Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
- Menyatakan Batal dan Tidak Mengikat terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai berikut:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 00010010400/Chadstone/2020 tertanggal 17 Desember 2020 jo Adendum PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) No. 00010010400a/Chadstone/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terhadap Unit D#A33-09 dahulu Unit B#33-02 dengan luas 25M2 (dua puluh lima meter persegi); dan
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 00010010401/Chadstone/2020 tertanggal 17 Desember 2020 jo Adendum PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) No. 00010010401a/Chadstone/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terhadap Unit D#A33-010 dahulu Unit B#33-03 dengan luas 25M2 (dua puluh lima meter persegi);
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 00010010402/Chadstone/2020 tertanggal 17 Desember 2020 jo Adendum PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) No. 00010010402a/Chadstone/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terhadap Unit D#A33-11 dahulu Unit B#33-05 dengan luas 25M2 (dua puluh lima meter persegi);
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 00010010403/Chadstone/2020 tertanggal 17 Desember 2020 jo Adendum PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) No. 00010010403a/Chadstone/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terhadap Unit D#A33-12 dahulu Unit B#33-06 dengan luas 25M2 (dua puluh lima meter persegi)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.896.793.140,- (satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Opportunity Loss kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Ruipah) per unit apartemen per bulan, atau sebesar Rp 8.000.000,- per bulan untuk ke 4 Unit Apartemen, atau sejumlah Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta Rupiah) per tahun. Terhitung semenjak tanggal 1 Juli 2022 hingga TERGUGAT menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak adanya Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
- Membebankan kepada TERGUGAT segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |