Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa TARMIZI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi APRIYANTO alias HERMAN, saksi BAHRUL JAMIL, dan Saksi FAKRI (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 15 September 2024 s/d tanggal 24 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
? Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI bertemu di warung kopi di Desa Lamcara Seulimum Kabupaten Aceh Besar, kemudian saksi BAHRUL JAMIL memberitahu kepada saksi FAKRI agar mencari orang untuk menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu di Jakarta sesuai dengan instruksi dari IWAN (DPO), lalu saksi FAKRI mengatakan kepada saksi BAHRUL JAMIL akan meminta bantuan kepada Terdakwa TARMIZI untuk mencarikan orang yang akan menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut ;
- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Saksi FAKRI memberitahukan kepada saksi BAHRUL JAMIL bahwa Terdakwa TARMIZI telah mendapatkan orangnya yakni Saksi APRIYANTO Alias HERMAN, selanjutnya saksi BAHRUL JAMIL memberitahukan kepada IWAN bahwa telah mendapatkan orang yang akan menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu yakni Terdakwa APRIYANTO Alias HERMAN, setelah itu IWAN meminta kepada saksi BAHRUL JAMIL untuk memberikan nomor handphone Terdakwa APRIYANTO Alias HERMAN lalu saksi BAHRUL JAMIL meminta kepada saksi FAKRI untuk meminta nomor handphone Saksi APRIYANTO Alias HERMAN kepada Terdakwa TARMIZI, setelah saksi BAHRUL JAMIL mendapatkan nomor handphone Saksi APRIYANTO Alias HERMAN selanjutnya nomor handphone tersebut dikirimkan kepada IWAN, setelah itu IWAN memberitahukan kepada saksi BAHRUL JAMIL bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diambil di parkiran Bekasi Trade Center Mall 2, selanjutnya hal tersebut oleh saksi BAHRUL JAMIL diberitahukan kepada saksi FAKRI dan Terdakwa TARMIZI namun untuk waktu pengambilannya menunggu perintah dari IWAN ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 September 2024, IWAN menghubungi saksi BAHRUL JAMIL memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sudah siap diambil di mobil Pajero warna putih yang di parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan memberitahukan agar diambil keesokan harinya, setelah itu saksi BAHRUL JAMIL memberitahukannya lagi kepada saksi FAKRI dan Terdakwa TARMIZI;
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dihubungi Terdakwa TARMIZI lalu menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN datang ke Mall Bekasi Trade Center 2 tepatnya ke basement lalu Terdakwa TARMIZI memberitahu di parkiran basement mobil ada mobil Pajero warna putih dengan keadaan plat nomernya burem-burem, kunci mobilnya berada dibawah ban di shockbreaker, dan tiket untuk keluar mall ada di dashboard sedangkan narkotika jenis sabu berada ada didalam tangki bensin mobil Pajero warna putih tersebut. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN berangkat menuju Mall Bekasi Trade Center 2 dan menemukan mobil Pajero warna putih kemudian Saksi APRIYANTO Alias HERMAN langsung masuk kedalam mobil Pajero warna putih dan membawanya keluar Mall Bekasi Trade Center menuju ke lapangan kosong disekitar daerah Gabus Kabupaten Bekasi lalu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN membongkar tangki bensin mobil Pajero warna putih dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mendapatkan 14 plastik kemasan teh China dengan berat masing-masing 1 Kg yang berisikan narkotika jenis sabu lalu sekitar pukul 17.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dihubungi Terdakwa TARMIZI lalu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN memberitahukan sabunya berjumlah 14 plastik dalam kemasan teh China kemudian Terdakwa TARMIZI menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN menaruh kembali mobi Pajero warna putih ke parkiran basement Mall Bekasi Trade Center 2 dengan keadaan kunci diletakkan dibawah ban di shockbreaker dan tiketnya diletakkan di dashboard yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN melaksanakan perintah Terdakwa TARMIZI untuk mengembalikan mobil Pajero warna putih ke Mall Bekasi Trade Center 2 dan setelah itu Terdakwa TARMIZI pulang ke rumahnya sambil membawa 14 plastik kemasan the China berisikan sabu.
- Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Saksi APRIYANTO Alias HERMAN sekitar pukul 22.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN membagi 1 (satu) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan rincian 8 (delapan) plastik narkotika jenis sabu berisi masing-masing 100 gram dan 4 (empat) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu berisi masing-masing 50 (lima puluh) gram.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 pada pagi hari saksi BAHRUL JAMIL dihubungi oleh IWAN untuk menyiapkan dan mengantar 1 (satu) plastik hitam berisi 100 gram Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan cara diletakan/ditempelkan di trotoar jalan sekitaran daerah Kalimalang dan IWAN memberikan nomor pembeli kepada saksi BAHRUL JAMIL untuk diberikan kepada Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk berkomunikasi dengan pembeli dan hal tersebut diberitahukan kepada saksi FAKRI agar saksi FAKRI memberitahukan kepada Terdakwa TARMIZI untuk menyuruh Terdakwa APRIYANTO Alias HERMAN yang mana Terdakwa TARMIZI kemudian menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mengirim 1 (satu) plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pembeli yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mengantarkan serta menaruh 1 (satu) plastik hitam berisikan sabu itu di sekitar daerah Kalimalang dengan menaruh di trotoar jalan;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, saksi BAHRUL JAMIL dihubungi oleh IWAN untuk menyiapkan dan mengantarkan 2 (dua) plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram ke pembeli dengan cara diletakan di trotoar jalan sekitaran daerah Kalimalang dan IWAN memberikan nomor pembeli kepada saksi BAHRUL JAMIL lalu saksi BAHRUL JAMIL memberikan nomor pembeli tersebut kepada Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk berkomunikasi dengan pembeli dan saksi BAHRUL JAMIL memberitahukan hal tersebut kepada saksi FAKRI agar saksi FAKRI memberitahukannya kepada Terdakwa TARMIZI untuk menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN yang mana kemudian Terdakwa TARMIZI menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk mengirim 1 (satu) plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pembeli yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mengantarkan serta menaruh 1 (satu) plastik hitam berisikan sabu itu di sekitar daerah Kalimalang dengan menaruh di trotoar jalan.
- Bahwa pada hari yang sama, Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Babelan Kabupaten Bekasi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga kemudian Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Breskrim Polri melakukan pendalaman dan melakukan analisa terhadap data serta informasi yang diperoleh setelah itu dilakukan penyelidikan di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maka pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN bertempat di Jalan Oplin Rt 005/ Rw 005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggeledahan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam merk Polo Humer yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing 1 Kg dan 1 (satu) buah timbangan digital dan selain itu juga ditemukan 1 (satu) kantong belanja berwarna biru yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya 1 Kg, 9 (sembilan) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A warna biru. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN, dirinya mengakui disuruh oleh Terdakwa TARMIZI untuk mengambil Narkotika jenis sabu di tempat parkir Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dijanjikan oleh IWAN mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual ;
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut selanjutnya Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa TARMIZI dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.20 Wib, Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan Terdakwa TARMIZI di tempat makan Mie Midi Peuniti di Jalan Teuku Umar Chik Ditiro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa TARMIZI dan Terdakwa TARMIZI mengakui bahwa Saksi APRIYANTO Alias HERMAN adalah orang suruhan Terdakwa TARMIZI untuk menerima Narkotika jenis sabu di tempat parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dijanjikan oleh IWAN akan diberi upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu sudah habis terjual sedangkan Terdakwa TARMIZI dijanjikan oleh IWAN upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu sudah habis terjual;
- Bahwa Terdakwa TARMIZI mengetahui Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut adalah berasal dari saksi FAKRI yang merupakan adik kandung dari Terdakwa TARMIZI yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu dari saksi BAHRUL JAMIL;
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan Sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL, dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL di warung kopi 2 saudara di Jalan Lambasari Samahani Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat dilakukan intrograsi terhadap saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL, mereka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN merupakan Narkotika jenis sabu dari saksi BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI ;
- Bahwa saksi BAHRUL JAMIL mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IWAN (DPO) yang merupakan teman saksi BAHRUL JAMIL di Malaysia dengan cara diberi pekerjaan untuk mencari orang yang akan mengambil serta mengamankan Narkotika jenis sabu didalam mobil Pajero yang diparkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan karena saksi BAHRUL JAMIL tidak bisa mendapatkan orang yang diminta oleh IWAN, maka saksi BAHRUL JAMIL menawarkan kepada saksi FAKRI yang kemudian saksi FAKRI juga meminta bantuan kepada Terdakwa TARMIZI untuk mencarikan orang yang diminta oleh IWAN dan didapatkan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 5122/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK selaku KABIDNARKOBAFOR BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Oktober 2024 dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 6172/2024/NF s/d 6194/2024/NF berupa;
• 1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1035 gram.
• 1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristalnarkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1057 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1055 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1038 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 46 gram.
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 34 gram.
• 1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 43 gram
Yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa TARMIZI bersama-sama dengan saksi BAHRUL JAMIL, saksi FAKRI, Saksi APRIYANTO Alias HERMAN (ketiganya dalam berkas terpisah) tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram
----- Perbuatan terdakwa TARMIZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa TARMIZI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi APRIYANTO alias HERMAN, saksi BAHRUL JAMIL, dan Saksi FAKRI (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 15 September 2024 s/d tanggal 24 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI bertemu di warung kopi di Desa Lamcara Seulimum Kabupaten Aceh Besar, kemudian saksi BAHRUL JAMIL memberitahu kepada saksi FAKRI agar mencari orang untuk menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu di Jakarta sesuai dengan instruksi dari IWAN (DPO), lalu saksi FAKRI yang telah menyatukan kehendak dengan Saksi BAHRUL JAMIL mengatakan kepada saksi BAHRUL JAMIL akan meminta bantuan kepada Terdakwa TARMIZI untuk mencarikan orang yang akan menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut ;
- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Saksi FAKRI memberitahukan kepada saksi BAHRUL JAMIL bahwa Terdakwa TARMIZI yang juga telah menyatukan kehendak dengan Saksi FAKRI dan Saksi BAHRUL JAMIL telah mendapatkan orangnya yakni Saksi APRIYANTO Alias HERMAN yang juga sepakat dengan ajakan Terdakwa TARMIZI, selanjutnya saksi BAHRUL JAMIL memberitahukan kepada IWAN bahwa telah mendapatkan orang yang akan menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu yakni Terdakwa APRIYANTO Alias HERMAN, setelah itu IWAN meminta kepada saksi BAHRUL JAMIL untuk memberikan nomor handphone Terdakwa APRIYANTO Alias HERMAN lalu saksi BAHRUL JAMIL meminta kepada saksi FAKRI untuk meminta nomor handphone Saksi APRIYANTO Alias HERMAN kepada Terdakwa TARMIZI, setelah saksi BAHRUL JAMIL mendapatkan nomor handphone Saksi APRIYANTO Alias HERMAN selanjutnya nomor handphone tersebut dikirimkan kepada IWAN, setelah itu IWAN memberitahukan kepada saksi BAHRUL JAMIL bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diambil di parkiran Bekasi Trade Center Mall 2, selanjutnya hal tersebut oleh saksi BAHRUL JAMIL diberitahukan kepada saksi FAKRI dan Terdakwa TARMIZI namun untuk waktu pengambilannya menunggu perintah dari IWAN ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 September 2024, IWAN menghubungi saksi BAHRUL JAMIL memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sudah siap diambil di mobil Pajero warna putih yang di parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan memberitahukan agar diambil keesokan harinya, setelah itu saksi BAHRUL JAMIL memberitahukannya lagi kepada saksi FAKRI dan Terdakwa TARMIZI;
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dihubungi Terdakwa TARMIZI lalu menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN datang ke Mall Bekasi Trade Center 2 tepatnya ke basement lalu Terdakwa TARMIZI memberitahu di parkiran basement mobil ada mobil Pajero warna putih dengan keadaan plat nomernya burem-burem, kunci mobilnya berada dibawah ban di shockbreaker, dan tiket untuk keluar mall ada di dashboard sedangkan narkotika jenis sabu berada ada didalam tangki bensin mobil Pajero warna putih tersebut. