Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II merencanakan melakukan kejahatan/pencurian sepeda motor, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II berkeliling mencari sasaran/target disekitar Jalan Kampung Gebang Kabupaten Bekasi dengan mengendarai sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor dengan posisi duduk Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa II dibonceng dan membawa alat kejahatan berupa linggis, lalu pada saat melintas didepan Gudang Matrial milik Saksi PURYONO,ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Terdakwa I berhenti dan melihat dari lubang pintu roling door terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha XMAX Nopol : B-414-FUI warna hitam skotlet putih milik saksi Poryono, S.T tersimpan didalam Gudang. Kemudian Terdakwa I masuk kedalam Gudang Matrial dengan cara merusak kunci roling door dengan menggunakan linggis selanjutnya Terdakwa I mengambil kunci sepeda motor yang tersimpan dimeja dan menghidupkan mesin Sepeda Motor 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha XMAX Nopol : B-414-FUI warna hitam skotlet putih dari dalam Gudang Matrial tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi PURYONO, ST sedangkan tugas Terdakwa II bertugas memantau/mengawasi situasi/keadaan disekitar Gudang Matrial;
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II telah menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha XMAX Nopol : B-414-FUI warna hitam skotlet putih kepada TENGKORAK (DPO) dengan harga Rp.3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tanpa seijin dari Saksi PURYONO,ST selaku pemiliknya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan Saksi PURYONO, ST mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II merencanakan melakukan kejahatan/pencurian sepeda motor, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II berkeliling mencari sasaran/target disekitar Jalan Kampung Gebang Kabupaten Bekasi dengan mengendarai sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor dengan posisi duduk Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa II dibonceng dan membawa alat kejahatan berupa linggis, lalu pada saat melintas didepan Gudang Matrial milik Saksi PURYONO,ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Terdakwa I berhenti dan melihat dari lubang pintu roling door terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha XMAX Nopol : B-414-FUI warna hitam skotlet putih milik saksi Poryono, S.T tersimpan didalam Gudang. Kemudian Terdakwa I masuk kedalam Gudang Matrial dengan cara merusak kunci roling door dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya selanjutnya Terdakwa I mengambil kunci sepeda motor yang tersimpan dimeja dan menghidupkan mesin Sepeda Motor 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha XMAX Nopol : B-414-FUI warna hitam skotlet putih dari dalam Gudang Matrial tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi PURYONO, ST sedangkan tugas Terdakwa II bertugas memantau/mengawasi situasi/keadaan disekitar Gudang Matrial;
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II telah menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha XMAX Nopol : B-414-FUI warna hitam skotlet putih kepada TENGKORAK (DPO) dengan harga Rp.3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tanpa seijin dari Saksi PURYONO,ST selaku pemiliknya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan Saksi PURYONO, ST mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana. |