Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan Nama Pemohon dan Suami Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bekasi tertanggal 5 Juli 2012 dengan Nomor: 1003/CS/K/2012. Milik TAMPUBOLON, Dicky Leonardo Agustinus dan SANTI NOVILIA yang merupakan dari Pemohon dan Istri Pemohon, terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama Pemohon sebagai mana tertulis TAMPUBOLON, Dicky Leonardo Agustinus dibetulkan menjadi atas nama Dicky Leonardo A;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|