Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) DODO RIDWAN, S.H. RIO ALAMSYAH Alias RIO Bin MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2656 /M.2.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODO RIDWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO ALAMSYAH Alias RIO Bin MAKMUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa RIO ALAMSYAH ALIAS RIO BIN MAKMUR  pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024,  bertempat ditempat tongkrongan GERALD  belum tertangkap/DPO ) didaerah  Pasir Malang Karawang  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang. Akan tetapi  berdasarkan  (Pasal 84 ayat (1) KUHAP) dimana  tempat kediaman saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang, sehingga  berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis tembakau  sintetis beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian  perbuatan  sebagai  berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar 16.00 wib terdakwa RIO ALAMSYAH ALIAS RIO BIN MAKMUR  memesan tembakau sintetis kepada sdr. GERALD ( belum tertangkap/DPO)  seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah ) melalui chat pada aplikasi WhatApp menggunakan Handphone merek Oppo warna hitam milik terdakwa. Kemudian terdakwa pun segera menemui GELARD ditempat tongkrongan nya di daerah Pasir Malang Karawang dan terdakwa menerima paket Narkotika jenis tembakau sintetis dan  terdakwa membayar peket  tembakau simtetis secara cas seharga Rp. 400.000  empat ratus ribu rupiah ) hasil patungan berdua dengan CAHYA  belum tertangkap/DPO). Sampai kemudian terdakwa membawa paket Narkotika  jenis tembakau sintetis tersebut kerumah terdakwa di Kampung Pasir Malang  RT 001/018 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang untuk dicampur dengan tembakau biasa dan akan dibuat menjadi beberapa paket ukuran kecil.

Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa langsung membuka paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan mencampurnya dengan tembakau biasa  dari 2 (dua ) batang rokok. Kemudian terdakwa membaginya membagi nya menjadi 17  tujuh belas )  paket kecil yang masing-masing dimasukan kedalam plastic klip kecil  yang akan dijual seharga Rp. 50. 000    lima puluh ribu rupiah ) untuk 1(satu) paket kecil tersebut.Kemudian terdakwa memasarkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui  instagram milik terdakwa yang bernama “ BALESSU.ID “  dan pembayarannya dengan cara ditransfer ke aplikasi DANA No. 08 5 30 4 31  an. RIO ALAMSAYAH dan bisa juga  penjualan secara langsung   offline dengan pemabayaran secara kontak/ cas. Sampai kemudian apada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dan tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terdakwa berhasil menjual 2 dua ) paket tembakau sintetis kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal   07 Desember 2024 sekitar pukul 00.15 wib ketika terdakwa sementara didepan rumahnya di Kampung Pasir Malang RT 001 RW 018 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, terdakwa berhasil ditangakap oleh saksi RANGGA IKRAM, saksi SAUT S SEMBIRING, saksi EFFENDI dan saksi ETEGUH TRI PAWANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri dan keberadaan terdakwa  yang sering melakukan transaksi Narkotika.Ketika dipertanyakan tentang Narkotika jenis tembakau sintetis, terdakwa pun langsung menunjukan paket tembakau sintetis yang dimasukan kedalam dompet kecil warna biru disimpan dibawah batu disamping rumah terdakwa. Selain paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, diamankan juga 1 satu ) unit handpohone merek Oppo warna hitam milik terdakwa yang biasa dipergunakan untuk transaksi Narkotika dengan cara memasarkan narkotika melalui akun instagram bernama “ BALESSU.ID “

        Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. PEGADAIAN ( PERSERO ) CABANG CIKARANG Nomor : B/ 20/12471.Polisi/2024  tanggal 11 Desember  2024  sebagai berikut :

                           

No.        Jenis

                                     Keterangan

  1. Terduga jenis tembakau

Sintetis

 

 

15 (lima  belas)  bungkus plastic klip bening berisikan dau/bahan diduga Narkotika jenis tembaakau  sintetis dengan rincian sebagai berikut :

 Brutto   : 10,27 gram

 Netto    :  7,15  gram

 

 

 

 

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan  Hasil  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab PL 18GA/I/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika  yang ditanda tangani oleh MAIMUNAH, S.Si., M.Si. Selaku Plt.Kepala  Pusat Laboratorium Narkotika

Hasil Pemeriksaan :

1.Posistif Narkotika  adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA  dan terdafatar dalam Golongan I No Urut   Lampiaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 000 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan Penggolongan  Narkotika dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun  Tentang Narkotika

2.Posistif Narkotika  adalah benar mengandung MDMB INACA  dan terdafatar dalam Golongan I No Urut   Lampiaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 000 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan Penggolongan  Narkotika dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun  Tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

                                                                              ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa   RIO ALAMSYAH ALIAS RIO BIN MAKMUR  pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekitar pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024, bertemapat  dirumah terdakwa  di Kampung Pasir Malang  RT 001/018 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang. Akan tetapi  berdasarkan  (Pasal 84 ayat (1) KUHAP) dimana  tempat kediaman saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang, sehingga  berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis bibit  sintetis beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :

Bahwa setelah terdakwa berhasil mendapatkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara membeli seharga Rp. 400.000  empat ratus ribu rupiah ) dari GELARD   belum tertangkap / DPO ). Terdakwa membawa paket Narkotika  jenis tembakau sintetis tersebut kerumah terdakwa di Kampung Pasir Malang  RT 001/018 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang untuk dicampur dengan tembakau biasa dan  akan dibuat menjadi beberapa paket ukuran kecil dan Tanpa ijin dari pihak yang berwenang terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dirumanya. Sampai kemudian terdakwa  membuka paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan mencampurnya dengan tembakau biasa  dari 2 (dua ) batang rokok dan  terdakwa membaginya  menjadi 17  tujuh belas )  paket kecil yang masing-masing dimasukan kedalam plastic klip kecil  yang akan dijual seharga Rp. 50. 000    lima puluh ribu rupiah ) untuk 1(satu) paket kecil tersebut.Kemudian paket tembakau sintetis sebanyak 15 lima belas ) paket kecil dimasukan kedalam dompet kecil warna biru dan disimpan dibawah batu disamping rumah terdakwa, sementara  2  dua ) tembakau sintetis sudah dijual oleh terdakwa.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal   07 Desember 2024 sekitar pukul 00.15 wib ketika terdakwa sementara didepan rumahnya di Kampung Pasir Malang RT 001 RW 018 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, terdakwa berhasil ditangakap oleh saksi RANGGA IKRAM, saksi SAUT S SEMBIRING, saksi EFFENDI dan saksi ETEGUH TRI PAWANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri dan keberadaan terdakwa  yang sering memiliki Narkotika.Ketika dipertanyakan tentang Narkotika jenis tembakau sintetis, terdakwa pun langsung menunjukan paket tembakau sintetis yang dimasukan kedalam dompet kecil warna biru disimpan dibawah batu disamping rumah terdakwa. Selain paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, diamankan juga 1 satu ) unit handpohone merek Oppo warna hitam milik terdakwa.

        Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. PEGADAIAN ( PERSERO ) CABANG CIKARANG Nomor : B/ 20/12471.Polisi/2024  tanggal 11 Desember  2024  sebagai berikut :

                           

No.        Jenis

                                     Keterangan

  1. Terduga jenis tembakau

Sintetis

 

 

15 (lima  belas)  bungkus plastic klip bening berisikan dau/bahan diduga Narkotika jenis tembaakau  sintetis dengan rincian sebagai berikut :

 Brutto   : 10,27 gram

 Netto    :  7,15  gram

 

 

 

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan  Hasil  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab PL 18GA/I/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika  yang ditanda tangani oleh MAIMUNAH, S.Si., M.Si. Selaku Plt.Kepala  Pusat Laboratorium Narkotika

Hasil Pemeriksaan :

1.Posistif Narkotika  adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA  dan terdafatar dalam Golongan I No Urut   Lampiaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 000 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan Penggolongan  Narkotika dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun  Tentang Narkotika

2.Posistif Narkotika  adalah benar mengandung MDMB INACA  dan terdafatar dalam Golongan I No Urut   Lampiaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 000 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan Penggolongan  Narkotika dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun  Tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya