Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2025/PN Ckr 1.SAINIH
2.SUTIRMAN
3.SUHENDRA
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
4.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Cq. Direktur Jendral Sumber Daya Air, Cq. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAINIH
2SUTIRMAN
3SUHENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TB MA RahmatullahSAINIH
2TB MA RahmatullahSUTIRMAN
3TB MA RahmatullahSUHENDRA
Tergugat
NoNama
1Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
2Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Cq. Direktur Jendral Sumber Daya Air, Cq. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Gunung Garuda
2PT. Cikarang Listrindo
3PT. Pertamina Gas Negara (PGN) dahulu merupakan Perusahaan Gas Negara (PGN)
4Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
5Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat Cq. Kantor Wilayah Jawa Barat, Cq. Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan Tanah Negara yang terletak di Blok 005 Kampung Tangsi Patikoro RT. 003 RW. 06 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat seluas kurang lebih ± 77.500M2 (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus meter bujur sangkar) yang digarap dimanfaatkan serta diperlakukan dengan baik sejak tahun 1960 sampai wafatnya almarhum adalah pada saat proses memperjuangkan tanah yang menjadi hak – haknya yaitu pada tahun 2021 atau selama 61 (Enam Puluh Satu) Tahun yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh alm. OLIH SANJAYA bin USU (Orang Tua Para Penggugat) merupakan Tanah Milik Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut;
  1. Berdasarkan Surat Pernyataan Penggarap Tanah Negara Garapan, Bekas Ex Verponding tertanggal 14 Juli 1980 tanah yang digarap seluas kurang lebih ± 12.000M2 (dua belas ribu meter bujur sangkar) yang digarap sejak tahun 1970 dengan batas-batas :

Sebelah Utara : Tanah Kali Malang

Sebelah Timur : Tanah Kali Cikarang

Sebelah Selatan : Tanah Garapan Kiran

Sebelah Barat : Tanah Jln Inspeksi Kali Malang

Bahwa surat Pernyataan Penggarap tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sukadanau, Camat Cibitung serta ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW)

  1. Berdasarkan Surat Keterangan Operalih Sebidang Tanah TN (GARAPAN): Bekas Verponding: Kampung Tangsi Rawa Belut Desa Suka Danau Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Nomor:  05/Skd/II/1982 tertanggal 8 Pebruari 1982 yang menerangkan Operalih Sebidang Tanah Garapan dari ENTAR kepada OLIH SONJAYA BIN USU tanah seluas kurang lebih ± 12.500M2 (dua belas ribu lima ratus meter bujur sangkar) dengan harga pengoperan sebesar Rp. 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dengan batas-batas :

Sebelah Utara : Tanah Kali/sungai

Sebelah Timur : Tanah Sungai Cikarang

Sebelah Selatan : Tanah Garapan M. Asan

Sebelah Barat : Tanah saluran air selokan

Bahwa Surat Keterangan Overalih tersebut diketuhui dan ditandatangani sebagai saksi oleh ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW)

  1. Berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: 593.23/ /DN/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukadanau yang menyatakan bahwa Tanah Negara yang terletak di Blok 005 Kampung Tangsi Patikoro RT. 003 RW. 06 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi  seluas 12.000M2 (dua belas ribu meter bujur sangkar) dengan batas-batas : 

Sebelah Utara : Tanah Kali Cikarang

Sebelah Timur : Tanah Sungai Cikarang

Sebelah Selatan : Tanah Garapan M. Kiran (Alm.)

Sebelah Barat : Tanah Tanggul Pengairan

Bahwa Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut menjelaskan tanah tersebut sejak 1960sampai dengan tahun 1982 digarap oleh ASAN Bin NYIRIN dan sejak tahun 1991 sampai dengan saat ini digarap oleh OLIH Bin USU Dan dikuatkan serta bersesuaian dengan Surat Pernyataan Penggarapan Tanah Nomor :23/III/Skd/1980, tertanggal 10 Maret 1980 perihal ASAN Bin NYIRIN sebagai penggarap tanah Perponding/eighendom yang terletak di Blok Rawa Belut KampungTangsi Patikoro, Desa Sukadanau, Kecamatan Cibitung (sekarang Kecamatan Cikarang Barat) seluas 12.000M2 (dua belas ribu meter bujur sangkar)

  1. Berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 593.2/ /DN/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 yang menyatakan penggarapan Tanah Negara Bebas menyatakan bahwa Tanah Negara yang terletak di Blok 005 Kampung Tangsi Patikoro RT. 003 RW. 06 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi  seluas 28.000M2 (dua puluh delapan ribu meter bujur sangkar) dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Tanah Garapan M. Kiran

Sebelah Timur : Taggul Kali Cikarang

Sebelah Selatan : Tanah Tarum Barat

Sebelah Barat : Jalan Alternatif Pemda Bekasi

Yang menerangkan bahwa alm. OLIH SANJAYA bin USU adalah sebagai penggarap sejak tahun 1961 sampai dengan saat ini dan diatas tanah tersebut belum pernah dimohonkan sesuatu hak, tidak dalam sengketa dengan pihak lain dan tanah tersebut digarap/dipergunakan untuk kepentingan Pertanian/Penghijauan.

Dan dikuatkan serta bersesuaian dengan Surat Pernyataan Penggarapan Tanah Nomor :22/III/Skd/1980, tertanggal 3 Maret 1980 perihal OKIH Bin IYANG sebagai penggarap tanah Verponding/eighendom yang terletak di Blok Rawa Belut KampungTangsi Patikoro, Desa Sukadanau, Kecamatan Cibitung (sekarang Kecamatan Cikarang Barat) seluas 14.000M2 (empat belas ribu meter bujur sangkar).

  1. Berdasarkan Surat Pernyataan Penggarapan Tanah Nomor 15/II/Skd/1980 tanggal 4 Pebruari 1980 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cibitung dengan stempel jabatannya dan dicatat dalam buku register pada Kantor Kecamatan Cibitung tanggal 5 Februari1980 register Nomor: 17/II/Cbt/1980 yang menyatakan M. KIRAN sebagai Pemilik Tanah Garapan yang terletak di Blok Rawa Belut, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi seluas kurang lebih ± 13.000M2 tiga belas ribu meter bujur sangkar) yang disaksikan oleh Ketua RT. 04 dan Ketua RK 03 serta dibenarkan oleh Kepala Desa Sukadanau dan telah dicatatkan dalam Buku Register Kecamatan Cibitung Nomor : 17/IV/Cbt/1980, tanggal 5 Pebruari 1980, dan Tanah Tanah Garapan tersebut pada bulan Maret 1980 oleh M. KIRAN dijual kepada OLIH BIN USU (PENGGUGAT) sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) vide : Kwitansi tertanggal 6 Maret 1980, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Sungai Cikarang

Sebelah Timur: Sungai Cikarang

Sebelah Selatan : Tanah Garapan Okih

  1. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh bukti - bukti yang dimiliki oleh Para Penggugat.
  2. Menyatakan Sita Jaminan terhadap Tanah terletak di Blok 005 Kampung Tangsi Patikoro RT. 003 RW. 06 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat seluas kurang lebih ± 77.500M2 (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Meter bujur sangkar).
  3. Menyatakan Sah dan Berharga sita Jaminan Sita terhadap Tanah terletak di Blok 005 Kampung Tangsi Patikoro RT. 003 RW. 06 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat seluas kurang lebih ± 77.500M2 (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Meter bujur sangkar).
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat II Menguasai Objek Sengketa Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan segala surat-surat atau dokumen-dokumen apapun yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II dan atau pihak lain yang menyangkut dan atau berhubungan dengan bidang tanah dalam perkara aquo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  7. Menyatakan Perbuatan Hukum apapun yang sudah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan pihak-pihak manapun sepanjang menyangkut dan atau berhubungan dengan bidang tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II supaya mengosongkan Objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil dan kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.00,- (Seribu rupiah).
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V supaya tunduk dan menaati putusan ini;
  12. Memerintahkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II atau Siapa Saja Yang Memperoleh Hak Dari Padanya Untuk Menyerahkan Tanah Objek Sengketa Kepada Penggugat Dalam Keadaan Kosong Tanpa Beban Apapun;
  13. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III dan Pihak – Pihak lain yang mungkin tidak ditarik sebagai yang berperkara namun berstatus sebagai Penyewa kepada Tergugat I/ Tergugat II, untuk mengalihkan hubungan sewa menyewa kepada Para Penggugat.
  14. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
  15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak