Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Ckr 1.RIRANTORO KURNIAWAN
2.FLAVIANA MELLYWATI K
3.STEPHANUS ENDANG K
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIRANTORO KURNIAWAN
2FLAVIANA MELLYWATI K
3STEPHANUS ENDANG K
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. POLLUX ADITAMA KENCANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
  3. Menyatakan Batal dan Tidak Mengikat terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai berikut:
    1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 00010010400/Chadstone/2020 tertanggal 17 Desember 2020 jo Adendum PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) No. 00010010400a/Chadstone/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terhadap Unit D#A33-09 dahulu Unit B#33-02 dengan luas 25M2 (dua puluh lima meter persegi); dan
    2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 00010010401/Chadstone/2020 tertanggal 17 Desember 2020 jo Adendum PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) No. 00010010401a/Chadstone/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terhadap Unit D#A33-010 dahulu Unit B#33-03 dengan luas 25M2 (dua puluh lima meter persegi);
    3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 00010010402/Chadstone/2020 tertanggal 17 Desember 2020 jo Adendum PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) No. 00010010402a/Chadstone/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terhadap Unit D#A33-11 dahulu Unit B#33-05 dengan luas 25M2 (dua puluh lima meter persegi);
    4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 00010010403/Chadstone/2020 tertanggal 17 Desember 2020 jo Adendum PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) No. 00010010403a/Chadstone/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terhadap Unit D#A33-12 dahulu Unit B#33-06 dengan luas 25M2 (dua puluh lima meter persegi)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.896.793.140,- (satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Opportunity Loss kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Ruipah) per unit apartemen per bulan, atau sebesar Rp 8.000.000,- per bulan untuk ke 4 Unit Apartemen, atau sejumlah Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta Rupiah) per tahun. Terhitung semenjak tanggal 1 Juli 2022 hingga TERGUGAT menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak adanya Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
  4. Membebankan kepada TERGUGAT segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak