Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. SARIPUDIN als GOTE bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1512/M.2.31.Eoh.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIPUDIN als GOTE bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa SARIPUDIN Alias GOTE Bin USMAN pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di bengkel yang beralamat di Dusun Pulo Harapan RT 004 RW 002 Desa Kp Sawah Kec Jayakerta Kab Karawang Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, dimana Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
?    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang sedang berada di bengkel yang beralamat di Dusun Pulo Harapan RT 004 RW 002 Desa Kp Sawah Kec Jayakerta Kab Karawang kemudian datang Sdr Anton Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Saksi Mulyadi Alias Emul Bin Pardi (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 125 warna putih tahun 2017 No Pol R 2558-NN tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah dengan maksud agar Terdakwa menjualkan sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa yang mengetahui motor tersebut adalah hasil dari tindak pidana kemudian menerima sepeda motor tersebut dan melepaskan plat nomor yang menempel di sepeda motor kemudian Terdakwa menjualnya dengan cara memposting foto sepeda motor tersebut ke grup “Forum Jual Beli Motor Rengasdengklok” melalui akun facebook Terdakwa yaitu “Bang Vea” hingga pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sepeda motor tersebut telah dibeli oleh seseorang yang tidak diketahui dan Terdakwa diserahkan uang sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan pengisian saldo ke Apilkasi Dana di nomor 085778872499 menggunakan uang tersebut lalu Terdakwa yang telah berhasil menjual motor tersebut kemudian mengirimkan uang sebesar                     Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)  melalui Apilkasi Dana di nomor 088213092740 kepada Saksi Mulyadi Alias Emul Bin Pardi (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualanan sepeda motor tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya