Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) RIZKY PUTRADINATA, S.H. 1.YOGI PRATAMA S als OGI als ONYON bin SUHERMAN
2.YUSRIL TANJUNG als IYUS bin ENGUSTI
3.MUKTI ADITIO als TIO bin BAKRIN LEO (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2286/M.2.31/Enz.02/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PRATAMA S als OGI als ONYON bin SUHERMAN[Penahanan]
2YUSRIL TANJUNG als IYUS bin ENGUSTI[Penahanan]
3MUKTI ADITIO als TIO bin BAKRIN LEO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa I YOGI PRATAMA S ALIAS OGI ALIAS ONYON BIN SUHERMAN, Terdakwa II YUSRIL TANJUNG ALIAS IYUS BIN ENGUSTI dan Terdakwa III MUKTI ADITIO ALIAS TIO BIN BAKRIN LEO (ALM)  baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Warung Kobak Rt 003/004 Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ” dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I Yogi membeli cairan spray biang narkotika sintesis yang akan digunakan untuk mencampur tembakau murni melalui akun Instagram Lightngmcqueen, akun Instagram lainnya yaitu Oceantititan.TBK dan juga akun Instagram ____p3saw4tkert4ss dimana terkadang Terdakwa I Yogi membeli dalam bentuk cair maupun bubuk yang mana pembelian tersebut dilakukan dengan cara pembayaran melalui aplikasi E wallet DANA dengan nomor 0812-8502-9192 ataupun melalui jasa transfer langsung dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah)/gram. Setelah melakukan pembayaran terdahap barang tersebut akan dikirimkan kepada Terdakwa I Yogi ke rumahnya di Blok Asem RT 001/003 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selain itu terdakwa juga membeli tembakau murni disebuah toko sembakau dengan harga Rp. 11.000 sebanyak 50 gram.
  • Setelah Terdakwa I Yogi mendapatkan biang narkotika sintesis yang dibeli melalui online tersebut kemudian Terdakwa I Yogi menghubungi Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti untuk bersama-sama membuat narkotika jenis tembakau sintesis yang kemudian akan dijual melalui media sosial yangmana keuntungannya akan dibagikan kepada masing-masing terdakwa.
  • Setelah itu Terdakwa I Yogi, Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III mukti membuat atau meracik narkotika jenis tembakau sintesis di sebuah kontrakan di Kampung Warung Kobak Rt.003/004 Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dengan cara awalnya tembakau murni sebanyak 25 gram disemprot menggunakan spray biang sinte sebanyak dua botol ukuran 10 ml dan selanjutnya oleh Terdakwa I Yogi, Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti diaduk menggunakan tangan agar tembakau murni tersebut mengandung sinte. Setelah dilakukan pencampuran tersebut kemudian tembakau yang sudah disemprotkan cairan sinte tersebut dikemas menggunakan plastik klip kecil dan setiap plastik klip kecil berisikan 0,5 gram atau ½ R yang dijual dengan harga Rp. 50.000 dan juga ada kemasan 1 (satu) gram atau 1 R yang dijual dengan harga Rp. 100.000. lalu paketan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut dijual oleh Terdakwa I Yogi kepada konsumen secara online melalui Instagram dengan nama akun Materrr.id sedangkan untuk pengirimannya di lakukan dengan cara sistem tempel setelah konsumen melakukan pembayaran melalui dompet elektronik/e-wallet DANA atas nama terdakwa III Mukti dengan nomor 081285029129.
  • Setelah itu apabila ada konsumen yang memesan melalui Instagram dengan nama akun Materrr.id maka terdakwa I Yogi meminta konsumen untuk membayarkan pembelian tembakau sintesisnya kepada terdakwa III Mukti melalui e-wallet DANA dengan nomor 081285029129. Setelah pembayaran selesai dilakukan maka Terdakwa I Yogi megirimkan shareloc pegambilan narkotika jenis tembakau sinte kepada konsumen dan kemudian Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti mengantarkan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut ke suatu lokasi yang telah ditentukan dengan cara sistem tempel yang nantinya akan diambil langsung oleh konsumen. Setelah itu terdakwa I Yogi memberikan bagian keuntungan atau hasil penjualan kepada Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti masing-masing Rp. 100.000 sekali jalan.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Kampung Warung Kobak Rt 003/004 Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Tambun melakukan penggeledahan dan mengamankan Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti dan dalam penguasaan Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol spray yang berisi cairan biang tembakau sintesis, 12 (dua belas) botol kosong bekas spray cairan biang tembakau sintesis, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pak tembakau, 1 (satu) pak kertas papir, 1 (satu) buah baskom plastik warna biru, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah lampu/bolam untuk pengering, 3 (tiga) pak plastik klip, 1 (satu) buah suntikan. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y17S warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A16 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A1K warna merah yang digunakan untuk komunukasi para terdakwa dalam jual beli narkotika jenis tembakau sintesis dan juga untuk memasarkan narkotika jenis tembakau sintesis melalui media sosial kepada para pembali. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan Nopol B-3634-KOR beserta STNK dan 1 (satu) buah kontak asli yang digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis tembakau sintesis disuatu tempat yang akan diambil oleh pembeli yang diketahui motor tersebut adalah milik Terdakwa III Mukti. Setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti bahwa diketahui ada pelaku lain atas nama Terdakwa I Yogi dan kemudian Terdakwa I Yogi diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tambun pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Blok Asem RT.001/003 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa terdakwa I YOGI PRATAMA S ALIAS OGI ALIAS ONYON BIN SUHERMAN, Terdakwa II YUSRIL TANJUNG ALIAS IYUS BIN EGUSTI dan Terdakwa III MUKTI ADITIO ALIAS TIO BIN BAKRIN LEO (ALM) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0310/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR atas nama PARASIAN H GULTOM, S.I.K., M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berlakban putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 1,2150 gram diberi nomor barang bukti 0120/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) buah botol kaca bening dengan tutup warna hitam berisikan cairan bening sebanyak 7 ml dengan berat netto 5,8973 gram diberi nomor 0121/2025/PF dan 1 (satu) botol kaca bening dengan tutup warna merah berisikan cairan bening sebanyak 9,1 ml dengan berat netto 7,7380 gram diberi nomor barang bukti 0122/2025/PF.

Bahwa benar barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP----------------------------

SUBSIDIAIR
 

-------- Bahwa ia terdakwa I YOGI PRATAMA S ALIAS OGI ALIAS ONYON BIN SUHERMAN, Terdakwa II YUSRIL TANJUNG ALIAS IYUS BIN EGUSTI dan Terdakwa III MUKTI ADITIO ALIAS TIO BIN BAKRIN LEO (ALM)  baik bertindak sendiri-sendiri maupun Bersama-sama pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Warung Kobak Rt 003/004 Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I Yogi membeli cairan spray biang narkotika sintesis yang akan digunakan untuk mencampur tembakau murni melalui akun Instagram Lightngmcqueen, akun Instagram lainnya yaitu Oceantititan.TBK dan juga akun Instagram ____p3saw4tkert4ss dimana terkadang Terdakwa I Yogi membeli dalam bentuk cair maupun bubuk yang mana pembelian tersebut dilakukan dengan cara pembayaran melalui aplikasi E wallet DANA dengan nomor 0812-8502-9192 ataupun melalui jasa transfer langsung dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah)/gram. Setelah melakukan pembayaran terdahap barang tersebut akan dikirimkan kepada Terdakwa I Yogi ke rumahnya di Blok Asem RT 001/003 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selain itu terdakwa juga membeli tembakau murni disebuah toko sembakau dengan harga Rp. 11.000 sebanyak 50 gram.
  • Setelah Terdakwa I Yogi mendapatkan biang narkotika sintesis yang dibeli melalui online tersebut kemudian Terdakwa I Yogi, Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III mukti membuat atau meracik narkotika jenis tembakau sintesis di sebuah kontrakan di Kampung Warung Kobak Rt.003/004 Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dengan cara awalnya tembakau murni sebanyak 40 gram disemprot menggunakan spray biang sinte sebanyak dua botol ukuran 10 ml dan selanjutnya oleh Terdakwa I Yogi, Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti diaduk menggunakan tangan agar tembakau murni tersebut mengandung sinte. Setelah dilakukan pencampuran tersebut kemudian tembakau yang sudah disemprotkan cairan sinte tersebut dikemas menggunakan plastik klip kecil dan setiap plastik klip kecil berisikan 0,5 gram atau ½ R yang dijual dengan harga Rp. 50.000 dan juga ada kemasan 1 (satu) gram atau 1 R yang dijual dengan harga Rp. 100.000. lalu paketan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut dijual oleh Terdakwa I Yogi kepada konsumen secara online melalui Instagram dengan nama akun Materrr.id sedangkan untuk pengirimannya di lakukan dengan cara sistem tempel yang akan dikirim oleh Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti setelah konsumen melakukan pembayaran melalui dompet elektronik/e-wallet DANA atas nama terdakwa III Mukti dengan nomor 081285029129.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Kampung Warung Kobak Rt 003/004 Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Tambun melakukan penggeledahan dan mengamankan Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti dan dalam penguasaan Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol spray yang berisi cairan biang tembakau sintesis, 12 (dua belas) botol kosong bekas spray cairan biang tembakau sintesis, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pak tembakau, 1 (satu) pak kertas papir, 1 (satu) buah baskom plastik warna biru, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah lampu/bolam untuk pengering, 3 (tiga) pak plastik klip, 1 (satu) buah suntikan. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y17S warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A16 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A1K warna merah yang digunakan untuk komunukasi para terdakwa dalam jual beli narkotika jenis tembakau sintesis dan juga untuk memasarkan narkotika jenis tembakau sintesis melalui media sosial kepada para pembali. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan Nopol B-3634-KOR beserta STNK dan 1 (satu) buah kontak asli yang digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis tembakau sintesis disuatu tempat yang akan diambil oleh pembeli yang diketahui motor tersebut adalah milik Terdakwa III Mukti. Setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti bahwa diketahui ada pelaku lain atas nama Terdakwa I Yogi dan kemudian Terdakwa I Yogi diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tambun pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Blok Asem RT.001/003 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa terdakwa I YOGI PRATAMA S ALIAS OGI ALIAS ONYON BIN SUHERMAN, Terdakwa II YUSRIL TANJUNG ALIAS IYUS BIN EGUSTI dan Terdakwa III MUKTI ADITIO ALIAS TIO BIN BAKRIN LEO (ALM) tidak ada memiliki ijin dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0310/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR atas nama PARASIAN H GULTOM, S.I.K., M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berlakban putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 1,2150 gram diberi nomor barang bukti 0120/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) buah botol kaca bening dengan tutup warna hitam berisikan cairan bening sebanyak 7 ml dengan berat netto 5,8973 gram diberi nomor 0121/2025/PF dan 1 (satu) botol kaca bening dengan tutup warna merah berisikan cairan bening sebanyak 9,1 ml dengan berat netto 7,7380 gram diberi nomor barang bukti 0122/2025/PF.

Bahwa benar barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika  Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP --------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia terdakwa I YOGI PRATAMA S ALIAS OGI ALIAS ONYON BIN SUHERMAN, Terdakwa II YUSRIL TANJUNG ALIAS IYUS BIN EGUSTI dan Terdakwa III MUKTI ADITIO ALIAS TIO BIN BAKRIN LEO (ALM)  baik bertindak sendiri-sendiri maupun Bersama-sama pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Warung Kobak Rt 003/004 Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I Yogi membeli cairan spray biang narkotika sintesis yang akan digunakan untuk mencampur tembakau murni melalui akun Instagram Lightngmcqueen, akun Instagram lainnya yaitu Oceantititan.TBK dan juga akun Instagram ____p3saw4tkert4ss dimana terkadang Terdakwa I Yogi membeli dalam bentuk cair maupun bubuk yang mana pembelian tersebut dilakukan dengan cara pembayaran melalui aplikasi E wallet DANA dengan nomor 0812-8502-9192 ataupun melalui jasa transfer langsung dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah)/gram. Setelah melakukan pembayaran terdahap barang tersebut akan dikirimkan kepada Terdakwa I Yogi ke rumahnya di Blok Asem RT 001/003 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selain itu terdakwa juga membeli tembakau murni disebuah toko sembakau dengan harga Rp. 11.000 sebanyak 50 gram.
  • Setelah itu Terdakwa I Yogi, Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III mukti membuat atau meracik narkotika jenis tembakau sintesis di sebuah kontrakan di Kampung Warung Kobak Rt.003/004 Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan membuat kemasan menggunakan plastik klip kecil dan setiap plastik klip kecil berisikan 0,5 gram atau ½ R yang dijual dengan harga Rp. 50.000 dan juga ada kemasan 1 (satu) gram atau 1 R yang dijual dengan harga Rp. 100.000. lalu paketan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut yang akan dijual oleh Terdakwa I Yogi kepada konsumen secara online melalui Instagram dengan nama akun Materrr.id sedangkan untuk pengirimannya di lakukan dengan cara sistem tempel setelah konsumen melakukan pembayaran melalui dompet elektronik/e-wallet DANA atas nama terdakwa III Mukti dengan nomor 081285029129 yang nantinya Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti akan mengantarkan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut ke suatu lokasi yang telah ditentukan dengan cara sistem tempel yang nantinya akan diambil langsung oleh konsumen.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Kampung Warung Kobak Rt 003/004 Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Tambun melakukan penggeledahan dan mengamankan Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti dan dalam penguasaan Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol spray yang berisi cairan biang tembakau sintesis, 12 (dua belas) botol kosong bekas spray cairan biang tembakau sintesis, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pak tembakau, 1 (satu) pak kertas papir, 1 (satu) buah baskom plastik warna biru, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah lampu/bolam untuk pengering, 3 (tiga) pak plastik klip, 1 (satu) buah suntikan. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y17S warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A16 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A1K warna merah yang digunakan untuk komunukasi para terdakwa dalam jual beli narkotika jenis tembakau sintesis dan juga untuk memasarkan narkotika jenis tembakau sintesis melalui media sosial kepada para pembali. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan Nopol B-3634-KOR beserta STNK dan 1 (satu) buah kontak asli yang digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis tembakau sintesis disuatu tempat yang akan diambil oleh pembeli yang diketahui motor tersebut adalah milik Terdakwa III Mukti. Setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa II Yusril dan Terdakwa III Mukti bahwa diketahui ada pelaku lain atas nama Terdakwa I Yogi dan kemudian Terdakwa I Yogi diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tambun pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Blok Asem RT.001/003 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa terdakwa I YOGI PRATAMA S ALIAS OGI ALIAS ONYON BIN SUHERMAN, Terdakwa II YUSRIL TANJUNG ALIAS IYUS BIN EGUSTI dan Terdakwa III MUKTI ADITIO ALIAS TIO BIN BAKRIN LEO (ALM) tidak ada memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0310/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR atas nama PARASIAN H GULTOM, S.I.K., M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berlakban putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 1,2150 gram diberi nomor barang bukti 0120/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) buah botol kaca bening dengan tutup warna hitam berisikan cairan bening sebanyak 7 ml dengan berat netto 5,8973 gram diberi nomor 0121/2025/PF dan 1 (satu) botol kaca bening dengan tutup warna merah berisikan cairan bening sebanyak 9,1 ml dengan berat netto 7,7380 gram diberi nomor barang bukti 0122/2025/PF.

Bahwa benar barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya