Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa AGUNG RIZKI BIN ROSIDI (ALM) bersama-sama dengan Saksi M RISWAN BIN ANWAR SANUSI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Griya Family 3 Blok C.5 No.5 RT 03/05 Ds Karang anyar Kec. Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal dari Terdakwa menghubungi saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi dengan maksud untuk mencari sasaran berupa kalung emas yang dapat diambil di daerah Cikarang dan saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi menyetujuinya, kemudian Terdakwa pergi menuju ke daerah Cikarang dengan memboncengi saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi menggunakan sepeda motor honda scoopy warna biru, sesampainya disana Terdakwa bersama dengan saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi pergi menuju ke Perumahan Griya Family Ds Karang anyar Kec. Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Prov Jawa Barat kemudian mendapati anak Korban Aretha Cheisya sedang bermain di jalanan sekitar perumahan dan memakai kalung emas seberat 2.17 Gram di bagian lehernya, melihat hal tersebut dengan pembagian tugas Terdakwa dalam posisi mengendarai sepeda motor mendekati Anak Korban sedangkan saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi dalam posisi dibonceng dengan tanpa izin menarik secara paksa kalung emas yang dipakai oleh Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan hingga kalung emas tersebut terlepas dari Anak Korban kemudian Terdakwa dan saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi membawa kalung emas Anak Korban kemudian pergi menjauhi tempat tersebut
- Bahwa akibat perbuatan tersebut anak Korban Aretha Cheisya mengalami memar kemerahan pada bagian tengah leher sampai bagian belakang leher dan atas perbuatan tersebut Saksi Faizal Fahmi Bin Muariifin mengalami kerugian sebesar Rp 1.583.000,- (sejuta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa AGUNG RIZKI BIN ROSIDI (ALM) bersama-sama dengan Saksi M RISWAN BIN ANWAR SANUSI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Griya Family 3 Blok C.5 No.5 RT 03/05 Ds Karang anyar Kec. Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal dari Terdakwa menghubungi saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi dengan maksud untuk mencari sasaran berupa kalung emas yang dapat diambil di daerah Cikarang dan saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi menyetujuinya, kemudian Terdakwa pergi menuju ke daerah Cikarang dengan memboncengi saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi menggunakan sepeda motor honda scoopy warna biru, sesampainya disana Terdakwa bersama dengan saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi pergi menuju ke Perumahan Griya Family Ds Karang anyar Kec. Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Prov Jawa Barat kemudian mendapati anak Korban Aretha Cheisya sedang bermain di jalanan sekitar perumahan dan memakai kalung emas seberat 2.17 Gram di bagian lehernya, melihat hal tersebut dengan pembagian tugas Terdakwa dalam posisi mengendarai sepeda motor mendekati Anak Korban sedangkan saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi dalam posisi dibonceng dengan tanpa izin menarik kalung emas yang dipakai oleh Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan hingga kalung emas tersebut terlepas dari Anak Korban kemudian Terdakwa dan saksi M Riswan Bin Anwar Sanusi membawa kalung emas Anak Korban kemudian pergi menjauhi tempat tersebut
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Faizal Fahmi Bin Muariifin mengalami kerugian sebesar Rp 1.583.000,- (sejuta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP--------
|