Petitum |
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERLAWAN telah melakukan penyalah gunaan keadaan (misbruik van omstandighelen);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada PELAWAN sebesar Rp. 500.193.000,00 (lima ratus juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada PELAWAN sebesar Rp. 2.000.000.000,00.- (dua milyar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERLAWAN untuk menyatakan permohonan maaf kepada PELAWAN dengan memuat permohonan maaf tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, bila lalai dalam melaksanakan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruhnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERLAWAN membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|