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN berangkat menuju Mall Bekasi Trade Center 2 dan menemukan mobil Pajero warna putih kemudian Saksi APRIYANTO Alias HERMAN langsung masuk kedalam mobil Pajero warna putih dan membawanya keluar Mall Bekasi Trade Center menuju ke lapangan kosong disekitar daerah Gabus Kabupaten Bekasi lalu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN membongkar tangki bensin mobil Pajero warna putih dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mendapatkan 14 plastik kemasan teh China dengan berat masing-masing 1 Kg yang berisikan narkotika jenis sabu lalu sekitar pukul 17.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dihubungi Terdakwa TARMIZI lalu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN memberitahukan sabunya berjumlah 14 plastik dalam kemasan teh China kemudian Terdakwa TARMIZI menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN menaruh kembali mobi Pajero warna putih ke parkiran basement Mall Bekasi Trade Center 2 dengan keadaan kunci diletakkan dibawah ban di shockbreaker dan tiketnya diletakkan di dashboard yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN melaksanakan perintah Terdakwa TARMIZI untuk mengembalikan mobil Pajero warna putih ke Mall Bekasi Trade Center 2 dan setelah itu Terdakwa TARMIZI pulang ke rumahnya sambil membawa 14 plastik kemasan the China berisikan sabu.
- Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Saksi APRIYANTO Alias HERMAN sekitar pukul 22.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN membagi 1 (satu) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan rincian 8 (delapan) plastik narkotika jenis sabu berisi masing-masing 100 gram dan 4 (empat) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu berisi masing-masing 50 (lima puluh) gram.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 pada pagi hari saksi BAHRUL JAMIL dihubungi oleh IWAN untuk menyiapkan dan mengantar 1 (satu) plastik hitam berisi 100 gram Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan cara diletakan/ditempelkan di trotoar jalan sekitaran daerah Kalimalang dan IWAN memberikan nomor pembeli kepada saksi BAHRUL JAMIL untuk diberikan kepada Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk berkomunikasi dengan pembeli dan hal tersebut diberitahukan kepada saksi FAKRI agar saksi FAKRI memberitahukan kepada Terdakwa TARMIZI untuk menyuruh Terdakwa APRIYANTO Alias HERMAN yang mana Terdakwa TARMIZI kemudian menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mengirim 1 (satu) plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pembeli yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mengantarkan serta menaruh 1 (satu) plastik hitam berisikan sabu itu di sekitar daerah Kalimalang dengan menaruh di trotoar jalan;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, saksi BAHRUL JAMIL dihubungi oleh IWAN untuk menyiapkan dan mengantarkan 2 (dua) plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram ke pembeli dengan cara diletakan di trotoar jalan sekitaran daerah Kalimalang dan IWAN memberikan nomor pembeli kepada saksi BAHRUL JAMIL lalu saksi BAHRUL JAMIL memberikan nomor pembeli tersebut kepada Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk berkomunikasi dengan pembeli dan saksi BAHRUL JAMIL memberitahukan hal tersebut kepada saksi FAKRI agar saksi FAKRI memberitahukannya kepada Terdakwa TARMIZI untuk menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN yang mana kemudian Terdakwa TARMIZI menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk mengirim 1 (satu) plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pembeli yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mengantarkan serta menaruh 1 (satu) plastik hitam berisikan sabu itu di sekitar daerah Kalimalang dengan menaruh di trotoar jalan.
- Bahwa pada hari yang sama, Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Babelan Kabupaten Bekasi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga kemudian Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Breskrim Polri melakukan pendalaman dan melakukan analisa terhadap data serta informasi yang diperoleh setelah itu dilakukan penyelidikan di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maka pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN bertempat di Jalan Oplin Rt 005/ Rw 005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggeledahan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam merk Polo Humer yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing 1 Kg dan 1 (satu) buah timbangan digital dan selain itu juga ditemukan 1 (satu) kantong belanja berwarna biru yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya 1 Kg, 9 (sembilan) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A warna biru. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN, dirinya mengakui disuruh oleh Terdakwa TARMIZI untuk mengambil Narkotika jenis sabu di tempat parkir Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dijanjikan oleh IWAN mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN menyetujuinya ;
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut selanjutnya Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa TARMIZI dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.20 Wib, Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan Terdakwa TARMIZI di tempat makan Mie Midi Peuniti di Jalan Teuku Umar Chik Ditiro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa TARMIZI dan Terdakwa TARMIZI mengakui bahwa Saksi APRIYANTO Alias HERMAN adalah orang suruhan Terdakwa TARMIZI untuk menerima Narkotika jenis sabu di tempat parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dijanjikan oleh IWAN akan diberi upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu sudah habis terjual sedangkan Terdakwa TARMIZI dijanjikan oleh IWAN upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu sudah habis terjual;
- Bahwa Terdakwa TARMIZI mengetahui Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut adalah berasal dari saksi FAKRI yang merupakan adik kandung dari Terdakwa TARMIZI yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu dari saksi BAHRUL JAMIL yang mana Terdakwa TARMIZI setuju dengan ajakan Saksi FAKRI dan Saksi BAHRUL JAMIL;
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan Sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL, dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL di warung kopi 2 saudara di Jalan Lambasari Samahani Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat dilakukan intrograsi terhadap saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL, mereka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN merupakan Narkotika jenis sabu dari saksi BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI ;
- Bahwa saksi BAHRUL JAMIL mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IWAN (DPO) yang merupakan teman saksi BAHRUL JAMIL di Malaysia dengan cara diberi pekerjaan untuk mencari orang yang akan mengambil serta mengamankan Narkotika jenis sabu didalam mobil Pajero yang diparkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan karena saksi BAHRUL JAMIL tidak bisa mendapatkan orang yang diminta oleh IWAN, maka saksi BAHRUL JAMIL menawarkan kepada saksi FAKRI yang kemudian saksi FAKRI juga meminta bantuan kepada Terdakwa TARMIZI untuk mencarikan orang yang diminta oleh IWAN dan didapatkan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 5122/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK selaku KABIDNARKOBAFOR BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Oktober 2024 dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 6172/2024/NF s/d 6194/2024/NF berupa;
• 1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1035 gram.
• 1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristalnarkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1057 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1055 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1038 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 46 gram.
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 34 gram.
• 1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 43 gram
Yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa TARMIZI bersama-sama dengan saksi BAHRUL JAMIL, saksi FAKRI, Saksi APRIYANTO Alias HERMAN (ketiganya dalam berkas terpisah) tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram
----- Perbuatan Terdakwa TARMIZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana---
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa TARMIZI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi APRIYANTO alias HERMAN, saksi BAHRUL JAMIL, dan Saksi FAKRI (ketiganya dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 25 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Babelan Kabupaten Bekasi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga kemudian Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Breskrim Polri melakukan pendalaman dan melakukan analisa terhadap data serta informasi yang diperoleh setelah itu dilakukan penyelidikan di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maka pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN bertempat di Jalan Oplin Rt 005/ Rw 005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggeledahan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam merk Polo Humer yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing 1 Kg dan 1 (satu) buah timbangan digital dan selain itu juga ditemukan 1 (satu) kantong belanja berwarna biru yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya 1 Kg, 9 (sembilan) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A warna biru. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN, dirinya mengakui disuruh oleh Terdakwa TARMIZI untuk untuk menguasai/menyimpan Narkotika jenis sabu di tempat parkir Basement Bekasi Trade Center Mall 2
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut selanjutnya Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa TARMIZI dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.20 Wib, Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan Terdakwa TARMIZI di tempat makan Mie Midi Peuniti di Jalan Teuku Umar Chik Ditiro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa TARMIZI dan Terdakwa TARMIZI mengakui bahwa Saksi APRIYANTO Alias HERMAN adalah orang suruhan Terdakwa TARMIZI untuk menguasai/menyimpan Narkotika jenis sabu di tempat parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2;
- Bahwa Terdakwa TARMIZI mengetahui Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut adalah berasal dari saksi FAKRI yang merupakan adik kandung dari Terdakwa TARMIZI;
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan Sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL, dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL di warung kopi 2 saudara di Jalan Lambasari Samahani Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat dilakukan intrograsi terhadap saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL, mereka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang dikuasai/disimpan oleh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN merupakan Narkotika jenis sabu dari saksi BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI ;
- Bahwa saksi BAHRUL JAMIL mengakui Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdawa APRITANTO Alias HERMAN merupakan milik IWAN (DPO) yang merupakan teman saksi BAHRUL JAMIL di Malaysia;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 5122/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK selaku KABIDNARKOBAFOR BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Oktober 2024 dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 6172/2024/NF s/d 6194/2024/NF berupa;
• 1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1035 gram.
• 1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristalnarkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1057 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1055 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1038 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 46 gram.
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 34 gram.
• 1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 43 gram
Yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
? Bahwa terdakwa TARMIZI bersama-sama dengan saksi BAHRUL JAMIL, saksi FAKRI, Saksi APRIYANTO Alias HERMAN (ketiga dalam berkas perkara terpisah) dalam memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa TARMIZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
---------- Bahwa terdakwa TARMIZI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi APRIYANTO alias HERMAN, saksi BAHRUL JAMIL, dan Saksi FAKRI (ketiganya dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 25 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Babelan Kabupaten Bekasi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga kemudian Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Breskrim Polri melakukan pendalaman dan melakukan analisa terhadap data serta informasi yang diperoleh setelah itu dilakukan penyelidikan di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maka pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN bertempat di Jalan Oplin Rt 005/ Rw 005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggeledahan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam merk Polo Humer yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing 1 Kg dan 1 (satu) buah timbangan digital dan selain itu juga ditemukan 1 (satu) kantong belanja berwarna biru yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya 1 Kg, 9 (sembilan) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A warna biru. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN, dirinya mengakui disuruh oleh Terdakwa TARMIZI untuk untuk menguasai/menyimpan Narkotika jenis sabu di tempat parkir Basement Bekasi Trade Center Mall 2
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut selanjutnya Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa TARMIZI dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.20 Wib, Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan Terdakwa TARMIZI di tempat makan Mie Midi Peuniti di Jalan Teuku Umar Chik Ditiro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa TARMIZI dan Terdakwa TARMIZI mengakui bahwa Saksi APRIYANTO Alias HERMAN adalah orang suruhan Terdakwa TARMIZI untuk menguasai/menyimpan Narkotika jenis sabu di tempat parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN sepakat mengikuti kehendak Terdakwa TARMIZI ;
- Bahwa Terdakwa TARMIZI mengetahui Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut adalah berasal dari saksi FAKRI yang merupakan adik kandung dari Terdakwa TARMIZI;
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan Sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL, dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL di warung kopi 2 saudara di Jalan Lambasari Samahani Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat dilakukan intrograsi terhadap saksi FAKRI dan saksi BAHRUL JAMIL, mereka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang dikuasai/disimpan oleh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN merupakan Narkotika jenis sabu dari saksi BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN sepakat mengikuti kehendak Terdakwa TARMIZI yang juga sepakat mengikuti kehendak Saksi BAHRUL JAMIL dan Saksi FAKRI ;
- Bahwa saksi BAHRUL JAMIL mengakui Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdawa APRITANTO Alias HERMAN merupakan milik IWAN (DPO) yang merupakan teman saksi BAHRUL JAMIL di Malaysia;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 5122/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK selaku KABIDNARKOBAFOR BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Oktober 2024 dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 6172/2024/NF s/d 6194/2024/NF berupa;
• 1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1035 gram.
• 1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristalnarkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1057 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1055 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1038 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.
• 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram.
• 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 46 gram.
• 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 34 gram.
• 1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 43 gram
Yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
? Bahwa terdakwa TARMIZI bersama-sama dengan saksi BAHRUL JAMIL, saksi FAKRI, Saksi APRIYANTO Alias HERMAN (ketiga dalam berkas perkara terpisah) dalam memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa TARMIZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana------
|