Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2019/PN Ckr MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH 1.MOCH SUBULAM AJI PAMUNGKAS ALIAS IBONG
2.BENYAMIN Alias BEN
3.REZA BASKARA Alias JARE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.S/2019/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2225/0.2.35/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH SUBULAM AJI PAMUNGKAS ALIAS IBONG[Penahanan]
2BENYAMIN Alias BEN[Penahanan]
3REZA BASKARA Alias JARE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------      Bahwa Terdakwa I MOCH SUBULAM AJI PAMUNGKAS ALIAS IBONG, Terdakwa II BENYAMIN Alias BEN, Terdakwa III REZA BASKARA Alias JARE, dan sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 24.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2019 bertempat di pinggil jalan Kp. Telajung RT. 002 RW. 008 Desa Telajung Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap prang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

 

------      Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sdr. ANGGA mengajak Terdakwa I untuk mencari target kemudian sdr. ANGGA mengambil 1 (satu) bilah pedang samurai (Daftar Pencarian Barang Bukti) dan memberikan 1 (satu) bilah pisau lipat bergagang warna hijau kepada Terdakwa I, dan selanjutnya pergi menuju stadion mini dimana pada saat di stadion mini sdr. ANGGA dan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III “ayo jalan” yang maksudnya untuk mencari target sehingga Terdakwa II membonceng Terdakwa I dan Terdakwa III membonceng sdr. ANGGA menuju kawasan MM2100 masing-masing berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dimana pada saat di kawasan MM2100 sdr. ANGGA melihat saksi NURLELA yang sementara mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat type X1B02N04L0 A/T No. Pol. B-3285-KXI tahun 2015 warna hitam noka : MH1JFP11XFK876956 nosin : JFP1E1862374 An. NURLELA Alamat : Kp. Bojong Tua RT. 002/001 Ds. Jatimakmur Kec. Pondong Gede Kota Bekasi Prop. Jawa Barat kemudian menyuruh Terdakwa I untuk memepet saksi NURLELA dan ketika saksi NURLELA memberhentikan sepeda motornya, Terdakwa I dan sdr. ANGGA turun dari sepeda motor sementara Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu diatas speda motor kemudian Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau lipat bergagang warna hijau sedangkan sdr. ANGGA mengeluarkan 1 (Satu) bilah pedang samura yang dibawanya kemudian mengarahkannya kepada saksi NURLELA dan selanjutnya Terdakwa I mengatakan “diam! motor mana?! motor mana?!” yang membuat saksi NURLELA ketakutan sehingga saksi NURLELA turun dari seda motor miliknya dan kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi NURLELA tersebut dan tidak hanya itu kemudian Terdakwa I mengatakan “tas?! mana tas?! mana?!” sambil mengarahkan 1 (satu) bilau pisau lipat bergagang warna hijau kepada saksi NURLELA sehingga karena takut saksi NURLELA pun menyerahkan tasnya kepada Terdakwa I dan kemudian sdr. ANGGA berboncengan dengan Terdakwa I pergi meninggalkan tempat kejadian bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III, dan selanjutnya sdr. ANGGA menjual sepeda motor milik saksi NURLELA tersebut dimana dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp. 150.000,- (seratur lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi NURLELA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya