Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
210/Pid.B/2025/PN Ckr | DODO RIDWAN, S.H. | LUKI ALS BOTAK BIN (ALM) SAMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 210/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2604/M.2.31/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa LUKI ALIAS BOTAK BIN ALM. SAMIN pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 05.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Gudang Rumah saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA di Kampung Utan RT 002 / 25 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan acara dan uraian perbuatan sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 05.28 wib ketika terdakwa LUKI ALIAS BOTAK ketika terdakwa pulang dari Pasar Induk Cibitung dengan cara berjalan kaki dan melintasi Gudang Rumah saksii VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA di Kampung Utan RT 002 / 25 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi terdakwa melihat ada saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO sementara tidur diteras depan Gudang Rumah saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA dan terdakwa melihat ada dua unit handphone yang sementara dicas teras Gudang Rumah tersebut yatitu masing-masing :
2. 01 ( satu ) unit handphone merk OPPO tipe A16 warna Biru dengan nomor simcard : 088296833982 diteras gudang bawang yang beralamat Kp. Utan Rt.002 Rw.25 Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi milik saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO Bahwa tanpa seinjin saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO terdakwa mengambil ke 2(dua) unit handphone tersebut dengan cara melepaskan / mancabut ke 2(dua) hanphone tersebut dari kabel cas an nya dan memasukankan nya kedalam kantong celana bagian belakang yang dipakai terdakwa dan terdakwa pun langsung pulang kekontrakan terdakwa di Kampung Utang Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung. Sampai kemudian terdakwa memposting handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan handphone merk OPPO tipe A16 warna Biru milik saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO di akun facebook terdakwa dengan nama akun LUKI CINTA dengan untuk dijual. Bahwa ketika AHMAD RZA ALIAS REZA dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO bangun dari tidur baru mengetahui handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan handphone merk OPPO tipe A16 warna Biru milik saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO tidak ada / hilang. Sampai kemudian saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO memberitahukan kejadian tersebut kepasa saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA. Setelah saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA bersama saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO melihat rekaman cctv yang dipasang diteras Gudang Rumah dapat diketahui yang mengambil handphone perawakannya seperti terdakwa. Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa berhasil menjual handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan handphone merk OPPO tipe A16 warna Biru milik saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO dengan cara COD dengan dengan nama pemilik akun ANDREAN yang belum diketahui keberadaannya seharga Rp. 600 000 (enam ratus ribu rupiah).Sampai kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA bersama saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO bertemu dengan terdakwa dipasar induk yang ciri ciri dan perawakannya terdakwa seperti yang dilihat di CCTV. Kemudian saksi VIRA STEPANIE melapor kepada pengurus Pasar Induk Cibitung dan setelah diperiksa oleh penguiruhPasar Cibitung terdakwa pun mengakui benar telah mengambil handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan handphone merk OPPO tipe A16 warna Biru milik saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO dan terdakwa mengakui telah menjualnya. Sehingga terdakwa dibawa oleh saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA bersama saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO ke Polsek Cikarang Barat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AHAMAD REZA ALIA S REZA mengalami kerugian Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO mengalami kerugian 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ). Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP-------------------
Subsidair: Bahwa terdakwa LUKI ALIAS BOTAK BIN ALM. SAMIN pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 05.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Gudang Rumah saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA di Kampung Utan RT 002 / 25 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan dengan acara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 05.28 wib ketika terdakwa LUKI ALIAS BOTAK ketika terdakwa pulang dari Pasar Induk Cibitung dengan cara berjalan kaki dan melintasi Gudang Rumah saksii VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA di Kampung Utan RT 002 / 25 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi terdakwa melihat ada saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO sementara tidur diteras depan Gudang Rumah saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA dan terdakwa melihat ada dua unit handphone yang sementara dicas teras Gudang Rumah tersebut yatitu masing-masing :
2. 01 ( satu ) unit handphone merk OPPO tipe A16 warna Biru dengan nomor simcard : 088296833982 diteras gudang bawang yang beralamat Kp. Utan Rt.002 Rw.25 Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi milik saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO Bahwa tanpa seinjin saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO terdakwa mengambil ke 2(dua) unit handphone tersebut dengan cara melepaskan / mancabut ke 2(dua) hanphone tersebut dari kabel cas an nya dan memasukankan nya kedalam kantong celana bagian belakang yang dipakai terdakwa dan terdakwa pun langsung pulang kekontrakan terdakwa di Kampung Utang Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung. Sampai kemudian terdakwa memposting handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan handphone merk OPPO tipe A16 warna Biru milik saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO di akun facebook terdakwa dengan nama akun LUKI CINTA dengan untuk dijual. Bahwa ketika AHMAD RZA ALIAS REZA dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO bangun dari tidur baru mengetahui handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan handphone merk OPPO tipe A16 warna Biru milik saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO tidak ada / hilang. Sampai kemudian saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO memberitahukan kejadian tersebut kepasa saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA. Setelah saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA bersama saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO melihat rekaman cctv yang dipasang diteras Gudang Rumah dapat diketahui yang mengambil handphone perawakannya seperti terdakwa. Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa berhasil menjual handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan handphone merk OPPO tipe A16 warna Biru milik saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO dengan cara COD dengan dengan nama pemilik akun ANDREAN yang belum diketahui keberadaannya seharga Rp. 600 000 (enam ratus ribu rupiah).Sampai kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA bersama saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO bertemu dengan terdakwa dipasar induk yang ciri ciri dan perawakannya terdakwa seperti yang dilihat di CCTV. Kemudian saksi VIRA STEPANIE melapor kepada pengurus Pasar Induk Cibitung dan setelah diperiksa oleh penguiruhPasar Cibitung terdakwa pun mengakui benar telah mengambil handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan handphone merk OPPO tipe A16 warna Biru milik saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO dan terdakwa mengakui telah menjualnya. Sehingga terdakwa dibawa oleh saksi VIARA STEPANIE BR GURUSINGA ALIAS VIRA bersama saksi AHMAD REZA ALIAS REZA dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO ke Polsek Cikarang Barat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AHAMAD REZA ALIA S REZA mengalami kerugian Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan saksi MUHAMAD APRILLIO ALIAS LEO mengalami kerugian 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ). Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |