Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PN Ckr SUGIYANTO RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero)
2Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
  3. Menyatakan transaksi antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara dibawah tangan sebagaimana bukti pembayaran serta surat pernyataan tetanggal 24 Agustus 2001 atas transaksi jual sebidang tanah seluas ± 60 M2 dan bangunan Rumah tinggal Tipe Rumah T.21 Nomor kapling A.05-26 yang terletak diatasnya berada Perum Trias Estate Tahap 1, Jl Delima 4 Blok A5/26 RT 001 RW 008 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tercatat  dalam sertifikat kepemilikan atas nama Tetrgugat (RIYANTO) Adalah Sah Demi Hukum
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas objek sebidang tanah seluas ± 60 M2 dan bangunan Rumah tinggal Tipe Rumah T.21 Nomor kapling A.05-26 yang terletak diatasnya berada Perum Trias Estate Tahap 1, Jl Delima 4 Blok A5/26 RT 001 RW 008 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tercatat  dalam sertifikat kepemilikan atas nama Tetrgugat (RIYANTO)
  5. Memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku pembeli, untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai penjual, menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah sebidang tanah seluas ± 60 M2 dan bangunan Rumah tinggal Tipe Rumah T.21 Nomor kapling A.05-26 yang terletak diatasnya berada Perum Trias Estate Tahap 1, Jl Delima 4 Blok A5/26 RT 001 RW 008 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tercatat sertifikat kepemilikan atas nama Tetrgugat (RIYANTO) apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris.
  6. Memerintahkan Kepada PT Bank BTN (Turut Tergugat I) untuk menyertahkan sertifikat kepemilikan atas nama Riyanto sebagaimana objek sebidang tanah seluas ± 60 M2 dan bangunan Rumah tinggal Tipe Rumah T.21 Nomor kapling A.05-26 yang terletak diatasnya berada Perum Trias Estate Tahap 1, Jl Delima 4 Blok A5/26 RT 001 RW 008 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kepada penggugat
  7. Memerintahkan kepada badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten Bekasi (Turut Tergugat II) untuk mencatat dan menjalankan peralihan hak/balik nama Sertipikat Kepemilikan atas objek sebidang tanah seluas ± 60 M2 dan bangunan Rumah tinggal Tipe Rumah T.21 Nomor kapling A.05-26 yang terletak diatasnya berada Perum Trias Estate Tahap 1, Jl Delima 4 Blok A5/26 RT 001 RW 008 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kepada penggugat  pemegang hak atas nama RIYANTO (Tergugat) menjadi atas Nama SUGIYANTO selaku Penggugat
  8. Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. 
  9. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak