Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2025/PN Ckr 1.SE LIANG
2.JULIANTY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SE LIANG
2JULIANTY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan anak lak-laki yang bernama Xavier Miracleson Louwen, lahir di Bekasi, pada tanggal 25 April 2023, adalah sah anak biologis dari pasangan suami istri SE LIANG dan JULIANTY
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Pengesahan Anak tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatanĀ  pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak