Dakwaan |
KESATU:
Primair:
----Bahwa terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN bersama-sama dengan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK serta saksi MUHAMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tangal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Pulo Rengas RT.007 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:---------
-
- Pada hari rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MUHAMAD RIDWAN mendatangi saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK di rumahnya yang beralamat di KP. Srengseng RT 004 RW 003 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sukatani, Bekasi Jawa Barat, kemudian saksi MUHAMAD RIDWAN bersama-sama saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN yang beralamat di KP. Teluk Ambulu RT 001 RW 001 Kelurahan Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX milik saksi MUHAMAD RIDWAN dan tiba sekira pukul 20.00 Wib, setelah sampai dan bertemu dengan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN saksi MUHAMAD RIDWAN bertanya APAKAH ADA RUMAH YANG BISA DIRAMPOK ? dan dijawab oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN “ADA NOH, WARUNG NENEK-NENEK” sambil menjelaskan bahwa penglihatan dan pendengaran nenek-nenek tersebut kurang sehat (maksudnya menunjuk ke warung korban BIMIH). Kemudian terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengajak saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk melakukan survey ke warung korban BIMIH yang beralamat di KP. Pulo Rengas RT 007 RW 003 Desa Sindangjaya Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai di warung korban BIMIH, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengetes pendengaran dan penglihatan korban BIMIH dengan cara: saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK membeli rokok sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mondar-mandir kedalam rumah sambil menggambar keadaan dalam rumah, dan memang benar korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang sehingga ketika saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke dalam rumah, korban BIMIH tidak menyadarinya, setelah mendapat kepastian bahwa korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang (sudah tidak normal atau kurang) saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN pulang ke rumahnya masing-masing.
-
- Selanjutnya untuk melaksanakan niat jahatnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN di rumahnya, setelah sampai lalu saksi MUHAMAD RIDWAN AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mematangkan untuk pelaksanaan perampokan di warung/rumah BIMIH yang akan dilaksanakan pada malam hari itu juga, dimana pada waktu itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN berpesan jangan nyakitin orangnya apalagi sampai mati, kemudian datang saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, setelah itu kurang lebih lima menit saksi MUHAMAD RIDWAN, saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE dan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN serta saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG pergi menuju towangan (Jalan yang sepi) di daerah Polongandang Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor dimana saksi MUHAMAD RIDWAN membonceng saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menggunakan sepeda motor Honda PCX, sementara terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN membonceng saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan pada saat itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN memberitahu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG bahwa saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE akan membobol warung BIMIH. Setelah sampai di towangan (Jalan yang sepi), Handphone saksi MUHAMAD RIDWAN batrenya lemah/lawbat, sehingga terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengambil charger ke rumah orang tuanya di kampong Utan Asem Desa Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dan ketika akan kembali ke towangan (jalan yang sepi) bertemu dengan saksi NAMAT lalu diajak oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN.
-
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT, saksi MUHAMAD RIDWAN, dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE, berkumpul di Towangan (Jalan yang sepi), kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berangkat menuju warung/rumah BIMIH yang diantar oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan dalam perjalanan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK memberikan uang Rp, 10.000.- kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG untuk berpura-pura belanja diwarung BIMIH, setelah sampai di warung/rumah ternyata korban BIMIH tidak terlihat ada di warung lalu kesempatan tersebut digunakan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk masuk ke dalam warung/rumah, setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke dalam warung/rumah kemudian saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG memanggil BIMIH dengan berpura-pura membeli obat bodrek untuk memudahkan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi dan pada saat BIMIH melayani saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kesempatan tersebut digunakan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk bersembunyi dengan naik ke lantai 2 sambil menunggu saksi MUHAMAD RIDWAN, setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK merasa aman bersembunyi dilantai 2 lalu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kembali ke towangan (jalan yang sepi), dan setelah sampai terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN menanyakan apakah AGUS GUNAWAN alias TOKEK sudah masuk yang dijawab oleh saksi REYNALDI sudah. Selanjutnya terdakwa DIKA ANGGARA menyuruh saksi NAMAT untuk mengantar saksi MUHAMAD RIDWAN ke warung/rumah BIMIH, lalu saksi NAMAT mengantar saksi MUHAMAD RIDWAN menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai saksi NAMAT berpura-pura membeli obat Mixagrip kepada BIMIH dan pada saat itu saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke warung/rumah BIMIH dan naik ke lantai 2 untuk bersembunyi bersama dengan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK, sedangkan saksi NAMAT kembali ke towangan (jalan sepi) setelah sampai saksi NAMAT dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN menunggu informasi dari saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang sedang melakukan perampokan di warung/rumah BIMIH.
-
- Setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang sudah berada di lantai 2, selanjutnya mengawasi korban BIMIH yang berada di lantai bawah sampai dengan pukul 00.30. Wib dan pada saat itu BIMIH sudah tidur dilantai bawah lalu saksi AGUS GUANWAN alias TOKEK serta saksi MUHAMAD RIDWAN secara perlahan turun ke lantai bawah untuk mencari barang-barang berharga, setelah berada dilantai bawah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke kamar belakang dan membongkar lemari tetapi tidak menemukan barang berharga, sementara saksi MUHAMAD RIDWAN menuju meja yang ada monitor CCTV untuk mencari pisau yang akan digunakan untuk membuka DVR CCTV, tetapi pada saat saksi MUHAMAD RIDWAN membuka DVR CCTV terjadi letupan listrik sehingga BIMIH yang sedang tidur terbangun dan berteriak TONG NGAPAIN LU, MALING-MALING, karena takut ketahuan dan panik saksi MUHAMAD RIDWAN dari arah belakang membekap mulut dan hidung BIMIH menggunakan tangan sementara saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat kaki BIMIH dengan menggunakan kain sarung yang diambil dari sekitar BIMIH, tetapi pada saat itu BIMIH melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan dan mencakar saksi MUHAMAD RIDWAN, karena BIMIH melakukan perlawanan lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat tangan BIMIH menggunakan kain yang diambil dari keranjang yang terletak diatas kasur lalu mencekik leher, yang diikuti oleh saksi MUHAMAD RIDWAN dengan membekap mulut dan hidung BIMIH dari belakang menggunakan kain sambil kakinya menjepit badan BIMIH untuk menahan pergerakkan BIMIH, lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikatkan kain untuk membekap hidung dan mulut BIMIH dan pada saat itu kondisi BIMIH mengerang kesakitan namun tidak bersuara karena mulut dan hidungnya dibekap dengan kain, kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menuju kamar pojok belakang sementara saksi MUHAMAD RIDWAN menuju ke warung yang terlebih dahulu membuka pintu rumah, lalu menuju laci dan mengambil uang lalu dimasukkan ke dalam tas yakul warna merah, kemudian mengambil DVR CCTV dan kembali mengambil uang dari laci sehingga jumlah uang yang diambil Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), namun BIMIH berteriak kembali TOLONG TOLONG, lalu saksi MUHAMAD RIDWAN dari warung kembali ke dalam rumah yang terlebih dahulu meletakkan tas yang berisi uang di dekat pintu rolling, setelah berada di dalam rumah posisi BIMIH sudah dalam keadaan duduk lalu mulut dan hidungnya dibekap kembali oleh saksi MUHAMAD RIDWAN menggunakan kain hingga tidak berdaya, lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil Handphone milik BIMIH dari tempat tidur yang dimasukkan kedalam saku celana lalu membuka Rolling Door sambil mengambil tas yang berisi uang kemudian membuka gerbang pintu, sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mengambil dus Handphone dari tempat tidur BIMIH, setelah saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berada di luar lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dijemput oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG dan saksi MUHAMAD RIDWAN dijemput oleh saksi NAMAT.
-
- Bahwa perbuatan DIKA ANGGARA alias MITUN, bersama-sama saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT, saksi MUHAMAD RIDWAN, dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang melakukan pembunuhan terhadap BIMIH yang disertai dengan perbuatan pidana lainnya yaitu perbuatan dengan mengambil barang berupa DVR CCTV, Handphone dan uang sejumlah Rp. 10.000.0000.- (sepuluh juta rupiah) milik BIMIH dimana pembunuhan tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya pencurian agar tidak tertangkap tangan oleh masyarakat atau oleh pihak berwajib sehingga barang hasil kejahatannya tetap berada dalam penguasaan para terdakwa dan perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan matinya BIMIH, sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI No.R/0026/Sk.B/II/2025/IKF tanggal 12 Februari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia tujuh puluh satu tahun, bergolongan darah “O” pada pemeriksaan didapatkan luka-luka lecet leher dan memar-memar disertai pembengkakan pada pipi kanan disertai resapan darah pada otot leher, memar memar pada bibir dan gusi, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, serta luka-luka lecet pada wajah akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ditemukan adanya tanda pembendungan pada organ dalam Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada mulut leher yang menghambat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.---------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
---- Bahwa terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN bersama-sama dengan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK serta saksi MUHAMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tangal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Pulo Rengas RT.007 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:----------------
-
- Pada hari rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MUHAMAD RIDWAN mendatangi saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK di rumahnya yang beralamat di KP. Srengseng RT 004 RW 003 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sukatani, Bekasi Jawa Barat, kemudian saksi MUHAMAD RIDWAN bersama-sama saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN yang beralamat di KP. Teluk Ambulu RT 001 RW 001 Kelurahan Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX milik saksi MUHAMAD RIDWAN dan tiba sekira pukul 20.00 Wib, setelah sampai dan bertemu dengan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN saksi MUHAMAD RIDWAN bertanya APAKAH ADA RUMAH YANG BISA DIRAMPOK ? dan dijawab oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN “ADA NOH, WARUNG NENEK-NENEK” sambil menjelaskan bahwa penglihatan dan pendengaran nenek-nenek tersebut kurang sehat (maksudnya menunjuk ke warung korban BIMIH). Kemudian terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengajak saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk melakukan survey ke warung korban BIMIH yang beralamat di KP. Pulo Rengas RT 007 RW 003 Desa Sindangjaya Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai di warung korban BIMIH, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengetes pendengaran dan penglihatan korban BIMIH dengan cara: saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK membeli rokok sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mondar-mandir kedalam rumah sambil menggambar keadaan dalam rumah, dan memang benar korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang sehingga ketika saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke dalam rumah, korban BIMIH tidak menyadarinya, setelah mendapat kepastian bahwa korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang (sudah tidak normal atau kurang) saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN pulang ke rumahnya masing-masing.
-
- Selanjutnya untuk melaksanakan niat jahatnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN di rumahnya, setelah sampai lalu saksi MUHAMAD RIDWAN AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mematangkan untuk pelaksanaan perampokan di warung/rumah BIMIH yang akan dilaksanakan pada malam hari itu juga, dimana pada waktu itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN berpesan jangan nyakitin orangnya apalagi sampai mati, kemudian datang saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, setelah itu kurang lebih lima menit saksi MUHAMAD RIDWAN, saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE dan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN serta saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG pergi menuju towangan (Jalan yang sepi) di daerah Polongandang Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor dimana saksi MUHAMAD RIDWAN membonceng saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menggunakan sepeda motor Honda PCX, sementara terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN membonceng saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan pada saat itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN memberitahu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG bahwa saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE akan membobol warung BIMIH. Setelah sampai di towangan (Jalan yang sepi), Handphone saksi MUHAMAD RIDWAN batrenya lemah/lawbat, sehingga terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengambil charger ke rumah orang tuanya di kampong Utan Asem Desa Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dan ketika akan kembali ke towangan (jalan yang sepi) bertemu dengan saksi NAMAT lalu diajak oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN.
-
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT, saksi MUHAMAD RIDWAN, dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE, berkumpul di Towangan (Jalan yang sepi), kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berangkat menuju warung/rumah BIMIH yang diantar oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan dalam perjalanan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK memberikan uang Rp, 10.000.- kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG untuk berpura-pura belanja diwarung BIMIH, setelah sampai di warung/rumah ternyata korban BIMIH tidak terlihat ada di warung lalu kesempatan tersebut digunakan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk masuk ke dalam warung/rumah, setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke dalam warung/rumah kemudian saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG memanggil BIMIH dengan berpura-pura membeli obat bodrek untuk memudahkan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi dan pada saat BIMIH melayani saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kesempatan tersebut digunakan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk bersembunyi dengan naik ke lantai 2 sambil menunggu saksi MUHAMAD RIDWAN, setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK merasa aman bersembunyi dilantai 2 lalu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kembali ke towangan (jalan yang sepi), dan setelah sampai terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN menanyakan apakah AGUS GUNAWAN alias TOKEK sudah masuk yang dijawab oleh saksi REYNALDI sudah. Selanjutnya terdakwa DIKA ANGGARA menyuruh saksi NAMAT untuk mengantar saksi MUHAMAD RIDWAN ke warung/rumah BIMIH, lalu saksi NAMAT mengantar saksi MUHAMAD RIDWAN menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai saksi NAMAT berpura-pura membeli obat Mixagrip kepada BIMIH dan pada saat itu saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke warung/rumah BIMIH dan naik ke lantai 2 untuk bersembunyi bersama dengan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK, sedangkan saksi NAMAT kembali ke towangan (jalan sepi) setelah sampai saksi NAMAT dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN menunggu informasi dari saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang sedang melakukan perampokan di warung/rumah BIMIH.
-
- Setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang sudah berada di lantai 2, selanjutnya mengawasi korban BIMIH yang berada di lantai bawah sampai dengan pukul 00.30. Wib dan pada saat itu BIMIH sudah tidur dilantai bawah lalu saksi AGUS GUANWAN alias TOKEK serta saksi MUHAMAD RIDWAN secara perlahan turun ke lantai bawah untuk mencari barang-barang berharga, setelah berada dilantai bawah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke kamar belakang dan membongkar lemari tetapi tidak menemukan barang berharga, sementara saksi MUHAMAD RIDWAN menuju meja yang ada monitor CCTV untuk mencari pisau yang akan digunakan untuk membuka DVR CCTV, tetapi pada saat saksi MUHAMAD RIDWAN membuka DVR CCTV terjadi letupan listrik sehingga BIMIH yang sedang tidur terbangun dan berteriak TONG NGAPAIN LU, MALING-MALING, karena takut ketahuan dan panik saksi MUHAMAD RIDWAN dari arah belakang membekap mulut dan hidung BIMIH menggunakan tangan sementara saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat kaki BIMIH dengan menggunakan kain sarung yang diambil dari sekitar BIMIH, tetapi pada saat itu BIMIH melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan dan mencakar saksi MUHAMAD RIDWAN, karena BIMIH melakukan perlawanan lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat tangan BIMIH menggunakan kain yang diambil dari keranjang yang terletak diatas kasur lalu mencekik leher, yang diikuti oleh saksi MUHAMAD RIDWAN dengan membekap mulut dan hidung BIMIH dari belakang menggunakan kain sambil kakinya menjepit badan BIMIH untuk menahan pergerakkan BIMIH, lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikatkan kain untuk membekap hidung dan mulut BIMIH dan pada saat itu kondisi BIMIH mengerang kesakitan namun tidak bersuara karena mulut dan hidungnya dibekap dengan kain, kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menuju kamar pojok belakang sementara saksi MUHAMAD RIDWAN menuju ke warung yang terlebih dahulu membuka pintu rumah, lalu menuju laci dan mengambil uang lalu dimasukkan ke dalam tas yakul warna merah, kemudian mengambil DVR CCTV dan kembali mengambil uang dari laci sehingga jumlah uang yang diambil Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), namun BIMIH berteriak kembali TOLONG TOLONG, lalu saksi MUHAMAD RIDWAN dari warung kembali ke dalam rumah yang terlebih dahulu meletakkan tas yang berisi uang di dekat pintu rolling, setelah berada di dalam rumah posisi BIMIH sudah dalam keadaan duduk lalu mulut dan hidungnya dibekap kembali oleh saksi MUHAMAD RIDWAN menggunakan kain hingga tidak berdaya, lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil Handphone milik BIMIH dari tempat tidur yang dimasukkan kedalam saku celana lalu membuka Rolling Door sambil mengambil tas yang berisi uang kemudian membuka gerbang pintu, sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mengambil dus Handphone dari tempat tidur BIMIH, setelah saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berada di luar lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dijemput oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG dan saksi MUHAMAD RIDWAN dijemput oleh saksi NAMAT.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN bersama-sama dengan REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT, dan saksi MUHAMAD RIDWAN, serta saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK, mengakibatkan matinya BIMIH, sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI No.R/0026/Sk.B/II/2025/IKF tanggal 12 Februari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia tujuh puluh satu tahun, bergolongan darah “O” pada pemeriksaan didapatkan luka-luka lecet leher dan memar-memar disertai pembengkakan pada pipi kanan disertai resapan darah pada otot leher, memar memar pada bibir dan gusi, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, serta luka-luka lecet pada wajah akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ditemukan adanya tanda pembendungan pada organ dalam Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada mulut leher yang menghambat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.
- Perbuatan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Primair:
---- Bahwa terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN pada hari Senin tangal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Pulo Rengas RT.007 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan untuk melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
-
- Pada hari rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MUHAMAD RIDWAN mendatangi saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK di rumahnya yang beralamat di KP. Srengseng RT 004 RW 003 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sukatani, Bekasi Jawa Barat, kemudian saksi MUHAMAD RIDWAN bersama-sama saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN yang beralamat di KP. Teluk Ambulu RT 001 RW 001 Kelurahan Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX milik saksi MUHAMAD RIDWAN dan tiba sekira pukul 20.00 Wib, setelah sampai dan bertemu dengan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN saksi MUHAMAD RIDWAN bertanya APAKAH ADA RUMAH YANG BISA DIRAMPOK ? dan dijawab oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN “ADA NOH, WARUNG NENEK-NENEK” sambil menjelaskan bahwa penglihatan dan pendengaran nenek-nenek tersebut kurang sehat (maksudnya menunjuk ke warung korban BIMIH). Kemudian terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengajak saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk melakukan survey ke warung korban BIMIH yang beralamat di KP. Pulo Rengas RT 007 RW 003 Desa Sindangjaya Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai di warung korban BIMIH, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengetes pendengaran dan penglihatan korban BIMIH dengan cara: saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK membeli rokok sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mondar-mandir kedalam rumah sambil menggambar keadaan dalam rumah, dan memang benar korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang sehingga ketika saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke dalam rumah, korban BIMIH tidak menyadarinya, setelah mendapat kepastian bahwa korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang (sudah tidak normal atau kurang) saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN pulang ke rumahnya masing-masing.
-
- Selanjutnya untuk melaksanakan niat jahatnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN di rumahnya, setelah sampai lalu saksi MUHAMAD RIDWAN AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mematangkan untuk pelaksanaan perampokan di warung/rumah BIMIH yang akan dilaksanakan pada malam hari itu juga, dimana pada waktu itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN berpesan jangan nyakitin orangnya apalagi sampai mati, kemudian datang saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, setelah itu kurang lebih lima menit saksi MUHAMAD RIDWAN, saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE dan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN serta saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG pergi menuju towangan (Jalan yang sepi) di daerah Polongandang Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor dimana saksi MUHAMAD RIDWAN membonceng saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menggunakan sepeda motor Honda PCX, sementara terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN membonceng saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan pada saat itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN memberitahu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG bahwa saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE akan membobol warung BIMIH. Setelah sampai di towangan (Jalan yang sepi), Handphone saksi MUHAMAD RIDWAN batrenya lemah/lawbat, sehingga terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengambil charger ke rumah orang tuanya di kampong Utan Asem Desa Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dan ketika akan kembali ke towangan (jalan yang sepi) bertemu dengan saksi NAMAT lalu diajak oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN.
-
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT, saksi MUHAMAD RIDWAN, dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE, berkumpul di Towangan (Jalan yang sepi), kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berangkat menuju warung/rumah BIMIH yang diantar oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan dalam perjalanan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK memberikan uang Rp, 10.000.- kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG untuk berpura-pura belanja diwarung BIMIH, setelah sampai di warung/rumah ternyata korban BIMIH tidak terlihat ada di warung lalu kesempatan tersebut digunakan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk masuk ke dalam warung/rumah, setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke dalam warung/rumah kemudian saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG memanggil BIMIH dengan berpura-pura membeli obat bodrek untuk memudahkan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi dan pada saat BIMIH melayani saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kesempatan tersebut digunakan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk bersembunyi dengan naik ke lantai 2 sambil menunggu saksi MUHAMAD RIDWAN, setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK merasa aman bersembunyi dilantai 2 lalu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kembali ke towangan (jalan yang sepi), dan setelah sampai terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN menanyakan apakah AGUS GUNAWAN alias TOKEK sudah masuk yang dijawab oleh saksi REYNALDI sudah. Selanjutnya terdakwa DIKA ANGGARA menyuruh saksi NAMAT untuk mengantar saksi MUHAMAD RIDWAN ke warung/rumah BIMIH, lalu saksi NAMAT mengantar saksi MUHAMAD RIDWAN menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai saksi NAMAT berpura-pura membeli obat Mixagrip kepada BIMIH dan pada saat itu saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke warung/rumah BIMIH dan naik ke lantai 2 untuk bersembunyi bersama dengan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK, sedangkan saksi NAMAT kembali ke towangan (jalan sepi) setelah sampai saksi NAMAT dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN menunggu informasi dari saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang sedang melakukan perampokan di warung/rumah BIMIH.
-
- Setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang sudah berada di lantai 2, selanjutnya mengawasi korban BIMIH yang berada di lantai bawah sampai dengan pukul 00.30. Wib dan pada saat itu BIMIH sudah tidur dilantai bawah lalu saksi AGUS GUANWAN alias TOKEK serta saksi MUHAMAD RIDWAN secara perlahan turun ke lantai bawah untuk mencari barang-barang berharga, setelah berada dilantai bawah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke kamar belakang dan membongkar lemari tetapi tidak menemukan barang berharga, sementara saksi MUHAMAD RIDWAN menuju meja yang ada monitor CCTV untuk mencari pisau yang akan digunakan untuk membuka DVR CCTV, tetapi pada saat saksi MUHAMAD RIDWAN membuka DVR CCTV terjadi letupan listrik sehingga BIMIH yang sedang tidur terbangun dan berteriak TONG NGAPAIN LU, MALING-MALING, karena takut ketahuan dan panik saksi MUHAMAD RIDWAN dari arah belakang membekap mulut dan hidung BIMIH menggunakan tangan sementara saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat kaki BIMIH dengan menggunakan kain sarung yang diambil dari sekitar BIMIH, tetapi pada saat itu BIMIH melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan dan mencakar saksi MUHAMAD RIDWAN, karena BIMIH