Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH K Als HARKI dan Terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR Als ASENG dan saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN (berkas perkara terpisah) atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 04.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Setu Serang Kelurahan Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA sedang berada di rumah Gang. Kosar Jalan. Rambutan RT 002/002, Kelurahan. Pengasinan, Kecamatan. Rawalumbu, Kota Bekasi, ketika itu terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA sedang tiduran di rumah kemudian terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA dihubungi oleh terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG bahwa dirinya sedang bete dan ingin nongkrong akhirnya terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA menjemput terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR Alias ASENG dikontrakannya di belakang sekolah SMKN 3 Mutiara Gading Timur Kota Bekasi. Sekitar setengah jam terdakwa I HENDI APRI SAPUTRA tiba di kontrakan terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR Alias ASENG menggunakan motor lalu terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA dan terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG pergi ke tongkrongan di warung dekat rumah saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN di Pengasinan dekat sekolah BKM 2 Bekasi Timur. Sesampainya di tongkrongan sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA menghubungi saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA BIN IMAM HASANUDIN agar datang ke tongkrongan, dan sekitar jam 21.20 WIB saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN datang seorang diri ke tongkrongan. Disana terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR Alias ASENG dan saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN bercerita bahwa sedang membutuhkan uang, lalu terdakwa III FADEL ABDUL JABBAR Alias ASENG mengajak terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH K Alias HARKI untuk datang ke tongkrongan sekitar jam 00.00 WIB, terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA dan saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN.
- Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN diajak oleh terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA pergi menuju ke rumah terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA untuk mengambil 1 (satu) bilah celurit yang telah disiapkan oleh terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA di rumah terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA di Gang. Kosar Jalan. Rambutan RT 002/002, Kelurahan. Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan kemudian disimpan di dalam baju. Setelah itu sekitar pukul 02.00 Wib saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN membonceng terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi milik terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA pergi menuju pom bensin samping sekolah BKM (Bina Karya Mandiri) Bekasi Timur untuk menunggu terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG dan terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH K alias HARKI yang sebelumnya sudah dihubungi oleh terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA. Pada saat terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG BIN EDI TAMRIN dan terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH K alias HARKI sampai di pom bensin samping sekolah BKM (Bina Karya Mandiri) Bekasi Timur dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, dan sebelum mereka terdakwa jalan, terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA menyerahkan 1 (satu) buah celurit bergagang kayu kepada terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH K alias HARKI untuk menjadi eksekutor. Kemudian saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN bersama-sama dengan terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA berboncengan terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG dan terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH K alias HARKI pergi berkeliling mencari sasaran, hingga sekitar jam 02.00 WIB, terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH alias HARKI, Terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR Alias ASENG dan terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA bersama saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN jalan ke arah Cikarang Barat, Terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR Alias ASENG bersama dengan terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH alias HARKI menggunakan 1 (satu) unit motor merek Honda Beat Warna Merah Hitam dengan velg emas milik terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH Alias HARKI yang terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH Alias HARKI kendarai, Sedangkan terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA bersama dengan saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN menggunakan 1 (satu) unit motor merek Honda Beat warna biru milik terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA yang dikendarai oleh saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN belum menemukan target. Kemudian pada sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA, terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH alias HARKI, terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR Alias ASENG dan saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN sampai di Jalan Setu Serang Cikarang Barat, saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN dan terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA melihat dan berpapasan dari arah berlawanan dengan saksi korban HARIS ARDIAN yang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Polisi B-5499-FJU, tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM8211NK671583 Nomor Mesin JM82E1669691. Kemudian saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN yang membonceng terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA berbalik arah diikuti oleh terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG dan terdakwa II. MUHAMAD HAIDAR DAIFFULLAH alias HARKI BIN IRWAN KUSNAWAN, kemudian saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN memepet motor saksi korban HARIS ARDIAN dari sebelah kanan dan langsung mengambil kunci kontak serta mematikan sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Polisi B-5499-FJU, tahun 2022 Nomor Rangka MH1JM8211NK671583 Nomor Mesin JM82E1669691 yang sedang dikendarai oleh saksi korban HARIS ARDIAN dengan menggunakan tangan kiri, sambal menyuruh saksi korban HARIS ARDIAN dengan berkata :”MINGGIR LU”, selanjutnya terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG Bin EDI TAMRIN dan terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH K alias HARKI mendekati saksi korban HARIS ARDIAN dengan menutup jalur di depan sepeda motor saksi korban HARIS ARDIAN, selanjutnya terdakwa II. M HAIDAR DAIFF ULLAH K alias HARKI langsung turun dari sepeda motor lalu mendekati saksi korban HARIS ARDIAN sambil mengancam dan mengeluarkan sebilah celurit sehingga saksi korban HARIS ARDIAN merasa takut, dan karena ketakutan saksi korban HARIS ARDIAN langsung menjatuhkan dan meninggalkan sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Polisi B-5499-FJU yang sedang dikendarainya tersebut. Setelah itu saksi anak ARYA KUSUMA DEWA BIN IMAM HASANUDIN menyerahkan kunci motor saksi korban HARIS ARDIAN kepada terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA lalu motor hasil curian tersebut dikendarai oleh terdakwa I HENDI APRI SAPUTRA, dan terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA Bin SUDIRO langsung membawa sepeda motor milik saksi korban HARIS ARDIAN tersebut. Selanjutnya saksi anak ARYA KUSUMA DEWA BIN IMAM HASANUDIN bersama-sama dengan terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA, terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH alias HARKI dan terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR Alias ASENG dan pergi meninggalkan tempat kejadian, sedangkan sepeda motor milik saksi korban HARIS ARDIAN dibawa oleh terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA Bin SUDIRO ke rumahnya di Gang Kosar Jalan Pengasinan Raya I Rt.002 Rw.008 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Dan terdakwa III M HAIDAR DAIF FULLAH alias HARKI mengembalikan 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu kepada terdakwa I, HENDI APRI SAPUTRA sambil beristirahat, dan sekitar lima belas menit kemudian terdakwa II M HAIDAR DAIF FULLAH alias HARKI mengantar terdakwa III FADEL ABDUL JABBAR Alias ASENG pulang menggunakan 1 (satu) unit motor merek Honda Beat Warna Merah Hitam dengan velg emas miliknya. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG dan terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH alias HARKI pergi menuju rumah terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA untuk mengambil sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Polisi B-5499-FJU, tahun 2022 Nomor Rangka MH1JM8211NK671583 Nomor Mesin JM82E1669691 yang berhasil diambil secara paksa dari saksi korban HARIS ARDIAN untuk dijual kepada saksi WARMAN alias OMPONG (menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di daerah Pinang Ranti Jakarta Timur dengan harga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kemudian hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dibagi masing-masing kepada saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA, terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH alias HARKI dan terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG,masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa beberapa bulan kemudian terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA, bersama-sama dengan terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH K alias HARKI dan terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG, bersama-sama dengan saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA Bin IMAM HASANUDIN berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa I. HENDI APRI SAPUTRA bersama-sama dengan terdakwa II. M HAIDAR DAIF FULLAH K alias HARKI, terdakwa III. FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG dan saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA BIN IMAM HASANUDIN tersebut, saksi HARIS ARDIAN mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.
----------Perbuatan terdakwa I HENDI APRI SAPUTRA bersama-sama dengan terdakwa II M HAIDAR DAIF FULLAH K Alias HARKI, terdakwa III FADEL ABDUL JABBAR alias ASENG dan Saksi Anak ARYA KUSUMA DEWA BIN IMAM HASANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan Ke-2 KUHP. |