Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Cukai ) 1.ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H.
3.NELSON MANAHAN HASUDUNGAN MALAU, SH
4.INDRA OKA MARGANA, SH
5.ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H
6.SENAYA SAHARA JIHAD, S.H.
7.LIDANG SINTA MUTIARA, S.H.
ABDUL ROHMAN bin ANIS ABDULAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Cukai )
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1961/M.2.31/Ft.3/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H.
2NELSON MANAHAN HASUDUNGAN MALAU, SH
3INDRA OKA MARGANA, SH
4ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H
5SENAYA SAHARA JIHAD, S.H.
6LIDANG SINTA MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN bin ANIS ABDULAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa Terdakwa ABDUL ROHMAN Bin ANIS ABDULAH pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira Jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kp. Cikarang RT 02 / RW 01, Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)” dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 18.00 WIB, saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA sedang berada di KPPBC TMP A Bekasi dan mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdapat dugaan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai, menindaklanjuti hal tersebut saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA membuat rencana untuk melakukan pengamatan dan penggambaran ke Lokasi sebagaimana disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut, kemudian sekira jam 20.00 WIB saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA tiba di Kampung Cikarang RT 02 / RW 01 Kelurahan Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dan melihat Terdakwa keluar dari rumah dan menuju ke dalam sebuah mobil, lalu ketika Terdakwa sudah masuk ke dalam mobil tersebut, saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA mendatangi Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai dari Kantor Bekasi, setelah itu Saksi AGENG bertanya nama dan identitas Terdakwa namun Terdakwa enggan menyebutkan nama dan menunjukan Identitasnya, selanjutnya saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA memanggil ketua RW yaitu saksi YAYAN dan warga sekitar atas nama saksi NYAI ANIS, kemudian saksi YAYAN menerangkan bahwa benar Terdakwa bernama ABDUL ROHMAN dan tinggal mengontrak di Kampung Cikarang RT 02 / RW 01 Kelurahan Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi lalu sekira jam 23.10 WIB saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA dengan didampingi oleh saksi YAYAN selaku ketua RW dan saksi NYAI ANIS selaku warga sekitar memeriksa kontrakan Terdakwa dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 464.600 batang dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Bungkus

@Batang

Total Batang

Jenis

Merek

1

18.190

20

363.800

SKM

SULTHAN

2

500

20

10.000

SKM

KENANGA MAS

3

190

20

3.800

SKM

FLASH BOLD

4

730

20

14.600

SKM

ASOY HFP CLIK GRAPE

5

350

20

7.000

SKM

S MILD

6

2.520

20

50.400

SKM

ASOY HFP CLIK MANGO

7

750

20

15.000

SKM

ANOAH

Total Batang

       464.600

 

Dimana Terdakwa memiliki dan menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan maksud untuk dijual menggunakan jasa Sales sebanyak 2 (dua) orang, yakni RIKO dan MASDIN (keduanya belum ditemukan / DPO);

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai tersebut dari  Sdr. FAUZI (belum ditemukan / DPO) di madura, yang mana Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. FAUZI ketika rokok tersebut telah habis terjual dengan nomor rekening Bank BCA 1921136671 dengan cara transfer rekening dari rekening BCA Terdakwa nomor rekening 6880912281;
  • Berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor: BA-02/KBC.0804/PPNS/2024 pada hari tanggal 28 Februari 2025, Surat Perintah Penyitaan No: SP.SITA-01/KBC.0804/PPNS/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan serta Keterangan Edy Purwanto selaku Ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa dengan memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan penyidik dan sesuai dengan pengertian pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya maka menurut pengalaman dan pengertian Ahli atas barang bukti berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut masuk kedalam Sigaret Kretek Mesin (SKM) sehingga Kerugian Negara dibidang cukai atas barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 97 Tahun 2024  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (HT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yaitu sebagai berikut:

No.Urut

Gol.Pengusaha pabrik hasil tembakau

Batasan Harga Jual Eceran per Batang / Gram

Tarif cukai
per batang / gram

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Paling rendah Rp.2.375,00

Rp.              ,00

II

Paling rendah Rp.1.485,00

Rp.                 746,00

2.

SPM

I

Paling rendah Rp.2.495,00

Rp.              1.336,00

II

Paling rendah Rp.1.565,00

Rp.                 794,00

3.

SKT

atau SPT

I

Lebih dari Rp.2.170,00

Rp.                 483,00

Paling rendah Rp.1.555,00 sampai dengan Rp.2.170,00

Rp.                 378,00

 

II

Paling rendah Rp.995,00

Rp .                223,00

 

III

Paling rendah Rp.860,00

Rp.                 122,00

4.

SKTF atau SPTF

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp.2.375,00

Rp.            1.231,00

5.

KLM

I

Paling rendah Rp.950,00

Rp.               483,00

II

Paling rendah Rp.200,00

Rp.                 25,00

6.

TIS

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp.275,00

Rp.                   30,00

Lebih dari Rp.180,00 sampai dengan Rp.275,00

Rp.                   25,00

Paling rendah Rp. 55,00 sampai dengan Rp. 180,00

Rp.                  10,00

7.

KLB

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp.290,00

Rp.                   30,00

8.

CRT

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp.198.000,00

Rp.          110.000,00

Lebih dari Rp.55.000,00 sampai dengan Rp.198.000,00

Rp.            22.000,00

Lebih dari Rp.22.000,00 sampai dengan Rp.55.000,00

Rp.            11.000,00

Lebih dari Rp.5.500,00 sampai dengan Rp.22.000,00

Rp.              1.320,00

Paling rendah Rp.495,00 sampai dengan Rp.5.500,00

Rp.                 275,00

 

  • Bahwa AHLI menerangkan potensi tidak terpenuhinya pungutan cukai atas dugaan tindak pidana di bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diduga dilakukan oleh Terdakwa dengan barang bukti berupa total 464.600 batang Hasil Tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai adalah sebagai berikut :
  •         Nilai cukai adalah (jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai per batang), sehingga nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut:
  • Jumlah barang bukti =

SKM 464.600 batang

Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang SKM Gol.II

= 464.600 x Rp.746,- per batang = Rp.346.591.600,- (tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).

Nilai Cukai = Rp.346.591.600,- (tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).

  •         Perhitungan PPN hasil tembakau sebagai berikut :

       SKM = 464.600 batang x 9.9% x Rp.1.485,- = Rp.68.303.169,- (enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).

       Nilai PPN HT total = Rp.68.303.169,- (enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).

  •         Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 menggunakan tarif pajak rokok sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

       Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai.

       = 10% x Rp. 346.591.600,- = Rp.34.659.160,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah).

       Nilai Pajak Rokok =  Rp.34.659.160,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah).

       Sehingga Total Tidak Terpenuhinya Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar:

       Rp. 346.591.600,- + Rp. 68.303.169,- + Rp. 34.659.160,- = Rp.449.553.929,- (empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa ABDUL ROHMAN Bin ANIS ABDULAH pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira Jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kp. Cikarang RT 02 / RW 01, Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah menimbun, menyimpan, memiliki, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana” dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 18.00 WIB, saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA sedang berada di KPPBC TMP A Bekasi dan mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdapat dugaan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai, menindaklanjuti hal tersebut saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA membuat rencana untuk melakukan pengamatan dan penggambaran ke Lokasi sebagaimana disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut, kemudian sekira jam 20.00 WIB saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA tiba di Kampung Cikarang RT 02 / RW 01 Kelurahan Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dan melihat Terdakwa keluar dari rumah dan menuju ke dalam sebuah mobil, lalu ketika Terdakwa sudah masuk ke dalam mobil tersebut, saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA mendatangi Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai dari Kantor Bekasi, setelah itu Saksi AGENG bertanya nama dan identitas Terdakwa namun Terdakwa enggan menyebutkan nama dan menunjukan Identitasnya, selanjutnya saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA memanggil ketua RW yaitu saksi YAYAN dan warga sekitar atas nama saksi NYAI ANIS, kemudian saksi YAYAN menerangkan bahwa benar Terdakwa bernama ABDUL ROHMAN dan tinggal mengontrak di Kampung Cikarang RT 02 / RW 01 Kelurahan Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi lalu sekira jam 23.10 WIB saksi AGENG dan saksi MUHAMMAD FEBRINKA dengan didampingi oleh saksi YAYAN selaku ketua RW dan saksi NYAI ANIS selaku warga sekitar memeriksa kontrakan Terdakwa dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 464.600 batang dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Bungkus

@Batang

Total Batang

Jenis

Merek

1

18.190

20

363.800

SKM

SULTHAN

2

500

20

10.000

SKM

KENANGA MAS

3

190

20

3.800

SKM

FLASH BOLD

4

730

20

14.600

SKM

ASOY HFP CLIK GRAPE

5

350

20

7.000

SKM

S MILD

6

2.520

20

50.400

SKM

ASOY HFP CLIK MANGO

7

750

20

15.000

SKM

ANOAH

Total Batang

       464.600

 

Dimana Terdakwa memiliki dan menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan maksud untuk dijual menggunakan jasa Sales sebanyak 2 (dua) orang, yakni RIKO dan MASDIN (keduanya belum ditemukan / DPO);

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati pita cukai tersebut dari  Sdr. FAUZI (belum ditemukan / DPO) di madura, yang mana Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. FAUZI ketika rokok tersebut telah habis terjual dengan nomor rekening Bank BCA 1921136671 dengan cara transfer rekening dari rekening BCA Terdakwa nomor rekening 6880912281;
  • Berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor: BA-02/KBC.0804/PPNS/2024 pada hari tanggal 28 Februari 2025, Surat Perintah Penyitaan No: SP.SITA-01/KBC.0804/PPNS/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan serta Keterangan Edy Purwanto selaku Ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa dengan memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan penyidik dan sesuai dengan pengertian pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya maka menurut pengalaman dan pengertian Ahli atas barang bukti berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut masuk kedalam Sigaret Kretek Mesin (SKM) sehingga Kerugian Negara dibidang cukai atas barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 97 Tahun 2024  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (HT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yaitu sebagai berikut:

 

 

 

No.Urut

Gol.Pengusaha pabrik hasil tembakau

Batasan Harga Jual Eceran per Batang / Gram

Tarif cukai
per batang / gram

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Paling rendah Rp.2.375,00

Rp.              ,00

II

Paling rendah Rp.1.485,00

Rp.                 746,00

2.

SPM

I

Paling rendah Rp.2.495,00

Rp.              1.336,00

II

Paling rendah Rp.1.565,00

Rp.                 794,00

3.

SKT

atau SPT

I

Lebih dari Rp.2.170,00

Rp.                 483,00

Paling rendah Rp.1.555,00 sampai dengan Rp.2.170,00

Rp.                 378,00

 

II

Paling rendah Rp.995,00

Rp .                223,00

 

III

Paling rendah Rp.860,00

Rp.                 122,00

4.

SKTF atau SPTF

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp.2.375,00

Rp.            1.231,00

5.

KLM

I

Paling rendah Rp.950,00

Rp.               483,00

II

Paling rendah Rp.200,00

Rp.                 25,00

6.

TIS

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp.275,00

Rp.                   30,00

Lebih dari Rp.180,00 sampai dengan Rp.275,00

Rp.                   25,00

Paling rendah Rp. 55,00 sampai dengan Rp. 180,00

Rp.                  10,00

7.

KLB

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp.290,00

Rp.                   30,00

8.

CRT

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp.198.000,00

Rp.          110.000,00

Lebih dari Rp.55.000,00 sampai dengan Rp.198.000,00

Rp.            22.000,00

Lebih dari Rp.22.000,00 sampai dengan Rp.55.000,00

Rp.            11.000,00

Lebih dari Rp.5.500,00 sampai dengan Rp.22.000,00

Rp.              1.320,00

Paling rendah Rp.495,00 sampai dengan Rp.5.500,00

Rp.                 275,00

 

  • Bahwa AHLI menerangkan potensi tidak terpenuhinya pungutan cukai atas dugaan tindak pidana di bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diduga dilakukan oleh Terdakwa dengan barang bukti berupa total 464.600 batang Hasil Tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai adalah sebagai berikut :
  •         Nilai cukai adalah (jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai per batang), sehingga nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut:
  • Jumlah barang bukti =

SKM 464.600 batang

Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang SKM Gol.II

= 464.600 x Rp.746,- per batang = Rp.346.591.600,- (tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).

Nilai Cukai = Rp.346.591.600,- (tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).

  •         Perhitungan PPN hasil tembakau sebagai berikut :

       SKM = 464.600 batang x 9.9% x Rp.1.485,- = Rp.68.303.169,- (enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).

       Nilai PPN HT total = Rp.68.303.169,- (enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).

  •         Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 menggunakan tarif pajak rokok sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

       Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai.

       = 10% x Rp. 346.591.600,- = Rp.34.659.160,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah).

       Nilai Pajak Rokok =  Rp.34.659.160,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah).

       Sehingga Total Tidak Terpenuhinya Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar:

       Rp. 346.591.600,- + Rp. 68.303.169,- + Rp. 34.659.160,- = Rp.449.553.929,- (empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.----------

Pihak Dipublikasikan Ya