melakukan perlawanan lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat tangan BIMIH menggunakan kain yang diambil dari keranjang yang terletak diatas kasur lalu mencekik leher, yang diikuti oleh saksi MUHAMAD RIDWAN dengan membekap mulut dan hidung BIMIH dari belakang menggunakan kain sambil kakinya menjepit badan BIMIH untuk menahan pergerakkan BIMIH, lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikatkan kain untuk membekap hidung dan mulut BIMIH dan pada saat itu kondisi BIMIH mengerang kesakitan namun tidak bersuara karena mulut dan hidungnya dibekap dengan kain, kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menuju kamar pojok belakang sementara saksi MUHAMAD RIDWAN menuju ke warung yang terlebih dahulu membuka pintu rumah, lalu menuju laci dan mengambil uang lalu dimasukkan ke dalam tas yakul warna merah, kemudian mengambil DVR CCTV dan kembali mengambil uang dari laci sehingga jumlah uang yang diambil Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), namun BIMIH berteriak kembali TOLONG TOLONG, lalu saksi MUHAMAD RIDWAN dari warung kembali ke dalam rumah yang terlebih dahulu meletakkan tas yang berisi uang di dekat pintu rolling, setelah berada di dalam rumah posisi BIMIH sudah dalam keadaan duduk lalu mulut dan hidungnya dibekap kembali oleh saksi MUHAMAD RIDWAN menggunakan kain hingga tidak berdaya, lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil Handphone milik BIMIH dari tempat tidur yang dimasukkan kedalam saku celana lalu membuka Rolling Door sambil mengambil tas yang berisi uang kemudian membuka gerbang pintu, sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mengambil dus Handphone dari tempat tidur BIMIH, setelah saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berada di luar lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dijemput oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG dan saksi MUHAMAD RIDWAN dijemput oleh saksi NAMAT.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN, yang membantu untuk melakukan kejahatan dengan cara terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN yang memberi tahu bahwa BIMIH adalah orang yang mempunyai harta tetapi penglihatan dan pendengarannya sudah kurang serta menyuruh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN untuk melakukan perampokan di warung/rumah BIMIH serta menyuruh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT untuk mengantar saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN ke rumah BIMIH, sehingga dengan bantuan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN terjadi pembunuhan terhadap BIMIH yang disertai dengan mengambil barang berupa uang Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), Handphone dan DVR CCTV dan akibat perbuatan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang dibantu oleh terdakwa REYNALDI alias ACIL alias TOANG dan terdakwa NAMAT mengakibatkan matinya BIMIH, sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI No.R/0026/Sk.B/II/2025/IKF tanggal 12 Februari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia tujuh puluh satu tahun, bergolongan darah “O” pada pemeriksaan didapatkan luka-luka lecet leher dan memar-memar disertai pembengkakan pada pipi kanan disertai resapan darah pada otot leher, memar memar pada bibir dan gusi, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, serta luka-luka lecet pada wajah akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ditemukan adanya tanda pembendungan pada organ dalam Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada mulut leher yang menghambat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.------------
-
- Perbuatan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.------------
Subsidiair:
-----Bahwa terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN pada hari Senin tangal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Pulo Rengas RT.007 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:----------------
-
- Pada hari rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MUHAMAD RIDWAN mendatangi saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK di rumahnya yang beralamat di KP. Srengseng RT 004 RW 003 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sukatani, Bekasi Jawa Barat, kemudian saksi MUHAMAD RIDWAN bersama-sama saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN yang beralamat di KP. Teluk Ambulu RT 001 RW 001 Kelurahan Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX milik saksi MUHAMAD RIDWAN dan tiba sekira pukul 20.00 Wib, setelah sampai dan bertemu dengan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN saksi MUHAMAD RIDWAN bertanya APAKAH ADA RUMAH YANG BISA DIRAMPOK ? dan dijawab oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN “ADA NOH, WARUNG NENEK-NENEK” sambil menjelaskan bahwa penglihatan dan pendengaran nenek-nenek tersebut kurang sehat (maksudnya menunjuk ke warung korban BIMIH). Kemudian terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengajak saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk melakukan survey ke warung korban BIMIH yang beralamat di KP. Pulo Rengas RT 007 RW 003 Desa Sindangjaya Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai di warung korban BIMIH, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengetes pendengaran dan penglihatan korban BIMIH dengan cara: saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK membeli rokok sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mondar-mandir kedalam rumah sambil menggambar keadaan dalam rumah, dan memang benar korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang sehingga ketika saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke dalam rumah, korban BIMIH tidak menyadarinya, setelah mendapat kepastian bahwa korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang (sudah tidak normal atau kurang) saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN pulang ke rumahnya masing-masing.
-
- Selanjutnya untuk melaksanakan niat jahatnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN di rumahnya, setelah sampai lalu saksi MUHAMAD RIDWAN AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mematangkan untuk pelaksanaan perampokan di warung/rumah BIMIH yang akan dilaksanakan pada malam hari itu juga, dimana pada waktu itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN berpesan jangan nyakitin orangnya apalagi sampai mati, kemudian datang saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, setelah itu kurang lebih lima menit saksi MUHAMAD RIDWAN, saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE dan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN serta saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG pergi menuju towangan (Jalan yang sepi) di daerah Polongandang Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor dimana saksi MUHAMAD RIDWAN membonceng saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menggunakan sepeda motor Honda PCX, sementara terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN membonceng saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan pada saat itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN memberitahu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG bahwa saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE akan membobol warung BIMIH. Setelah sampai di towangan (Jalan yang sepi), Handphone saksi MUHAMAD RIDWAN batrenya lemah/lawbat, sehingga terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengambil charger ke rumah orang tuanya di kampong Utan Asem Desa Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dan ketika akan kembali ke towangan (jalan yang sepi) bertemu dengan saksi NAMAT lalu diajak oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN.
-
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT, saksi MUHAMAD RIDWAN, dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE, berkumpul di Towangan (Jalan yang sepi), kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berangkat menuju warung/rumah BIMIH yang diantar oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan dalam perjalanan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK memberikan uang Rp, 10.000.- kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG untuk berpura-pura belanja diwarung BIMIH, setelah sampai di warung/rumah ternyata korban BIMIH tidak terlihat ada di warung lalu kesempatan tersebut digunakan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk masuk ke dalam warung/rumah, setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke dalam warung/rumah kemudian saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG memanggil BIMIH dengan berpura-pura membeli obat bodrek untuk memudahkan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi dan pada saat BIMIH melayani saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kesempatan tersebut digunakan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk bersembunyi dengan naik ke lantai 2 sambil menunggu saksi MUHAMAD RIDWAN, setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK merasa aman bersembunyi dilantai 2 lalu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kembali ke towangan (jalan yang sepi), dan setelah sampai terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN menanyakan apakah AGUS GUNAWAN alias TOKEK sudah masuk yang dijawab oleh saksi REYNALDI sudah. Selanjutnya terdakwa DIKA ANGGARA menyuruh saksi NAMAT untuk mengantar saksi MUHAMAD RIDWAN ke warung/rumah BIMIH, lalu saksi NAMAT mengantar saksi MUHAMAD RIDWAN menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai saksi NAMAT berpura-pura membeli obat Mixagrip kepada BIMIH dan pada saat itu saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke warung/rumah BIMIH dan naik ke lantai 2 untuk bersembunyi bersama dengan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK, sedangkan saksi NAMAT kembali ke towangan (jalan sepi) setelah sampai saksi NAMAT dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN menunggu informasi dari saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang sedang melakukan perampokan di warung/rumah BIMIH.
-
- Setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang sudah berada di lantai 2, selanjutnya mengawasi korban BIMIH yang berada di lantai bawah sampai dengan pukul 00.30. Wib dan pada saat itu BIMIH sudah tidur dilantai bawah lalu saksi AGUS GUANWAN alias TOKEK serta saksi MUHAMAD RIDWAN secara perlahan turun ke lantai bawah untuk mencari barang-barang berharga, setelah berada dilantai bawah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke kamar belakang dan membongkar lemari tetapi tidak menemukan barang berharga, sementara saksi MUHAMAD RIDWAN menuju meja yang ada monitor CCTV untuk mencari pisau yang akan digunakan untuk membuka DVR CCTV, tetapi pada saat saksi MUHAMAD RIDWAN membuka DVR CCTV terjadi letupan listrik sehingga BIMIH yang sedang tidur terbangun dan berteriak TONG NGAPAIN LU, MALING-MALING, karena takut ketahuan dan panik saksi MUHAMAD RIDWAN dari arah belakang membekap mulut dan hidung BIMIH menggunakan tangan sementara saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat kaki BIMIH dengan menggunakan kain sarung yang diambil dari sekitar BIMIH, tetapi pada saat itu BIMIH melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan dan mencakar saksi MUHAMAD RIDWAN, karena BIMIH melakukan perlawanan lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat tangan BIMIH menggunakan kain yang diambil dari keranjang yang terletak diatas kasur lalu mencekik leher, yang diikuti oleh saksi MUHAMAD RIDWAN dengan membekap mulut dan hidung BIMIH dari belakang menggunakan kain sambil kakinya menjepit badan BIMIH untuk menahan pergerakkan BIMIH, lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikatkan kain untuk membekap hidung dan mulut BIMIH dan pada saat itu kondisi BIMIH mengerang kesakitan namun tidak bersuara karena mulut dan hidungnya dibekap dengan kain, kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menuju kamar pojok belakang sementara saksi MUHAMAD RIDWAN menuju ke warung yang terlebih dahulu membuka pintu rumah, lalu menuju laci dan mengambil uang lalu dimasukkan ke dalam tas yakul warna merah, kemudian mengambil DVR CCTV dan kembali mengambil uang dari laci sehingga jumlah uang yang diambil Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), namun BIMIH berteriak kembali TOLONG TOLONG, lalu saksi MUHAMAD RIDWAN dari warung kembali ke dalam rumah yang terlebih dahulu meletakkan tas yang berisi uang di dekat pintu rolling, setelah berada di dalam rumah posisi BIMIH sudah dalam keadaan duduk lalu mulut dan hidungnya dibekap kembali oleh saksi MUHAMAD RIDWAN menggunakan kain hingga tidak berdaya, lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil Handphone milik BIMIH dari tempat tidur yang dimasukkan kedalam saku celana lalu membuka Rolling Door sambil mengambil tas yang berisi uang kemudian membuka gerbang pintu, sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mengambil dus Handphone dari tempat tidur BIMIH, setelah saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berada di luar lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dijemput oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG dan saksi MUHAMAD RIDWAN dijemput oleh saksi NAMAT.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN yang membantu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN serta saksi untuk melakukan pembunuhan terhadap BIMIH dengan cara terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN yang memberi tahu bahwa BIMIH adalah orang yang mempunyai harta tetapi penglihatan dan pendengarannya sudah kurang serta menyuruh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN untuk melakukan perampokan di warung/rumah BIMIH serta menyuruh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT untuk mengantar saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN ke rumah BIMIH, sehingga dengan bantuan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN terjadi pembunuhan terhadap BIMIH yang dilakukan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang mengakibatkan matinya BIMIH sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI No.R/0026/Sk.B/II/2025/IKF tanggal 12 Februari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia tujuh puluh satu tahun, bergolongan darah “O” pada pemeriksaan didapatkan luka-luka lecet leher dan memar-memar disertai pembengkakan pada pipi kanan disertai resapan darah pada otot leher, memar memar pada bibir dan gusi, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, serta luka-luka lecet pada wajah akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ditemukan adanya tanda pembendungan pada organ dalam Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada mulut leher yang menghambat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.
-
- Perbuatan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.--
ATAU
KETIGA:
Primair :
---- Bahwa terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN bersama-sama dengan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK serta saksi MUHAMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tangal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Pulo Rengas RT.007 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau tetap untuk menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah oleh dua orang dengan bersekutu yang mengakibatkan kematian, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:-----------------------
-
- Pada hari rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MUHAMAD RIDWAN mendatangi saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK di rumahnya yang beralamat di KP. Srengseng RT 004 RW 003 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sukatani, Bekasi Jawa Barat, kemudian saksi MUHAMAD RIDWAN bersama-sama saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN yang beralamat di KP. Teluk Ambulu RT 001 RW 001 Kelurahan Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX milik saksi MUHAMAD RIDWAN dan tiba sekira pukul 20.00 Wib, setelah sampai dan bertemu dengan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN saksi MUHAMAD RIDWAN bertanya APAKAH ADA RUMAH YANG BISA DIRAMPOK ? dan dijawab oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN “ADA NOH, WARUNG NENEK-NENEK” sambil menjelaskan bahwa penglihatan dan pendengaran nenek-nenek tersebut kurang sehat (maksudnya menunjuk ke warung korban BIMIH). Kemudian terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengajak saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk melakukan survey ke warung korban BIMIH yang beralamat di KP. Pulo Rengas RT 007 RW 003 Desa Sindangjaya Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai di warung korban BIMIH, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengetes pendengaran dan penglihatan korban BIMIH dengan cara: saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK membeli rokok sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mondar-mandir kedalam rumah sambil menggambar keadaan dalam rumah, dan memang benar korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang sehingga ketika saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke dalam rumah, korban BIMIH tidak menyadarinya, setelah mendapat kepastian bahwa korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang (sudah tidak normal atau kurang) saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN pulang ke rumahnya masing-masing.
-
- Selanjutnya untuk melaksanakan niat jahatnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN di rumahnya, setelah sampai lalu saksi MUHAMAD RIDWAN AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mematangkan untuk pelaksanaan perampokan di warung/rumah BIMIH yang akan dilaksanakan pada malam hari itu juga, dimana pada waktu itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN berpesan jangan nyakitin orangnya apalagi sampai mati, kemudian datang saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, setelah itu kurang lebih lima menit saksi MUHAMAD RIDWAN, saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE dan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN serta saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG pergi menuju towangan (Jalan yang sepi) di daerah Polongandang Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor dimana saksi MUHAMAD RIDWAN membonceng saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menggunakan sepeda motor Honda PCX, sementara terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN membonceng saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan pada saat itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN memberitahu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG bahwa saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE akan membobol warung BIMIH. Setelah sampai di towangan (Jalan yang sepi), Handphone saksi MUHAMAD RIDWAN batrenya lemah/lawbat, sehingga terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengambil charger ke rumah orang tuanya di kampong Utan Asem Desa Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dan ketika akan kembali ke towangan (jalan yang sepi) bertemu dengan saksi NAMAT lalu diajak oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN.
-
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT, saksi MUHAMAD RIDWAN, dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE, berkumpul di Towangan (Jalan yang sepi), kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berangkat menuju warung/rumah BIMIH yang diantar oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan dalam perjalanan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK memberikan uang Rp, 10.000.- kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG untuk berpura-pura belanja diwarung BIMIH, setelah sampai di warung/rumah ternyata korban BIMIH tidak terlihat ada di warung lalu kesempatan tersebut digunakan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk masuk ke dalam warung/rumah, setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke dalam warung/rumah kemudian saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG memanggil BIMIH dengan berpura-pura membeli obat bodrek untuk memudahkan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi dan pada saat BIMIH melayani saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kesempatan tersebut digunakan oleh saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk bersembunyi dengan naik ke lantai 2 sambil menunggu saksi MUHAMAD RIDWAN, setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK merasa aman bersembunyi dilantai 2 lalu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kembali ke towangan (jalan yang sepi), dan setelah sampai terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN menanyakan apakah AGUS GUNAWAN alias TOKEK sudah masuk yang dijawab oleh saksi REYNALDI sudah. Selanjutnya terdakwa DIKA ANGGARA menyuruh saksi NAMAT untuk mengantar saksi MUHAMAD RIDWAN ke warung/rumah BIMIH, lalu saksi NAMAT mengantar saksi MUHAMAD RIDWAN menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai saksi NAMAT berpura-pura membeli obat Mixagrip kepada BIMIH dan pada saat itu saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke warung/rumah BIMIH dan naik ke lantai 2 untuk bersembunyi bersama dengan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK, sedangkan saksi NAMAT kembali ke towangan (jalan sepi) setelah sampai saksi NAMAT dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN menunggu informasi dari saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang sedang melakukan perampokan di warung/rumah BIMIH.
-
- Setelah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang sudah berada di lantai 2, selanjutnya mengawasi korban BIMIH yang berada di lantai bawah sampai dengan pukul 00.30. Wib dan pada saat itu BIMIH sudah tidur dilantai bawah lalu saksi AGUS GUANWAN alias TOKEK serta saksi MUHAMAD RIDWAN secara perlahan turun ke lantai bawah untuk mencari barang-barang berharga, setelah berada dilantai bawah saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke kamar belakang dan membongkar lemari tetapi tidak menemukan barang berharga, sementara saksi MUHAMAD RIDWAN menuju meja yang ada monitor CCTV untuk mencari pisau yang akan digunakan untuk membuka DVR CCTV, tetapi pada saat saksi MUHAMAD RIDWAN membuka DVR CCTV terjadi letupan listrik sehingga BIMIH yang sedang tidur terbangun dan berteriak TONG NGAPAIN LU, MALING-MALING, karena takut ketahuan dan panik saksi MUHAMAD RIDWAN dari arah belakang membekap mulut dan hidung BIMIH menggunakan tangan sementara saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat kaki BIMIH dengan menggunakan kain sarung yang diambil dari sekitar BIMIH, tetapi pada saat itu BIMIH melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan dan mencakar saksi MUHAMAD RIDWAN, karena BIMIH melakukan perlawanan lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat tangan BIMIH menggunakan kain yang diambil dari keranjang yang terletak diatas kasur lalu mencekik leher, yang diikuti oleh saksi MUHAMAD RIDWAN dengan membekap mulut dan hidung BIMIH dari belakang menggunakan kain sambil kakinya menjepit badan BIMIH untuk menahan pergerakkan BIMIH, lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikatkan kain untuk membekap hidung dan mulut BIMIH dan pada saat itu kondisi BIMIH mengerang kesakitan namun tidak bersuara karena mulut dan hidungnya dibekap dengan kain, kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menuju kamar pojok belakang sementara saksi MUHAMAD RIDWAN menuju ke warung yang terlebih dahulu membuka pintu rumah, lalu menuju laci dan mengambil uang lalu dimasukkan ke dalam tas yakul warna merah, kemudian mengambil DVR CCTV dan kembali mengambil uang dari laci sehingga jumlah uang yang diambil Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), namun BIMIH berteriak kembali TOLONG TOLONG, lalu saksi MUHAMAD RIDWAN dari warung kembali ke dalam rumah yang terlebih dahulu meletakkan tas yang berisi uang di dekat pintu rolling, setelah berada di dalam rumah posisi BIMIH sudah dalam keadaan duduk lalu mulut dan hidungnya dibekap kembali oleh saksi MUHAMAD RIDWAN menggunakan kain hingga tidak berdaya, lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil Handphone milik BIMIH dari tempat tidur yang dimasukkan kedalam saku celana lalu membuka Rolling Door sambil mengambil tas yang berisi uang kemudian membuka gerbang pintu, sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mengambil dus Handphone dari tempat tidur BIMIH, setelah saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berada di luar lalu saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK dijemput oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG dan saksi MUHAMAD RIDWAN dijemput oleh saksi NAMAT
-
- Bahwa perbuatan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN bersama-sama saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT bersama-sama dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK serta saksi MUHAMAD RIDWAN yang melakukan pencurian terhadap barang-barang berupa DVR CCTV, Handphone dan uang sejumlah Rp. 10.000.0000.- (sepuluh juta rupiah) milik BIMIH telah disertai dengan kekerasan terhadap BIMIH yaitu dengan cara mengikat kaki dan tangan serta membekap mulut BIMIH dengan maksud mempermudah jalannya pencurian dan mempermudah untuk melarikan diri dan untuk tetap menguasai hasil pencuriannya, dan akibat kekerasan yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan matinya BIMIH, sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI No.R/0026/Sk.B/II/2025/IKF tanggal 12 Februari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia tujuh puluh satu tahun, bergolongan darah “O” pada pemeriksaan didapatkan luka-luka lecet leher dan memar-memar disertai pembengkakan pada pipi kanan disertai resapan darah pada otot leher, memar memar pada bibir dan gusi, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, serta luka-luka lecet pada wajah akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ditemukan adanya tanda pembendungan pada organ dalam Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada mulut leher yang menghambat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.---------------------------------------------------------------
-
- Perbuatan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 1, 2, KUHP dan ayat (3) KUHP.-
Subsidiar:
---- Bahwa terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN, pada hari Senin tangal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Pulo Rengas RT.007 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau tetap untuk menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah yang mengakibatkan kematian, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:---------------------
-
- Pada hari rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MUHAMAD RIDWAN mendatangi saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK di rumahnya yang beralamat di KP. Srengseng RT 004 RW 003 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sukatani, Bekasi Jawa Barat, kemudian saksi MUHAMAD RIDWAN bersama-sama saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN yang beralamat di KP. Teluk Ambulu RT 001 RW 001 Kelurahan Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX milik saksi MUHAMAD RIDWAN dan tiba sekira pukul 20.00 Wib, setelah sampai dan bertemu dengan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN saksi MUHAMAD RIDWAN bertanya APAKAH ADA RUMAH YANG BISA DIRAMPOK ? dan dijawab oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN “ADA NOH, WARUNG NENEK-NENEK” sambil menjelaskan bahwa penglihatan dan pendengaran nenek-nenek tersebut kurang sehat (maksudnya menunjuk ke warung korban BIMIH). Kemudian terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengajak saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk melakukan survey ke warung korban BIMIH yang beralamat di KP. Pulo Rengas RT 007 RW 003 Desa Sindangjaya Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai di warung korban BIMIH, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengetes pendengaran dan penglihatan korban BIMIH dengan cara: saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK membeli rokok sementara saksi MUHAMAD RIDWAN mondar-mandir kedalam rumah sambil menggambar keadaan dalam rumah, dan memang benar korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang sehingga ketika saksi MUHAMAD RIDWAN masuk ke dalam rumah, korban BIMIH tidak menyadarinya, setelah mendapat kepastian bahwa korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang (sudah tidak normal atau kurang) saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN pulang ke rumahnya masing-masing.
-
- Selanjutnya untuk melaksanakan niat jahatnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menemui terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN di rumahnya, setelah sampai lalu saksi MUHAMAD RIDWAN AGUS GUNAWAN alias TOKE serta terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mematangkan untuk pelaksanaan perampokan di warung/rumah BIMIH yang akan dilaksanakan pada malam hari itu juga, dimana pada waktu itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN berpesan jangan nyakitin orangnya apalagi sampai mati, kemudian datang saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, setelah itu kurang lebih lima menit saksi MUHAMAD RIDWAN, saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE dan terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN serta saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG pergi menuju towangan (Jalan yang sepi) di daerah Polongandang Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor dimana saksi MUHAMAD RIDWAN membonceng saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE menggunakan sepeda motor Honda PCX, sementara terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN membonceng saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan pada saat itu terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN memberitahu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG bahwa saksi MUHAMAD RIDWAN dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE akan membobol warung BIMIH. Setelah sampai di towangan (Jalan yang sepi), Handphone saksi MUHAMAD RIDWAN batrenya lemah/lawbat, sehingga terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN mengambil charger ke rumah orang tuanya di kampong Utan Asem Desa Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dan ketika akan kembali ke towangan (jalan yang sepi) bertemu dengan saksi NAMAT lalu diajak oleh terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN.
-
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa DIKA ANGGARA alias MITUN, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT, saksi MUHAMAD RIDWAN, dan saksi AGUS GUNAWAN alias TOKE, berkumpul di Towangan (Jalan yang sepi), kemudian saksi AGUS GUNAWAN alias TOKEK berangkat menuju warung/rumah BIMIH yang dia
|