Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. ASSAWALA INTI REJEKI 1.PT. METRO ALAM SELARAS
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Persero, Tbk
3.Irwan Kusdianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ASSAWALA INTI REJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Wijaya. SH. MHPT. ASSAWALA INTI REJEKI
Tergugat
NoNama
1PT. METRO ALAM SELARAS
2PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Persero, Tbk
3Irwan Kusdianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang tertanggal 18-07-2024 (Delapan Belas Juli Dua Ribu Dua Puluh Empat) No. Akta : 38,  dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) tertanggal 18-07-2024 (Delapan Belas Juli Dua Ribu Dua Puluh Empat) No. Akta : 39. Adalah sah dan patut di lindungi secara hukum atas bidang tanah dan bangunannya yang terletak di Perumahan Grand Cikarang City Blok H.9 Nomor 11 Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi-Jawa Barat dengan batas-batas :

Sebelah Utara berbatasan dengan           : Rumah Bapak. Anji

Sebelah Timur berbatasan dengan           : JL.Gang Ceria Blok H.9

Sebelah Selatan berbatasan dengan       : Rumah Bapak. Jito

Sebelah barat berbatasan dengan            : Rumah Ibu. Diah

  1. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang tereletak di Perumahan Grand Cikarang City Blok H.9. Nomor 11. Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi-Jawa Barat, dengan batas-batas :

Sebelah Utara berbatasan dengan           : Rumah Bapak. Anji

Sebelah Timur berbatasan dengan           : JL.Gang Ceria Blok H.9

Sebelah Selatan berbatasan dengan       : Rumah Bapak. Jito

Sebelah barat berbatasan dengan            : Rumah Ibu. Diah

  1. Menguhukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang.
  2. Membebankan biaya perkara sesuai kententuan Perundang-Undangan.

Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cikarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak