Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Ckr NUR ASIYAH SELINA MEILANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ASIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SELINA MEILANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk Melunasi Kewajiban Pengembalian uang Investasi dan/atau sisa Modal Usaha kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 383.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) sekaligus dan seketika;
  5. Menyatakan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit mobil Honda HR-V 1.5L RS CVT, warna merah dengan Plat Nomor B 2085 FKL milik Tergugat, Sah dan Berharga;
  6. Menetapkan biaya perkara untuk dibebankan kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak