Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H. IMAM SANTOSO als IMAM bin YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2162 /M.2.31/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SANTOSO als IMAM bin YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM bin YUDI bersama-sama dengan sdr. BENGBENG (DPO) dan sdr. ANANG (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Cibeber Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar jam 14.00 wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Curug Jaya 7 RT 007 RW 001 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Bengbeng (DPO) melalui whatsapp dan sdr. Bengbeng (DPO) menawari terdakwa pekerjaan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu milik sdr. Bengbeng (DPO) dan akan diberikan imbalan/upah. Lalu, Terdakwa menanyakan “kapan?” dan sdr. Bengbeng (DPO) menjawab “untuk waktunya nanti gw kabarin lagi”. Kemudian, keesekoan harinya, sdr. Bengbeng (DPO) menghubungi kembali terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika tersebut. Lalu Terdakwa menghubungi sdr. Anang (DPO) untuk mengantarkannya mengambil paket narkotika tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 wib, sesampainya sdr. Anang (DPO) sampai di rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr. Anang (DPO) pergi berboncengan menggunakan sepeda motor honda vario warna abu-abu milik sdr. Anang (DPO). Lalu, ketika terdakwa dan sdr. Anang (DPO) sampai di daerah Pasar Induk Cibitung, sdr. Bengbeng (DPO) menghubungi terdakwa kembali dan mengirimkan lokasi/ maps serta foto sdr. Bengbeng (DPO) menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, ketika kurang lebih 100 (seratus) meter lagi sampai ke titik lokasi yang ditentukan sdr. Bengbeng (DPO) yakni di Jalan Raya Cibeber Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdakwa menurunkan sdr. Anang (DPO) karena sdr. Anang (DPO) merasa takut dan cemas, sedangkan terdakwa mendekati titik lokasi dan mencari paket narkotika tersebut.
  • Bahwa ketika Terdakwa telah berhasil menemukan dan mengambil narkotika tersebut serta hendak menjemput sdr. Anang (DPO), tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh saksi Agus Winantoro, saksi Adhary Akbar Sayuti, dan saksi Regi Faizal yang merupakan anggota kepolisian Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang sedang melakukan obeservasi wilayah karena sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak dapat disebutkan identitasnya bahwa di lokasi dimana terdakwa berada terdapat kegiatan penyalahgunaan narkotika.
  • Bahwa ketika saksi Agus Winantoro, saksi Adhary Akbar Sayuti, dan saksi Regi Faizal menanyakan kepada terdakwa terkait keberadaan terdakwa di lokasi tersebut, terdakwa terlihat gugup. Lalu, saksi Agus Winantoro, saksi Adhary Akbar Sayuti, dan saksi Regi Faizal melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok esse change warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,71 gram dalam genggaman tangan kanan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cikarang Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang Nomor: 326/12465.POLISI/2024 tanggal 25 November 2024, yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan total berat brutto 5,71 gram, total berat nutto 5,48 gram disita dari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL83GA/I/2025Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, yang sebelumnya telah menerima barang bukti dari Polsek Cikarang Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 kristal warna putih yang disita dari Terdakwa, dengan berat netto awal adalah 5,4875 gram dan berat netto akhir adalah 5,4558 gram, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM bin YUDI bersama-sama dengan sdr. BENGBENG (DPO) dan sdr. ANANG (DPO)  pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Cibeber Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya tim unit reskrim Polsek Cikarang Timur yang terdiri dari saksi Agus Winantoro, saksi Adhary Akbar Sayuti, dan saksi Regi Faizal mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bisa disebutkan identitasnya bahwa di Kp. Cibeber Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi terdapat kegiatan penyalahgunaan narkotika. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, tim unit reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan observasi di wilayah tersebut. Lalu sekitar pukul 21.00 wib, saksi Agus Winantoro, saksi Adhary Akbar Sayuti, dan saksi Regi Faizal melihat terdakwa bertindak mencurigakan seperti sedang mencari dan mengambil sesuatu. Lalu saksi Agus Winantoro, saksi Adhary Akbar Sayuti, dan saksi Regi Faizal mendekati dan menanyakan terkait keberadaan terdakwa di lokasi  dan karena terdakwa terlihat gugup, saksi Agus Winantoro, saksi Adhary Akbar Sayuti, dan saksi Regi Faizal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok esse change warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,71 gram dalam penguasan terdakwa yakni di genggaman tangan kanan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cikarang Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil narkotika tersebut atas suruhan sdr. Bengbeng (DPO) dan dijanjinkan imbalan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil mengambil dan memindahkan narkotika tersebut sesuai arahan lanjutan dari sdr. Bengbeng (DPO).
  • Bahwa Terdakwa sampai di titik lokasi dengan diantar oleh sdr. Anang (DPO) menggunakan sepeda motor honda vario warna abu-abu milik sdr. Anang (DPO), namun sdr. Anang (DPO) menunggu kurang lebih 100 (seratus) meter dari titik lokasi pengambilan narkotika dan ketika hendak diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, sdr. Anang (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa sdr. Anang (DPO) mengetahui terdakwa ke lokasi tersebut untuk mengambil narkotika milik sdr. Bengbeng (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang Nomor: 326/12465.POLISI/2024 tanggal 25 November 2024, yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan total berat brutto 5,71 gram, total berat nutto 5,48 gram disita dari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL83GA/I/2025Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, yang sebelumnya telah menerima barang bukti dari Polsek Cikarang Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 kristal warna putih yang disita dari Terdakwa, dengan berat netto awal adalah 5,4875 gram dan berat netto akhir adalah 5,4558 gram, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bhawa terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------

      

Pihak Dipublikasikan Ya