Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak mengembalikan sisa modal/ dana pokok yang telah disetor Penggugat meskipun sudah diingatkan secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang telah diderita Penggugat berupa sisa modal/ dana pokok simpanan yang disetor kepada Tergugat sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta Rupiah), sesaat setelah putusan perkara ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan dalam mengembalikan modal/ dana milik Penggugat yaitu dihukum menanggung 10% per bulan dari total sisa modal/ dana Penggugat yang ada pada Tergugat yaitu 10% per bulan dari Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta Rupiah), terhitung sejak tanggal 8 Januari 2024 hingga perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar penuh keuntungan atas suku bunga kepada Penggugat yaitu 24% per tahun dikali dua tahun dikali Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yaitu total modal/ dana pokok simpanan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Im-Materiil yang telah diderita Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah), sesaat setelah putusan perkara ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Tanah dan bangunan kantor Tergugat yang terletak di Ruko Ventura, Jl Gn. Panderman, Blok D-9, Lippo Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap aset Tergugat apakah berupa tanah, rumah, kendaraan yang akan diketahui kemudian hari;
- Memerintahkan demi hukum kepada instansi terkait untuk melakukan pemblokiran dan/ atau pembekuan/ pencabutan terhadap:
1. Setiap Rekening Bank atas nama Tergugat;
2. Izin usaha Tergugat, KOPERASI SIMPAN PINJAM SEPAKAT BERSAMA dengan Nomor Badan Hukum: 69/BH/XIII.2/IV/2016;
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij voorad), meskipun ada upaya Verzet, Banding ataupun Kasasi .
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono). |