Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2025/PN Ckr TAIMIN BIN JISAN 1.Hj. NAFSIYAH BINTI EMPI
2.GUBRON LUBIS
3.SURNAH BINTI UKRA
4.ACE BIN UKRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAIMIN BIN JISAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oky Frediana, S.H.TAIMIN BIN JISAN
Tergugat
NoNama
1Hj. NAFSIYAH BINTI EMPI
2GUBRON LUBIS
3SURNAH BINTI UKRA
4ACE BIN UKRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROSMALA DEWI, SH., Sp.N
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Objek sengketa sebidang tanah seluas 6.231,70 (enam ribu dua ratus tiga puluh satu koma tujuh puluh meter persegi) sebagaimana tercatat pada buku C yang berada di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas :

Sebelah Timur : Tanah Bapak Jaya

Sebelah Barat: Tanah milik Ibu Aas

Sebelah Utara: Jalan Raya Cigelam

Sebelah Selatan: Tanah milik Bapak Kajim

Adalah sah milik PENGGUGAT

  1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Membatalkan Jual Beli tanah yang termasuk Objek Sengketa yang dilakukan TERGUGAT I selaku penjual kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III, tak terkecuali Batal Demi Hukum atas Akta Jual Beli Nomor 34/2021 Tanggal 09 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan PPAT ROSMALA DEWI SH, Sp.N / TURUT TERGUGAT I;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mengembalikan objek sengketa yang dikuasai Para TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 4.326.000.000,- (empat miliyar tiga ratus duapuluh enam juta rupiah);
  5.  Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV membayar ganti kerugian immateril sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
  7.   Menentukan biaya perkara sesuai hukum

Atau

Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak