Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) MYLANDI SUSANA, S.H. FEBRIYAN RADI PUTRA als UTA bin YUDIARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2198/M.2.31/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MYLANDI SUSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYAN RADI PUTRA als UTA bin YUDIARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia Terdakwa FEBRIYAN RADI PUTRA als UTA bin YUDIARSO pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 04.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Desember 2024 bertempat di Pinggir jalan di Jalan Galuh Mas Raya Desa/Kel. Sukaharja Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa mengirimkan pesan singkat (Direct Massage) melalui akun Instagram miliknya bernama “AGROTEK.IDN” ke akun Instagram “WARISAN BUDAYA” untuk memesan Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 15 (lima belas) gram dan akun Instagram “WARISAN BUDAYA” menjawab setuju atas pesanan tersebut dan menyuruh Terdakwa melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA atas nama AWAL SEPTIANA sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 04.45 Wib pemilik akun Instagram “WARISAN BUDAYA” mengirimkan maps/lokasi berikut gambar posisi paket Narkotika jenis tembakau sintetis diletakkan atau ditempel, kemudian Terdakwa berangkat untuk mengambil paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di pinggir jalan persis dibawah tiang listrik yang terletak di Jalan Galuh Mas Raya, Desa/Kel Sukaharja Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat, Setelah itu Terdakwa membawa paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke Apartemen Mahogani daerah Karawang, lalu sekira pukul 05.20 Wib Terdakwa langsung membuka paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, kemudian Terdakwa mencampur Narkotika jenis tembakan sintetis dengan tembakau biasa sebanyak ±10 (sepuluh) Gram sehingga menjadi +25 (dua puluh lima) gram, selanjutnya Terdakwa merubah kemasannya menjadi paket tembakau sintetis dengan harga mulai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket sampai dengan harga Rp. 200.000,-( dua ratus ribu rupiah) per paket sehingga total sebanyak 10 (sepuluh) paket, setelah itu Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa jual melalui media sosial Instagram dengan menggunakan akun Instagram milik Terdakwa yang Bernama “AGROTEK.IDN” dengan cara membuat iklan penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis pada profile status Instagram “AGROTEK.IDN” dan apabila ada pembeli yang memesan langsung diarahkan untuk transfer uang pembeyaran melalui aplikasi DANA ke nomor : 083195171537 atas nama JIHAN, setelah pembeli mengirimkan bukti transfernya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menempelkan atau menaruh paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, setelah itu Terdakwa mengirimkan maps/lokasi dimana ditaruhnya paket Narkotika jenis tembakau sintetis kepada pembeli, dan Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 9 (sembilan) paket Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa sedang berdiri di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Galuh Mas Raya Desa/Kel Sukaharja Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawan, tiba-tiba dihampiri oleh saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI, saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH dan saksi INDRA DWI ANGGARA yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saudara AWAL SEPTIAN, kemudian terdakwa diamankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok esse change didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,04 gram dan atau netto 1,60 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver yang disimpan dikantong celana depan dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dan diakui kepemilikannnya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri NO.LAB : 0282/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa 1.YUSWARDI,S.Si., Apt., M.M.; 2. TRI WULANDARI, S.H.; Mengetahui a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR PAPASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si bahwa telah diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus bekas rokok “Esse Change” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daundaun kering dengan berat netto 1,6716 gram, diberi nomor barang bukti 0330/2025/NF dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 0330/2025/NF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa FEBRIYAN RADI PUTRA als UTA bin YUDIARSO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika-----------------------

     

SUBSIDIAIR

--------Bahwa ia Terdakwa FEBRIYAN RADI PUTRA als UTA bin YUDIARSO pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Galuh mas raya Desa/Kel Sukaharja Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP  dikarenakan Terdakwa  ditahan  dan  sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis yang ditindaklanjuti oleh saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI, bersama saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH dan saksi INDRA DWI ANGGARA (Anggota Resnarkoba Polres Metro Bekasi) dengan melakukan penangkapan terhadap saudara AWAL SEPTIANA als AWAL bin UCENG SUTISNA pada Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib di Rumah kontrakan yang beralamat di Waluya 2 Jl. Pintu Air Wadas Desa/Kel. Wadas Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus gudang garam Filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 14,46 gram atau netto 14,00 gram dan 1 (satu) botol berisikan cairan sintetis dengan berat 11,06 ml atau netto 3,66 ml berikut barang bukti lainnya dan berdasarkan pengakuan saudara AWAL SEPTIANA als AWAL bahwa saudara AWAL SEPTIANA als AWAL telah menjual Narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan nama akun “AGROTEK.IDN” kepada akun “WARISAN BUDAYA”, selanjutnya saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI, bersama saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH dan saksi INDRA DWI ANGGARA melakukan pengembangan, dan diperoleh informasi terkait keberadaan Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Galuh mas raya Desa/Kel Sukaharja Kec. Teluk jambe timur Kab. Karawang jawa barat, saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI, bersama saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH dan saksi INDRA DWI ANGGARA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok esse change didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,04 gram dan atau netto 1,60 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver yang disimpan dikantong celana depan dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dan diakui kepemilikannnya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri NO.LAB : 0282/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa 1.YUSWARDI,S.Si., Apt., M.M.; 2. TRI WULANDARI, S.H.; Mengetahui a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR PAPASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si bahwa telah diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus bekas rokok “Esse Change” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daundaun kering dengan berat netto 1,6716 gram, diberi nomor barang bukti 0330/2025/NF dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 0330/2025/NF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FEBRIYAN RADI PUTRA als UTA bin YUDIARSO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya