Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2020/PN Ckr MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH 1.MUHIDIN Bin DAHLAN
2.MUHAMMAD FADEL UMAR Alias FADEL Bin UJANG SUPRIYADI
3.BAYU TRISNA Alias BAYU Bin TASim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.S/2020/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1151/M.2.31/R.1.15.3/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHIDIN Bin DAHLAN[Penahanan]
2MUHAMMAD FADEL UMAR Alias FADEL Bin UJANG SUPRIYADI[Penahanan]
3BAYU TRISNA Alias BAYU Bin TASim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MUHIDIN Bin DAHLAN bersama-sama dengan TERDAKWA II MUHAMMAD FADEL UMAR Alias FADEL Bin UJANG SUPRIYADI, Terdakwa III BAYU TRISNA Bin TASIM, saksi DONI GUNTARA Alias DONI Bin (Alm) JAJANG JUHANA (penuntutan terpisah), masing-masing pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 09.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di PT. WINN GAS Jl. Jababeka V Blok U 23 A-B Ds. Karang Baru Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbautan kejahatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------

 

  • Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I MUHIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR, Terdakwa III BAYU TRISNA, dan saksi DONI GUNTARA bersepakat untuk mengambil barang berupa limbah kuningan milik PT. WINN GAS secara tanpa izin untuk  dijual dan selanjutnya membagi tugas yakni Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR dan Terdakwa III BAYU TRISNA bertugas mengawasi dengan cara berdiri dididekat area tempat sampah PT. WINN sedangkan Terdakwa I MUHIDIN dan saksi DONI GUNTARA bertugas mengambil barang masing-masing 1 (satu) karung limbah kuningan ukuran kecil yang terdiri dari 2 (dua) karung kecil dengan berat total 30 (tiga puluh) kg lalu Terdakwa I MUHIDIN dan saksi DONI GUNTARA membawa limbah tersebut dengan cara jalan kaki ± 3 (tiga) meter dari tempat semula kemudian Terdakwa I MUHIDIN dan saksi DONI GUNTARA memasukkan limbah tersebut masing-masing ke  jok sepeda motor milik saksi DONI GUNTARA lalu kemudian Terdakwa I MUHIDIN bersama-sama dengan saksi DONI GUNTARA, Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR, Terdakwa III BAYU TRISNA, kembali bekerja seperti biasa dan ketika selesai bekerja kemudian Terdakwa I MUHIDIN keluar dari area PT. WINN GAS dengan mengendarai sepeda motor miliknya begitupun saksi DONI GUNTARA dan ketika sampai di depan pos satpam PT. WINN GAS kemudian saksi DONI GUNTARA menyerahkan sepeda motor miliknya beserta kunci motor kepada Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR yang sudah menunggu di depan pos satpam dan selanjutnya Terdakwa I MUHIDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR pergi menjual limbah milik PT. WINN GAS tersebut ke pelapak didaerah warung kobak dengan panggilan ABANG (Daftar Pencarian Orang) dengan harga 1 kg sebesar Rp. 25.000,00, sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR dan saksi DONI GUNTARA menunggu didepan pos satpam gudang PT. WINN GAS. Selanjutnya berselang beberapa jam, Terdakwa I MUHIDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR datang kemudian membagikan hasil penjualan limbah sebesar Rp. 1.500.000,00 yang masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 375.000,00 dan selanjutnya Terdakwa I MUHIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR, Terdakwa III BAYU TRISNA, saksi DONI GUNTARA pulang kerumah masing-masing;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I MUHIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR, Terdakwa III BAYU TRISNA, dan saksi DONI GUNTARA mengambil barang limbah milik PT. WINN GAS dengan cara yang sama sebagai berikut :
  1. Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 09.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 52 kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.300.000,00;
  2. Pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 56 kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.400.000,00;
  3. Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 52 kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.300.000,00;
  4. Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 40 kg Rp. 1.000.000,00;
  5. Pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 40 kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,00;
  6. Pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 WIB dengan jumlah limbah kuningan ± 48 kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.200.000,00;
  • Bahwa dari perbuatan mengambil dan menjual limbah kuningan milik PT. WINN GAS tersebut Terdakwa I MUHIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR, Terdakwa III BAYU TRISNA, dan saksi DONI GUNTARA masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 2.175.000,00;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MUHIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR, Terdakwa III BAYU TRISNA, dan saksi DONI GUNTARA mengambil limbah kuningan milik PT. WINN GAS secara tanpa izin mengakibatkan PT. WINN GAS mengalami kerugian sebesar ± Rp. 28.692.000,00;

 

------        Perbuatan Terdakwa I MUHIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FADEL UMAR, Terdakwa III BAYU TRISNA, dan saksi DONI GUNTARA merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya