Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. RIAN DIZAL alias ACONG bin ENDING SAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2884 /M.2.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN DIZAL alias ACONG bin ENDING SAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RIAN DIZAL als ACONG bin ENDING SAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 02:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Apartemen Riverview lantai 23 kamar nomor 03 yang beralamat di Jl. Inspeksi Kalimalang Kel/Ds. Wangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 01:15 wib, saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain melakukan penangkapan terhadap saudara yang bernama ANDREAS KURNIAWAN als SIPIT anak dari alm HARTONI, di Jl. M.H Tamrin Kel/Ds. Cibatu Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, selanjutnya saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku saudara ANDREAS KURNIAWAN als SIPIT anak dari alm HARTONI, dari penggeledahan tersebut saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening, masing - masing plastik berisikan kristal putih sabu berat bruto 0,53 gram / berat netto 0,42 gram, 4 (empat) bungkus lakban warna hijau tokopedia didalamnya terdapat bungkus tisu, masing – masing bungkus tisu didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal putih sabu keseluruhan berat bruto 1,38 gram / berat netto 0,92 gram, 5 (lima) bungkus lakban warna putih Fragile didalamnya terdapat bungkus tisu, masing – masing bungkus tisu didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal putih sabu keseluruhan berat bruto 1,16 gram / berat netto 0,61 gram,1 (satu) bungkus kantong kresek merah yang dililit lakban putih Fragile didalamnya terdapat bungkus bekas kemasan permen Yupi dalalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bekas kaos yang bertuliskan Alfamart didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih sabu berat bruto 69,76 gram / berat netto 68,44 gram , setelah itu saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain melakukan introgasi terhadap saudara ANDREAS KURNIAWAN als SIPIT anak dari alm HARTONI bahwa narkotika jenis sabu tersebut Sdr. ANDREAS dapatkan dari terdakwa RIAN DIZAL alias ACONG bin ENDING SAHRUDIN, akhirnya saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa RIAN DIZAL alias ACONG bin ENDING SAHRUDIN di Apartemen Riverview lantai 23 kamar nomor 23 yang beralamat Jl. Inspeksi Kalimalang Kel/Ds. Wangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, di lokasi tersebut dan saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna mIld didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram/netto 3,08 gram,1 (satu) buah timbangan digital elektrik,2 (dua) pack plastic klip bening,1 (satu) buah lakban warna putih bertuliskan FRAGILE,1 (satu) buah lakban warna hijau bertuliskan TOKOPEDIA,1 (satu) unit handphone Samsung warna warna hitam berikut simcard selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika tersebut dari Sdr. BAYHAQI alias KIKI (DPO) yaitu sebanyak 1 (satu) ons dengan berat 100 (seratus) gram di Jl. Cilemah Abang Raya Ds. Jaya mukti Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi dan mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons dengan berat 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) yang baru dibayar oleh terdakwa Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) karena perjanjian terdakwa dengan Sdr. BAYHAQI alias KIKI (DPO) kalau sabu sudah habis terjual baru di bayar lunas
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat laboratorium Narkotika PL.96GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangi oleh Dr. Supriyanto, M.Si dengan metode pemeriksaan color test dan GC-MS bahwa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A kristal warna putih dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa RIAN DIZAL als ACONG bin ENDING SAHRUDIN tidak mempunyai izin dari  Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa RIAN DIZAL als ACONG bin ENDING SAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 02:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Apartemen Riverview lantai 23 kamar nomor 03 yang beralamat di Jl. Inspeksi Kalimalang Kel/Ds. Wangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 01:15 wib, saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain melakukan penangkapan terhadap saudara yang bernama ANDREAS KURNIAWAN als SIPIT anak dari alm HARTONI, di Jl. M.H Tamrin Kel/Ds. Cibatu Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, selanjutnya saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku saudara ANDREAS KURNIAWAN als SIPIT anak dari alm HARTONI, dari penggeledahan tersebut saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening, masing - masing plastik berisikan kristal putih sabu berat bruto 0,53 gram / berat netto 0,42 gram, 4 (empat) bungkus lakban warna hijau tokopedia didalamnya terdapat bungkus tisu, masing – masing bungkus tisu didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal putih sabu keseluruhan berat bruto 1,38 gram / berat netto 0,92 gram, 5 (lima) bungkus lakban warna putih Fragile didalamnya terdapat bungkus tisu, masing – masing bungkus tisu didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal putih sabu keseluruhan berat bruto 1,16 gram / berat netto 0,61 gram,1 (satu) bungkus kantong kresek merah yang dililit lakban putih Fragile didalamnya terdapat bungkus bekas kemasan permen Yupi dalalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bekas kaos yang bertuliskan Alfamart didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih sabu berat bruto 69,76 gram / berat netto 68,44 gram , setelah itu saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain melakukan introgasi terhadap saudara ANDREAS KURNIAWAN als SIPIT anak dari alm HARTONI bahwa narkotika jenis sabu tersebut Sdr. ANDREAS dapatkan dari terdakwa RIAN DIZAL alias ACONG bin ENDING SAHRUDIN, akhirnya saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa RIAN DIZAL alias ACONG bin ENDING SAHRUDIN di Apartemen Riverview lantai 23 kamar nomor 23 yang beralamat Jl. Inspeksi Kalimalang Kel/Ds. Wangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, di lokasi tersebut dan saudara Dennis Harianto, saudara Singgih, beserta personil Subnit 5 Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang lain menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna mIld didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram/netto 3,08 gram,1 (satu) buah timbangan digital elektrik,2 (dua) pack plastic klip bening,1 (satu) buah lakban warna putih bertuliskan FRAGILE,1 (satu) buah lakban warna hijau bertuliskan TOKOPEDIA,1 (satu) unit handphone Samsung warna warna hitam berikut simcard selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat laboratorium Narkotika PL.96GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangi oleh Dr. Supriyanto, M.Si dengan metode pemeriksaan color test dan GC-MS bahwa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A kristal warna putih dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa RIAN DIZAL als ACONG bin ENDING SAHRUDIN tidak mempunyai izin dari  Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya