Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk Melunasi Kewajiban Pengembalian uang Investasi dan/atau sisa Modal Usaha kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 383.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) sekaligus dan seketika;
- Menyatakan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit mobil Honda HR-V 1.5L RS CVT, warna merah dengan Plat Nomor B 2085 FKL milik Tergugat, Sah dan Berharga;
- Menetapkan biaya perkara untuk dibebankan kepada Tergugat;
|