Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Ckr Refa Rizki Pebrilia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Refa Rizki Pebrilia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama almarhum orang tua pemohon yang tercatat pada identitas sebagai berikut yaitu:
  1. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3216012110520001 yang tercatat atas nama Rice Mardian, dengan tanggal lahir 21 Oktober 1952;
  2. Kartu Tanda Penduduk lama dengan NIK : 12.1432.12.10.50.0003 terbit yang tercatat atas nama Sumardi, dengan tanggal lahir 12 Oktober 1950;
  3. Kartu Keluarga dengan Nomor : 3216011307110016 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 13 Juli 2011, tercatat atas nama Rice Mardian dengan tanggal lahir 21 Oktober 1952;
  4. Kartu Keluarga Lama dengan Nomor : 00106 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karang Pandan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tercatat atas nama Sumardi dengan tanggal lahir 12 Oktober 1950;
  5. Surat Pernyataan Pernikahan yang dikeluarkan oleh Desa Sagara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi tertanggal 06 Maret 2025 tercatat atas nama Rice Mardian dengan tanggal lahir 21 Oktober 1952;
  6. Akte Kematian dengan Nomor: 3216-KM-03032025-0020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Tertanggal 05 Maret 2025 tercatat atas nama Rice Mardian dengan tanggal lahir 21 Oktober 1952;
  7. Surat Keterangan Kelahiran Pemohon, tercatat nama Almarhum Bapak Pemohon Ris Mardiyan, yang dikeluarkan oleh desa Sagara Makmur
  8. Pada kartu keluarga pemohon dengan nomor 3216012602150006 tercatat nama ayah Ris Mardiyan Alm

Adalah Satu orang yang sama dan nama almarhum yang akan digunakan adalah SUMARDI

  1. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak