Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa I DIAN NUGRAHA ALIAS DAYAT BIN AFIDIN SUTARMAN (ALM), Terdakwa II ZAENAL ABIDIN ALIAS BEJO BIN TARMUDI dan Terdakwa III RUSMANTO ALIAS MANTO BIN CARITA (ALM) baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kompleks Perumahan Mangun Jaya 2 Tambun Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ” dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----
- Bahwa awalnya pada Hari Minggu tanggal 01 September 2024 Pukul 14.00 Wib saat Terdakwa I Dian, Terdakwa II Zaenal dan Terdakwa III Rusmanto sedang berada berkumpul di kontrakan Terdakwa Rusmanto di daerah Kp Utan Rt.002/023 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi dan saat itu Terdakwa I Dian diminta oleh sdr. Alvian (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Perumahan Mangun Jaya 2 Tambun Kabupaten Bekasi. Setelah itu Terdakwa I Dian membagi peran dalam pengambilan sabu tersebut, dimana saat itu Terdakwa I Dian dan Terdakwa II Zaenal bertugas untuk mengambil narkotika jenis sabu ke daerah Tambun dan Terdakwa III Rusmanto menunggu di kontrakan dan berperan meminjamkan sepeda motornya yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nopol. B-6309-VVR.
- Setelah itu dengan Terdakwa I Dian mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dan Terdakwa II Zaenal membonceng dibelakang langsung menuju tempat pengambilan Narkotika Jenis Sabu di daerah Tambun sebagaimana petunjuk dari sdr. ALVIAN (DPO). Lalu sesampainya di Kompleks Perumahan Mangunjaya 2 Tambun sdr. ALVIAN (DPO) menghubungi Terdakwa I Dian melalui Video Call dan menunjukan letak narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar 600 meter dari pintu gerbang komplek Perumahan Mangun Jaya 2 Terdakwa I Dian dan Terdakwa II Zaenal berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu yang berada di tempat sampah segi empat yang terbuat dari beton dan disamping tempat sampah tersebut ada tempat sampah dari plastik fiber dan dibawah tempat sampah plastik fiber tersebut ada bungkus permen yupi dan didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 10 gram. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I Dian dan Terdakwa II Zaenal langsung membawanya ke kontrakan Terdakwa III Rusmanto di Kp. Utan Rt.002/023 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
- Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I Dian, Terdakwa II Zaenal dan Terdakwa III Rusmanto membuka bungkusan dari bekas permen yupi dan menimbangnya dengan alat timbangan elektrik yang sudah ada dengan berat 10 (sepuluh) gram dalam 2 (dua) kantong klip plastic masing-masing 5 (lima) gram. Dimana 1 (satu) klip plastik yang berisi 5 (lima) gram kemudian oleh Terdakwa III Rusmanto dibagi menjadi 6 (enam) klip plastic dengan berat masing-masing kurang lebih 0,80 gram. Setelah itu 3 paket klip plastic dengan berat kurang lebih 0,80 gram oleh Terdakwa I Dian diberikan kepada Terdakwa III Rusmanto untuk dijual dan 3 paket klip plastic dengan berat kurang lebih 0,80 gram sisanya dipegang oleh Terdakwa I Dian. Lalu apabila narkotika jenis sabu yang dipegang oleh Terdakwa III Rusmanto telah habis dijual maka 3 paket narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh Terdakwa I Dian akan diserahkan kepada Terdakwa III Rusmanto untuk diedarkan kembali.
- Kemudian setelah selesai membagi narkotika jenis sabu Terdakwa I Dian dan Terdakwa II Zaenal pulang ke rumah Saksi Budiyana dilakukan Penuntutan secara terpisah dan Terdakwa III Rusmanto pergi untuk mengedarkan narkotika jenis sabu ke beberapa tempat. Sesampainya dirumah saksi Budiyana selanjutnya Terdakwa I Dian menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dibantal guling dikamar tidur rumah saksi Budiyana tanpa diketahui baik oleh Terdakwa II Zaenal maupun saksi Budiyana.
- Setelah itu Terdakwa I Dian memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Budiyana sebagai imbalan atau pembayaran karena Terdakwa I Dian tinggal di rumah saksi Budiyana. Lalu oleh saksi Budiyana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Terdakwa I Dian tersebut disimpan dengan cara diselipkan di tiang rumah saksi Budiyana yang rencananya akan dikonsumsi.
- Kemudian Terdakwa I Dian menghubungi Terdakwa III Rusmanto menanyakan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa III Rusmanto menjelaskan bahwa hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual tetapi uang penjualannya baru terkumpul kurang lebih Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I Dian menyuruh Terdakwa II Zaenal untuk pergi menemui Terdakwa III Rusmanto untuk mengambil hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Yang mana apabila uang sudah diterima oleh Terdakwa II Zaenal maka maka Terdakwa I Dian meminta agar uang Rp.400.000 disetorkan ke rekening Terdakwa I Dian di Bank BCA dengan Nomor rekening : 5776079096 atas nama Dian Nugraha dan sisanya yaitu Rp. 100.000 digunakan untuk membeli rokok dan minuman mineral.
- Setelah itu sekira pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 pukul 21.00 wib ketika Terdakwa I Dian, Terdakwa II Zaenal dan saksi Budiyana berada di rumah saksi Budiyana di Kp. Utan Rt.002/023 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan yang langsung melakukan penggeladan dan mengamankan Terdakwa I Dian, Terdakwa II Zaenal dan saksi Budiyana. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu milik Terdakwa I Dian yang disimpan di bantal guling di kamar saksi Budiyana dengan berat netto 4,59 gram dan juga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik saksi Budiyana yang disimpan di kayu tiang rumah dengan berat netto kurang lebih sebesar 0,10 (nol koma sepuluh gram). Lalu Terdakwa I Dian, Terdakwa II Zaenal dan saksi Budiyana dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Setelah itu pada pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 06.30 sebelum Terdakwa III Rusmanto pergi ke Pasar untuk bekerja Terdakwa III Rusmanto dengan membawa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu datang ke kontarakan bertemu dengan saksi Neneh di di Kp. Utan RT.002/023 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi untuk mengajak menggunakan narkotika jenis sabu bersama. Saat Terdakwa III Rusmanto datang ke kontrakan, saksi Neneh yang saat itu sedang berada di dapur kontrakan dan Terdakwa Rusmanto meminta saksi Neneh untuk ke ruang tengah saat itu Terdakwa Rusmanto menyuruh saksi Neneh untuk menghisap atau menyedot narkotika jenis sabu yang sudah dibakar di pipet oleh Terdakwa III Rusmanto, lalu saksi Neneh langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menghisap sebanyak 3 (tiga) kali dari sedotan dalam suatu botol yang dimasukan ke dalam pipet hingga mengeluarkan asap dan asap tersebut dimasukan ke dalam mulut.
- Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan oleh Anggota Polsek Cikarang Selatan sekira pukul 07.00 wib tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan yang mengetuk pintu kontrakan Saksi Neneh dan melakukan penggeledahan dan pengamanan tehadap saksi Neneh dan Terdakwa III Rusmanto yang saat itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 gram yang berada di lantai kontrakan dan juga 1 (satu) set alat hisap yang mana barang bukti tersebut ada dalam penguasaan Saksi Neneh dan Terdakwa III Rusmanto. Kemudian baik saksi Neneh dan Terdakwa III Rusmanto diamankan oleh Anggota Kepolsian dari Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4865/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditanda tangani oleh an.Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, S.IK menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,7379 gram dan diberi nomor barang bukti 2256/2024/PF dan 1 (satu) bungkis plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5266 gram diberi nomor barang bukti 2257/2024/PF , dimana barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih metamfetamina yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih nomor barang bukti 2255/2024/PF dengan berat netto 2,4299 gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih diberi nomor barang bukti 2257/2024/PF dengan berat netto 1,2981 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4864/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditanda tangani oleh an.Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, S.IK menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0342 gram diberi nomor barang bukti 2255/2024/PF, dimana barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih metamfetamina dengan berat netto 0,0012 (nol koma nol nol satu dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB : 4867/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditanda tangani oleh AN. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas emas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0833 gram dan terhadap barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa berupa 1 (satu) bungkus kertas emas berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,0457 gram.
- Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa I DIAN NUGRAHA ALIAS DAYAT BIN AFIDIN SUTARMAN (ALM), Terdakwa II ZAENAL ABIDIN ALIAS BEJO BIN TARMUDI dan Terdakwa III RUSMANTO ALIAS MANTO BIN CARITA (ALM) baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Utan Rt.002/023 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--
- Bahwa awalnya setelah Terdakwa I Dian dan Terdakwa II Zaenal mengambil narkotika jenis sabu didaerah Tambun , lalu Terdakwa I Dian, Terdakwa II Zaenal dan Terdakwa III Rusmanto membuka bungkusan dari bekas permen yupi dan menimbangnya dengan alat timbangan elektrik yang sudah ada dengan berat 10 (sepuluh) gram dalam 2 (dua) kantong klip plastic masing-masing 5 (lima) gram. Dimana 1 (satu) klip plastik yang berisi 5 (lima) gram kemudian oleh Terdakwa III Rusmanto dibagi menjadi 6 (enam) klip plastic dengan berat masing-masing kurang lebih 0,80 gram. Setelah itu 3 paket klip plastic dengan berat kurang lebih 0,80 gram oleh Terdakwa I Dian diberikan kepada Terdakwa III Rusmanto untuk dijual dan 3 paket klip plastic dengan berat kurang lebih 0,80 gram sisanya dipegang oleh Terdakwa I Dian. Lalu apabila narkotika jenis sabu yang dipegang oleh Terdakwa III Rusmanto telah habis dijual maka 3 paket narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh Terdakwa I Dian akan diserahkan kepada Terdakwa III Rusmanto untuk diedarkan kembali.
- Setelah itu Terdakwa I Dian memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Budiyana sebagai imbalan atau pembayaran karena Terdakwa I Dian tinggal di rumah saksi Budiyana. Lalu oleh saksi Budiyana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Terdakwa I Dian tersebut disimpan dengan cara diselipkan di tiang rumah saksi Budiyana yang rencananya akan dikonsumsi.
- Setelah itu sekira pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 pukul 21.00 wib ketika Terdakwa I Dian, Terdakwa II Zaenal dan saksi Budiyana berada di rumah saksi Budiyana di Kp. Utan Rt.002/023 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan yang langsung melakukan penggeladan dan mengamankan Terdakwa I Dian, Terdakwa II Zaenal dan saksi Budiyana. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip narkotika jenis sabu milik Terdakwa I Dian yang disimpan di bantal guling di kamar saksi Budiyana dengan berat netto 4,59 gram dan juga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik saksi Budiyana yang disimpan di kayu tiang rumah dengan berat netto kurang lebih sebesar 0,10 (nol koma sepuluh gram). Lalu Terdakwa I Dian, Terdakwa II Zaenal dan saksi Budiyana dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Setelah itu pada pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 06.30 sebelum Terdakwa III Rusmanto pergi ke Pasar untuk bekerja Terdakwa III Rusmanto dengan membawa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu datang ke kontarakan bertemu dengan saksi Neneh di di Kp. Utan RT.002/023 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi untuk mengajak menggunakan narkotika jenis sabu bersama. Saat Terdakwa III Rusmanto datang ke kontrakan, saksi Neneh yang saat itu sedang berada di dapur kontrakan dan Terdakwa Rusmanto meminta saksi Neneh untuk ke ruang tengah saat itu Terdakwa Rusmanto menyuruh saksi Neneh untuk menghisap atau menyedot narkotika jenis sabu yang sudah dibakar di pipet oleh Terdakwa III Rusmanto, lalu saksi Neneh langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menghisap sebanyak 3 (tiga) kali dari sedotan dalam suatu botol yang dimasukan ke dalam pipet hingga mengeluarkan asap dan asap tersebut dimasukan ke dalam mulut.
- Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan oleh Anggota Polsek Cikarang Selatan sekira pukul 07.00 wib tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan yang mengetuk pintu kontrakan Saksi Neneh dan melakukan penggeledahan dan pengamanan tehadap saksi Neneh dan Terdakwa III Rusmanto yang saat itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 gram yang berada di lantai kontrakan dan juga 1 (satu) set alat hisap yang mana barang bukti tersebut ada dalam penguasaan Saksi Neneh dan Terdakwa III Rusmanto. Kemudian baik saksi Neneh dan Terdakwa III Rusmanto diamankan oleh Anggota Kepolsian dari Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4865/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditanda tangani oleh an.Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, S.IK menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,7379 gram dan diberi nomor barang bukti 2256/2024/PF dan 1 (satu) bungkis plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5266 gram diberi nomor barang bukti 2257/2024/PF , dimana barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih metamfetamina yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih nomor barang bukti 2255/2024/PF dengan berat netto 2,4299 gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih diberi nomor barang bukti 2257/2024/PF dengan berat netto 1,2981 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4864/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditanda tangani oleh an.Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, S.IK menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0342 gram diberi nomor barang bukti 2255/2024/PF, dimana barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih metamfetamina dengan berat netto 0,0012 (nol koma nol nol satu dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB : 4867/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditanda tangani oleh AN. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas emas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0833 gram dan terhadap barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa berupa 1 (satu) bungkus kertas emas berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,0457 gram.
- Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP -------- |