Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Jakarta 1.DAYAT
2.YAYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Jakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAYAT
2YAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.273.495,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 055372240014 tanggal 08-03-2024, Sebesar Rp. 44.273.495,- (empat puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Suzuki / Karimun Estillo YL6 1.1 L

Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus

Tahun/Warna : 2007 / Ungu Metalik

No. Rangka/Mesin : MA3GMF21S70158360 / F10DN3283563

No. Polisi : B 2576 FVB

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Suzuki / Karimun Estillo YL6 1.1 L

Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus

Tahun/Warna : 2007 / Ungu Metalik

No. Rangka/Mesin : MA3GMF21S70158360 / F10DN3283563

No. Polisi : B 2576 FVB

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak