Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) TANIA PUSPITASARI, SH INDRA PERMANA DARAJAT Bin ASEP DARAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2509/M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA PERMANA DARAJAT Bin ASEP DARAJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------------Bahwa Terdakwa INDRA PERMANA DARAJAT bin ASEP DARAJAT pada tanggal 11 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu di tahun 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di sekitar wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa membeli narkotika kepada akun instagram “Verryport.id” yang saat ini akun tersebut berubah menjadi “HAPPINESS DEPENDS UPON”, kemudian karena sudah sering membeli Narkotika jenis sabu melalui akun tersebut, kemudian pemilik akun menawarkan Terdakwa untuk bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan cara Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis atas permintaan dan arahan pemilik akun tersebut, lalu Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya, Pemilik akun tersebut menghubungi Terdakwa dengan nomor telepon 088971801551 untuk memudahkan komunikasi antara Terdakwa dan Pemilik Akun “verryport.id” atau “HAPPINESS DEPENDS UPON”. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa mendapat pesan dari nomor telepon 088971801551 yang berisi, “Prepare ada jemputan sinte 100 R”, kemudian Terdakwa diarahkan ke Stasiun Bekasi di Kota Bekasi untuk mengambil paket narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian Terdakwa disuruh pulang dan diarahkan ke daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi berdasarkan peta/maps yang dikirimkan oleh nomor telepon 088971801551, setelah menemukan Narkotika sebagaimana dimaksud dengan titik yang sudah ditentukan kemudian Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sintetis tersebut ke kontrakan Terdakwa yang berada di Jalan Madrasah Kp. Rukem Rt. 004/013 Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi. Bahwa, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa paketkan menjadi ukuran 2R dan Terdakwa sudah menempelkan sekitar 12,77R di daerah Mangunjaya di waktu yang Terdakwa tidak ingat lagi.
  • Bahwa, pada tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa mendapatkan pesan dari nomor telepon 088971801551 yang berisi “PREPARE BUAT JEMPUT”, kemudian Terdakwa menjawab “SUDAH SIAP BOS”, kemudian terdakwa diarahkan ke daerah Kranji, Kota Bekasi untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan setelah sampai Kranji Kota Bekasi, Terdakwa dikirim peta/maps sesuai dengan arahan dari nomor tersebut lalu setelah Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke kontrakan Terdakwa dan langsung Terdakwa timbang sebanyak ±10,07 gram, lalu Terdakwa diperintahkan untuk membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi:
  1. 10 (sepuluh) pcs berat ±0,10 gram;
  2. 10 (sepuluh) pcs berat ± 0,15 gram;
  3. 10 (sepuluh) pcs berat ±0,20 gram;
  4. 10 (sepuluh) pcs berat ± 0,40 gram;
  5. 1 (satu) pcs berat ± 0,90 gram;
  6. dan bagian untuk terdakwa konsumsi yaitu 1 (satu) pcs berat ± 0,20 gram.
  • Bahwa pada tanggal 21 Januari sekira pukul 05.00 Wib di pinggir jalan di daerah Mangunjaya, Tambun Selatan, Terdakwa menempelkan Narkotika Jenis Sabu sejumlah (0,10 sebanyak 2 pcs, 0,15 sbanyak 2 pcs dan 0,20 sebanyak 1 pcs) dengan total 0,70 gram.
  • Bahwa pada tanggal 24 Januari 2025 Saksi MARHASIL MUNHTE, Saksi ROHIMAN, Saksi RIDQIE yang masing-masing merupakan Anggota Polsek Tambun mendapatkan informasi bahwa di Jalan Madrasah Kp. Rukem Rt. 004/013 Desa Mangunjawa Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian, Saksi MARHASIL MUNHTE, Saksi ROHIMAN, Saksi RIDQIE melakukan pemantauan dengan mendatangi salah satu kontrakkan dan saat dilakukan penggeledahan, Terdakwa sedang mengemas narkotika jenis Sintetis dan Narkotika Jenis Sabu untuk diedarkan. Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 10 (sepuluh) plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban merah, 1 (satu) pack sedotan hitam, 1 (satu) buah tas hitam bergaris putih yang berisikan plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Gold berikut simcard. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Tambun.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan selama menjadi perantara jual beli narkotika Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari dan mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.
  • Bahwa berdasarkan Penimbangan PT Pegadaian Nomor 17/11.12445.05/2025 tgl 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Iskandar Riza, SH.,MH selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian  dilaporkan hasil penimbangan barang bukti an Indra Permana Bin Asep Darajat sebagai berikut:
  • Sepuluh paket plastik bening klip kecil diduga sabu, jumlah paket 10, berat kotor 2,65 gram, dan berat bersih 1,35 gram.
  • Tiga Plastik klip diduga daun sintetis, jumlah paket 3, berat kotor 35,61 gram, berat bersih 33,54 gram.

Jumlah berat kotor 38,26 gram dan berat bersih 34,89 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab 0672/NNF/2025 tanggal 04 bulan Maret tahun 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST selaku pemeriksa dan Parasian. H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kabidnarkobafor dengan rincian sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4520 gram, diberi nomor barang bukti 0293/2025/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 20,2366 gram diberi nomor barang bukti 0294/2025/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,7634 gram diberi nomor barang bukti 0295/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,8788 gram, diberi nomor barang bukti 0296/2025/PF.

Bahwa terhadap hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa diperoleh kesimpulan barang bukti dengan nomor:

  • 0293/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 0294/2025/PF s.d 0296/2025/PF berupa daun-daun kering benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa INDRA PERMANA DARAJAT bin ASEP DARAJAT pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Madrasah Kp. Rukem Rt. 004/013 Desa Mangunjawa Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa pada tanggal 24 Januari 2025, Saksi MARHASIL MUNHTE, Saksi ROHIMAN, Saksi RIDQIE yang masing-masing merupakan Anggota Polsek Tambun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Madrasah Kp. Rukem Rt. 004/013 Desa Mangunjawa Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian, Saksi MARHASIL MUNHTE, Saksi ROHIMAN, Saksi RIDQIE melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu kontrakan di Jalan Madrasah Kp. Rukem Rt. 004/013, Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi dan ditemukan barang-barang berupa 10 (sepuluh) plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban merah, 1 (satu) pack sedotan hitam, 1 (satu) buah tas hitam bergaris putih yang berisikan plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Gold berikut simcard, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Tambun.
  • Bahwa berdasarkan Penimbangan PT Pegadaian Nomor 17/11.12445.05/2025 tgl 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Iskandar Riza, SH.,MH selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian  dilaporkan hasil penimbangan barang bukti an Indra Permana Bin Asep Darajat sebagai berikut:
  • Sepuluh paket plastik bening klip kecil diduga sabu, jumlah paket 10, berat kotor 2,65 gram, dan berat bersih 1,35 gram.
  • Tiga Plastik klip diduga daun sintetis, jumlah paket 3, berat kotor 35,61 gram, berat bersih 33,54 gram.

Jumlah berat kotor 38,26 gram dan berat bersih 34,89 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab 0672/NNF/2025 tanggal 04 bulan Maret tahun 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST selaku pemeriksa dan Parasian. H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kabidnarkobafor dengan rincian sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4520 gram, diberi nomor barang bukti 0293/2025/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 20,2366 gram diberi nomor barang bukti 0294/2025/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,7634 gram diberi nomor barang bukti 0295/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,8788 gram, diberi nomor barang bukti 0296/2025/PF.

Bahwa terhadap hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa diperoleh kesimpulan barang bukti dengan nomor:

  • 0293/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 0294/2025/PF s.d 0296/2025/PF berupa daun-daun kering benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya