Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan transaksi antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan berdasarkan surat perjanjian tertanggal 06 Juni 2016 atas transaksi jual beli tanah seluas ± 110 M2 dan bangunan Rumah tinggal yang terletak diatasnya, yang berada di Ujung Harapan, RT/RW 007/014 Kelurahan/Desa Bahagia, kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 18721 yang terdaftar pemegang hak atas nama Tergugat (MUHIDIN RIWU) dengan nomor surat ukur 1462/Bahagia/2012 Adalah Sah Demi Hukum
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas tanah seluas ± 110 M2 dan bangunan Rumah tinggal yang terletak diatasnya, yang berada di Ujung Harapan, RT/RW 007/014 Kelurahan/Desa Bahagia, kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 18721 yang terdaftar pemegang hak atas nama Tergugat (MUHIDIN RIWU) dengan nomor surat ukur 1462/Bahagia/2012
- Memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku pembeli, untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai penjual, menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas tanah seluas ± 110 M2 dan bangunan Rumah tinggal yang terletak diatasnya, yang berada di Ujung Harapan, RT/RW 007/014 Kelurahan/Desa Bahagia ,kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 18721 yang terdaftar pemegang hak atas nama Tergugat (MUHIDIN RIWU) dengan nomor surat ukur 1462/Bahagia/2012 apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris.
- Memerintahkan kepada badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten Bekasi (Turut Tergugat) untuk mencatat dan menjalankan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik nomor 18721 dengan surat ukur nomor 1462/Bahagia/2012 sebagai pemegang hak atas nama Muhidin Riwu (Tergugat) menjadi atas Nama Herlina Ilyas Tutik selaku Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tundauk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequeo et bono). |