Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan Nama, Tempat lahir, dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3216136505780004 pada tanggal 07 Desember 2012 dan Kartu Keluarga dengan nomor : 3216132911100025 Pada tanggal 28 Mei 2018 terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama, Tempat Lahir, dan Tahun Lahir Pemohon sebagai mana tertulis/tercatat Ratih, Lahir di Bekasi pada tanggal 25 Mei 1978 dibetulkan menjadi Ratmini, Lahir di Wonosobo pada tanggal 25 Mei 1979;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
|