Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2025/PN Ckr GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. TEGUH AHMAD BASTIAR als BULE bin WAWAN S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2205 /M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH AHMAD BASTIAR als BULE bin WAWAN S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa TEGUH AHMAD BASTIAR Als BULE Bin WAWAN SETIAWAN bersama-sama dengan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Januari atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di Kampung Awirarangan RT. 004 RW.005 Desa Taman sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka beratperbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih No. Pol: B-4054-KIG dengan posisi duduk Terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL duduk dibonceng di belakang. Kemudian pada saat melintasi Kampung Awirarangan RT. 004 RW.005 Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sekira pukul 20.30 WIBTerda kwa bersama-sama dengan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL menghentikan Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN dengan cara memalang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam No. Pol: B-5217-FRE (Daftar Pencarian Baramg/DPB) milik Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN dari depan lalu Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa hingga terjatuh. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor mengayunkan 1 (satu) bilah golok bergagang warna coklat panjang sekitar 43 cm mengarahkan Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN lalu Tedakwa membacok Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN sehingga menyebabkan tangan dan kaki korban terluka. Selanjutnya Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam No. Pol: B-5217-FRE (Daftar Pencarian Baramg/DPB) milik Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN dan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL (dilakukan penuntutan terpisah) mengikutinya dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih No. Pol: B-4054-KIG.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum 01/RSKH-S/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Kartika Husada Setu, ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Romi Mukti Slamet telah dilakukan pemeriksaan terhadap JARAN dengan hasil pemeriksaan :

KESIMPULAN :

Telah diperiksa seorang Pria dengan Tampak Luka terbuka Terbuka di Lengan Tangan Kiri Pergelangan Punggung Tangan Kiri di duga di sebabkan oleh Persentuhan Benda Tajam. Tampak Luka Terbuka di Kaki Kiri bagian Bawah Ukuran Sepuluh Centi Meter Tampak Darah aktif dan Otot Terlihat, di dapatkan Luka dengan sudut Lancip dengan tepi rata di duga di sebabkan oleh persetuhan benda Tajam, Singga Mengganggu Aktivitas

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam No. Pol: B-5217-FRE Noka: MH1JM8124PK785557 Nosin: JM81E2786859 a.n YAYAH ANGGRAENI milik Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN kepada Sdr. JANGKUNG (DPO) dengan harga Rp.3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanpa mendapatkan izin dari Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL mengakibatkan Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

=======================================ATAU========================================

 

 KEDUA

 

Bahwa Terdakwa TEGUH AHMAD BASTIAR Als. BULE Bin WAWAN SETIAWAN bersama-sama dengan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Januari atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di Kampung Awirarangan RT. 004 RW.005 Desa Taman sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka beratperbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih No. Pol: B-4054-KIG dengan posisi duduk Terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL duduk dibonceng di belakang. Kemudian pada saat melintasi Kampung Awirarangan RT. 004 RW.005 Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sekira pukul 20.30 WIBTerda kwa bersama-sama dengan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL menghentikan Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN dengan cara memalang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam No. Pol: B-5217-FRE (Daftar Pencarian Baramg/DPB) milik Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN dari depan lalu Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa hingga terjatuh. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor mengayunkan 1 (satu) bilah golok bergagang warna coklat panjang sekitar 43 cm mengarahkan Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN lalu Tedakwa membacok Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN sehingga menyebabkan tangan dan kaki korban terluka. Selanjutnya Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam No. Pol: B-5217-FRE (Daftar Pencarian Baramg/DPB) milik Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN dan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL (dilakukan penuntutan terpisah) mengikutinya dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih No. Pol: B-4054-KIG.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum 01/RSKH-S/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Kartika Husada Setu, ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Romi Mukti Slamet telah dilakukan pemeriksaan terhadap JARAN dengan hasil pemeriksaan :

KESIMPULAN :

Telah diperiksa seorang Pria dengan Tampak Luka terbuka Terbuka di Lengan Tangan Kiri Pergelangan Punggung Tangan Kiri di duga di sebabkan oleh Persentuhan Benda Tajam. Tampak Luka Terbuka di Kaki Kiri bagian Bawah Ukuran Sepuluh Centi Meter Tampak Darah aktif dan Otot Terlihat, di dapatkan Luka dengan sudut Lancip dengan tepi rata di duga di sebabkan oleh persetuhan benda Tajam, Singga Mengganggu Aktivitas

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam No. Pol: B-5217-FRE Noka: MH1JM8124PK785557 Nosin: JM81E2786859 a.n YAYAH ANGGRAENI milik Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN kepada Sdr. JANGKUNG (DPO) dengan harga Rp.3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanpa mendapatkan izin dari Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi RASELO AL RAZAB Bin JUMAN SAIFUL mengakibatkan Saksi Korban JARAN Bin (Alm) TEGUN mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 Ayat 2 KUHP----------------

Pihak Dipublikasikan Ya