Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada kartu tanda penduduk elektronik Pemohon NIK : 3216095405960016 dan Kartu Keluarga dengan nomor 3216060804250015 tertanggal 10 April 2025 dari yang semula tercatat dengan nama Sumiati, dengan tanggal lahir 14 Mei 1996, diperbaiki menjadi Muhamad Sumiyati, dengan tanggal lahir 28 Agustus 2000;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatanĀ pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|