Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) ARIO ARIBOWO, S.H. MUHAMMAD ROFI als ROFI bin (alm) ROBERTH SEKEWAEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1237 /M.2.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROFI als ROFI bin (alm) ROBERTH SEKEWAEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD ROFI als ROFI bin (alm) ROBERTH SEKEWAEL pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Wijaya Kusuma Raya Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.45 wib, Terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara melakukan pemesanan paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram “btcorporation.id” dengan harga sekitar Rp. 1.000.000,- setelah pemilik akun instagram “btcorporation.id”  setuju kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pemilik akun instagram “btcorporation.id” mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk menerima narkotika jenis tembakau sistetis, kemudian Terdakwa pergi hanya seorang diri menuju ke daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 01.30 wib sampai dilokasi tersebut kemudian pemilik akun instagram “btcorporation.id” mengirimkan maps/lokasi dimana barang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ditaruhnya.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 wib Terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis persis didalam tong sampah didalam bungkus rokok mild dengan berat brutto +15 (lima belas) gram setelah Terdakwa mendapatkan dan menerima narkotiak jenis tembakau sintetis tersebut kemudian Terdakwa pulang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Wijayanti 1 Blok C2 No. 5 Rt. 006 Rw.026 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
  • Bahwa sekira pukul 04.00 wib Terdakwa sampai di kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa membuka paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut setelah dibuka selanjutnya Terdakwa campurkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan tembakau biasa yang sebelumnya sudah Terdakwa beli, setelah tercampur kemudian Terdakwa ubah kemasannya menjadi paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga mulai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 28 (dua puluh delapan) setelah itu narkotika jenis tembakau sintetis tersebut siap Terdakwa jual kepada orang lain atau pembeli.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjualnya melalui akun instagram milik Terdakwa yang bernama “K1bewoksupr4natural” dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru berikut kartusim milik Terdakwa dan sekira pukul 09.00 wib ada orang yang memesan narkotika jenis sabu melalui akun Instagram Terdakwa kemudian Terdakwa tempelkan atau meletakkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut daerah Kompas tambun sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau dengan harga 1 (satu) paket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah tembakau sintetis seluruhnya yang tersisa 26 (dua puluh enam) plastik klip bening masing-masing plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 21,94 gram yang Terdakwa simpan di bawah tumpukan pakaian di dalam kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib, saat Terdakwa sedang tidur di Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Wijaya Kusuma Raya Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa barat kemudian datang saksi INDRA DWI ANGGARA, SH, saksi KARTONO, SH, saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH, SH yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi yang melakukan penangkapan kepada Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan penggeledan didalam kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip bening masing-masing plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 21,94 gram (melakukan penimbangan di Pusat Laboratorium Forensik Polri dengan berat netto 14,1502 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 13,5411 gram), 1 (satu) bungkus tembakau biasa, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) lakban warna merah dan 1 (satu) timbangan kecil yang Terdakwa MUHAMMAD ROFI alias ROFI simpan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Wijaya Kusuma Raya Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat persis dibawah tumpukan pakaian dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru berikut kartusim yang sedang Terdakwa MUHAMMAD ROFI alias ROFI pegang yang mana handphone tersebut digunakan untuk komunikasi Terdakwa dengan pemilik akun Instagram “btcorporation.id” untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis dan menjual narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram milik Terdakwa yang bernama “K1bewoksupr4natural”.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti dan Terdakwa MUHAMMAD ROFI alias ROFI dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  No. Lab: 6441/NNF/2024 tertanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Pemeriksaan oleh Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabidnarkobafor Parasihan H. Gultom, S.I.K., M.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :

   Barang Bukti yang Diterima:

                Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

 

  • 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 14,1502 gram, diberi nomor barang bukti 2920/2024/PF. (sisa uji Lab dengan berat netto 13,5411 gram)

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2920/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau sintetis tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.       

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------


 

======================================ATAU=====================================

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ROFI als ROFI bin (alm) ROBERTH SEKEWAEL pada hari 13 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Wijaya Kusuma Raya Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada saat saksi INDRA DWI ANGGARA, SH, saksi KARTONO, SH, saksi VILY FIRMANSYAH SARAGIH, SH yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi dari Masyarakat yang mana telah terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cibitung Kab. Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH, beserta tim mendalami informasi tersebut dan juga melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang mana hasil informasi tersebut Terdakwa MUHAMMAD ROFI als ROFI bin (alm) ROBERTH SEKEWAEL posisinya sedang berada daerah rumahnya daerah Cibitung Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH. beserta Tim pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Wijaya Kusuma Raya Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ROFI alias ROFI bin (alm) ROBERTH SEKEWAEL, lalu saksi INDRA DWI ANGGARA, SH. beserta Tim melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa juga penggeledahan tempat kontrakan tempat tinggal Terdakwa.
  • Bahwa hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip bening masing-masing plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 21,94 gram (melakukan penimbangan di Pusat Laboratorium Forensik Polri dengan berat netto 14,1502 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 13,5411 gram) yang diakui milik Terdakwa, 1 (satu) bungkus tembakau biasa, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) lakban warna merah dan 1 (satu) timbangan kecil yang Terdakwa MUHAMMAD ROFI alias ROFI simpan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Wijaya Kusuma Raya Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat persis dibawah tumpukan pakaian dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru berikut kartusim yang sedang Terdakwa MUHAMMAD ROFI alias ROFI pegang yang mana handphone tersebut digunakan untuk komunikasi Terdakwa dengan pemilik akun Instagram “btcorporation.id” untuk mendapat narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti dan Terdakwa MUHAMMAD ROFI alias ROFI dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  No. Lab: 6441/NNF/2024 tertanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Pemeriksaan oleh Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabidnarkobafor Parasihan H. Gultom, S.I.K., M.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :

Barang Bukti yang Diterima:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

 

  • 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 14,1502 gram, diberi nomor barang bukti 2920/2024/PF. (sisa uji Lab dengan berat netto 13,5411 gram)

 

Kesimpulan:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2920/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk narkotika jenis tembakau sintetis tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.       

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya