Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2025/PN Ckr EMANUEL WISNU SATRIO WICAKSONO, S.H. RAMA SUTRISNA Bin SURANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1159/M.2.31/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EMANUEL WISNU SATRIO WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA SUTRISNA Bin SURANTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

------- Bahwa Terdakwa RAMA SUTRISNA Bin SURANTA, pada tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali antara bulan September 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Serang Cibarusah Ruko Cikarang Central City Blok A No. 9, Ds. Ciantra, Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi; Kp. Bedeng RT 012 RW 006 Kel. Medalkrisna, Kec. Bojongmangu, Kab Bekasi; Kp. Bojongmangu RT 001 RW 001 Kel. Medalkrisna, Kec. Bojongmangu, Kab Bekasi; Kp. Cibenda RT 010 RW 005 Ds. Sinarjaya, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi; Kp. Warudoyong RT 002 RW 001 Ds. Sukabungah, Kec. Bojongmangu, Kab. Bekasi; Perum Cikarang Lake View Blok C No. 46 RT 002 RW 024 Kel. Sukaragam, Kec. Serangbaru, Kab. Bekasi; Kp. Cikawung RT 004 RW 002 Ds. Karang Mulya, Kec. Bojongmangu, Kab. Bekasi; dan Kp. Tegal Gede RT 007 RW 003 Ds. Pasirsari, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT WAHANA INTI NARENDRA yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja yang ditempatkan di PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE yang diangkat sejak tanggal 14 September 2023 dalam jabatan sebagai C.00316 Junior Collection Field TM 2 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 004076/KRTK/IX/2023 tertanggal 14 September 2023 dengan upah sebesar Rp1.913.247,- (satu juta sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya melakukan proses penagihan angsuran atas kontrak terlambat bayar;
  • Berawal pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan September 2023, Terdakwa selaku C.00316 Junior Collection Field TM 2 PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE mendapat tugas untuk melakukan penagihan angsuran 1 (satu) unit sepeda motor merek jenis Honda Vario 160 tahun 2022 warna merah No. Pol.: B-5484-FJC, No. Mesin: KF01E1158108, No. Rangka: MH1KF0116NK158069, a.n STNK RUSTAMI dengan nama konsumen CAMI sehingga kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. CAMI yang beralamat di Kp. Bedeng RT 012 RW 006 Kel. Medalkrisna, Kec. Bojongmangu, Kab Bekasi dan sesampainya di rumah Sdr. CAMI tersebut Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. CAMI sudah tidak sanggup membayar sehingga Terdakwa kemudian melakukan penarikan unit terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2022 warna merah dengan nama konsumen Sdr. CAMI untuk dibawa dan diserahkan ke gudang PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE yang beralamat di Jl. Raya Serang Cibarusah Ruko Cikarang Central City Blok A No.9, Ds. Ciantra, Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi;
  • Bahwa pada kenyataannya Terdakwa selaku C.00316 Junior Collection Field TM 2 PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE tidak menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek jenis Honda Vario 160 tahun 2022 warna merah No. Pol.: B-5484-FJC, No. Mesin: KF01E1158108, No. Rangka: MH1KF0116NK158069, a.n STNK RUSTAMI dengan nama konsumen Sdr. CAMI tersebut ke gudang PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE, namun Terdakwa justru menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2022 warna merah dengan nama konsumen Sdr. CAMI tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE kepada Sdr. JEJEN yang diketahui Terdakwa beralamat di Ds. Cibenda, Kec. Serangbaru, Kab. Bekasi seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang hasil gadai tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa selama kurun waktu bulan September 2023 sampai dengan Desember 2023 Terdakwa selaku C.00316 Junior Collection Field TM 2 PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE kembali mengulang perbuatan melakukan penarikan terhadap 6 (enam) unit sepeda motor dari konsumen PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE yang tidak sanggup membayar angsuran kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit sepeda motor merek jenis Honda Beat Street tahun 2017, No. Pol.: B-4323-FJW, warna Hitam, No. Mesin: JFZ2E1091698, No. Rangka: MH1JFZ214HK0882188 a.n STNK Asan Azhari dengan nama konsumen EFENDI digadaikan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada seseorang yang diketahui Terdakwa sebagai bosnya Heri;
  2. 1 (satu) unit Sepeda Motor merek jenis Honda Beat Sport Deluxe tahun 2023 warna hitam No. Pol.: B-5336-FLU, No. Mesin: JM91E2782169, No. Mesin: MH1JM9126PK784402 a.n STNK NEMIH BIN BONYIN dengan nama konsumen YANTO BIN SUMA yang ditarik bersama-sama dengan Sdr. ADHAN SOBARI (dalam pencarian) kemudian digadaikan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal Terdakwa yang merupakan teman Sdr. ADHAN SOBARI (dalam pencarian) yang diketahui beralamat di Tegal Sapi, Kec. Bojongmangu, Kab. Bekasi sehingga masing-masing memperoleh Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sport CBS ISS tahun 2023 warna hitam merah, No. Pol.: B-5768-FMG, JM81E2447701, No. Mesin: MH1JM8121PK445895, a.n STNK MANIH BT MINING dengan nama konsumen MANIH BT MINING digadaikan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada seseorang yang dikenal Terdakwa bernama Sdr. GANDUL yang diketahui beralamat di Tegal Sapi, Kec. Bojongmangu, Kab. Bekasi;
  4. 1 (satu) unit Sepeda Motor merek jenis Honda Beat Sport CBS ISS tahun 2023 warna merah hitam, No. Pol.: B-5099-FNB, No. Mesin: JM81E2515744, No. Mesin: MH1JM8123PK510777 a.n STNK YULIANI dengan nama konsumen ENDANG SETIAWAN digadaikan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal Terdakwa yang merupakan teman Sdr. ADHAN SOBARI (dalam pencarian);
  5. 1 (satu) unit Sepeda Motor merek jenis Honda New Beat SI tahun 2022 warna hitam, No. Pol.: B-5609-FJT, No. Mesin: JM91E2425961, No. Rangka: M1HJM9122NK427554 a.n STNK TITIN SUHARTINI dengan nama konsumen TITIN SUHARTINI digadaikan sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang dikenal Terdakwa bernama Sdr. BAE yang diketahui beralamat di Tegal Sapi, Kec. Bojongmangu, Kab. Bekasi;
  6. 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis merek Honda Beat Street warna silver tahun 2023, No. Pol.: B-5978-FME, No. Mesin: JM82E1780301, No. Rangka: MH1JM8210PK780877, a.n STNK NURHANAM BIN NASIP dengan nama konsumen NURHANAM BIN NASIP digadaikan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada seseorang yang dikenal Terdakwa bernama Sdr. OPICK yang diketahui beralamat di Tegal Sapi, Kec. Bojongmangu, Kab. Bekasi;

Sehingga atas perbuatan tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan dengan total sebesar Rp34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);

  • Bahwa sampai saat ini Terdakwa selaku C.00316 Junior Collection Field TM 2 PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE belum menyerahkan 7 (tujuh) unit sepeda motor yang ditarik dari konsumen PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE yang tidak sanggup membayar angsuran kepada PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE melainkan Terdakwa sudah mempergunakan seluruh uang hasil gadai atas 7 (tujuh) unit sepeda motor yang seharusnya diserahkan kembali ke PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku C.00316 Junior Collection Field TM 2 PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE tersebut mengakibatkan PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp101.231.574,- (seratus satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya