Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) RIZKY PUTRADINATA, S.H. DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2242/M.2.31/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (Alm) M. IPAD pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 16.00 wib atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Telukjambe Kabupaten Karawang atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan ia diketemukan atau ditahan dan sebagian besar saksi- saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cikarang daripada kedudukan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan melakukan perbuatan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa Didin dihubungi oleh sdr. NASAN alias BAKAR (DPO) yang memberitahukan akan menurunkan barang narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira jam 15.30 Wib terdakwa Didin dikirim link yang merupakan map penunjuk arah lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dan sekira jam 16.00 Wib Terdakwa Didin memperoleh narkotika jenis sabu tersebut di daerah Telukjambe Kab. Karawang Jawa Barat yang ditempel di atas rumput barang berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 (dua puluh) gram dan dililit lakban warna hitam dengan harga Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) namun narkotika jenis sabu tersebut belum terdakwa Didin bayarkan seluruhnya
  • Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut keesokan harinya yaitu pada Jumat, 10 Januari 2025 sekira jam 11.00 Wib terdakwa Didin memesan kamar di Grand Plaza Boutique Hotel, Kamar 205, Ruko Grand Plaza, Jl. Galuh Mas Raya No.57 Kav. 56, Ds/Kel. Sukaharja, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat yang digunakan untuk merubah bentuk atau kemasan dari narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 (dua puluh) gram tersebut menjadi beberapa bagian kecil yang dikemas ke dalam plastik klip kecil yang dengan berbagai macam ukuran yaitu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sebanyak 15 (lima belas) paket, Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sebanyak 3 (tiga) paket, Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram sebanyak 6 (enam) paket dan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 3 (tiga) paket dengan jumlah seluruhnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) paket.
  • Setelah itu terdakwa Didin menghubungi saksi Reza untuk datang ke lokasi terdakwa Didin berada dan akhirnya sekira jam 16.00 Wib datang saksi Reza yang mana selanjutnya terdakwa Didin memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 26 (dua puluh enam) paket kepada saksi Reza sebagai persediaan untuk dijual dan apabila ada pembeli kepada terdakwa Didin namun keberadaan terdakwa Didin sedang jauh sehingga akan terdakwa Didin arahkan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu kepada Saksi Reza, sedangkan terdakwa Didin menyisakan 1 (satu) paket narkotika tersangka simpan untuk serahkan kepada seorang pembeli nantinya. Setelah Saksi Reza menerima paket narkotika jenis sabu dari terdakwa Didin dan kemudian pergi untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, tiba-tiba saat terdakwa Didin istirahat tidur sendiri terdakwa Didin diamankan oleh anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi yang didampingi oleh staf Hotel. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa Didin dan didapati pada tas slempang warna hitam yang menempel pada badan terdakwa Didin barang bukti berupa 1 (satu) paket klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan HP yang sedang terdakwa Didin pegang, dari hasil penggeledahan ruang kamar didapati 1 (satu) plastik klip bening sedang yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pak plastik klip kecil, 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol bekas minuman disimpan di kolong tempat tidur dengan digulung celana warna coklat. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa Didin dan setelah itu tersangka dibawa untuk diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.PL86GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Januari 2025 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Dr. Supiyanto, M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus sedang plastik berisikan Kristal warna putih dengan total sampel kode A dengan berat netto 16,8183 gram dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan total sampel kode B dengan berat netto 0,1767 Gram adalah benar kristal METAMPHETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih metampetamina sampel kode A dengan berat sisa yaitu 16,7821 gram dank ode B dengan sisa 0,1590 gram.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (Alm) M. IPAD pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 11.00 wib atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Grand Plaza Boutique Hotel, Ruko Grand Plaza, Jl. Galuh Mas Raya No.57 Kav. 56, Ds/Kel. Sukaharja, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan ia diketemukan atau ditahan dan saksi- saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cikarang daripada kedudukan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatannya melakukan perbuatan “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa Didin mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama sdr. NASAN alias BAKAR (DPO), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut keesokan harinya yaitu pada Jumat, 10 Januari 2025 sekira jam 11.00 Wib terdakwa Didin memesan kamar di Grand Plaza Boutique Hotel, Kamar 205, Ruko Grand Plaza, Jl. Galuh Mas Raya No.57 Kav. 56, Ds/Kel. Sukaharja, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat yang digunakan untuk merubah bentuk atau kemasan dari narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 (dua puluh) gram tersebut menjadi beberapa bagian kecil yang dikemas ke dalam plastik klip kecil yang dengan berbagai macam ukuran yaitu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sebanyak 15 (lima belas) paket, Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sebanyak 3 (tiga) paket, Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram sebanyak 6 (enam) paket dan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 3 (tiga) paket dengan jumlah seluruhnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) paket.
  • Setelah itu terdakwa Didin menghubungi saksi Reza untuk datang ke lokasi terdakwa Didin berada untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 26 (dua puluh enam) paket kepada saksi Reza sebagai persediaan untuk dijual. Setelah Saksi Reza menerima paket narkotika jenis sabu dari terdakwa Didin dan kemudian pergi tiba-tiba saat terdakwa Didin istirahat tidur sendiri terdakwa Didin diamankan oleh anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi yang didampingi oleh staf Hotel. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa Didin dan didapati pada tas slempang warna hitam yang menempel pada badan terdakwa Didin barang bukti berupa 1 (satu) paket klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan HP yang sedang terdakwa Didin pegang, dari hasil penggeledahan ruang kamar didapati 1 (satu) plastik klip bening sedang yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pak plastik klip kecil, 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol bekas minuman disimpan di kolong tempat tidur dengan digulung celana warna coklat. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa Didin dan setelah itu tersangka dibawa untuk diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.PL86GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Januari 2025 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Dr. Supiyanto, M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus sedang plastik berisikan Kristal warna putih dengan total sampel kode A dengan berat netto 16,8183 gram dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan total sampel kode B dengan berat netto 0,1767 Gram adalah benar kristal METAMPHETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih metampetamina sampel kode A dengan berat sisa yaitu 16,7821 gram dank ode B dengan sisa 0,1590 gram.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya