Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 06-38-00013-21/KMI/SPK/03/2021 tanggal 18 MARET 2021 (Bukti P-1) berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 01,- tanggal 18 MARET 2021 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 164.003.937,- ( Seratus enam puluh empat juta tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah)secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 4547/MEKAR SARI, seluas 105 m2 (Seratus lima ) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Selatan, Kelurahan/Desa Mekarsari sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 23/Mekarsari/1999 Tanggal 23 Juli 1999, terdaftar atas nama EDIKIN SEMBIRING.
- Menghukum Para Tergugat Untuk segera mengosongkan Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas SSertifikat Hak Milik Nomor 4547/MEKAR SARI, seluas 105 m2 (Seratus lima ) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Selatan, Kelurahan/Desa Mekarsari sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 23/Mekarsari/1999 Tanggal 23 Juli 1999, terdaftar atas nama EDIKIN SEMBIRING paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan.
- Menghukum Para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,-/ Hari apabila dalam waktu 1 bulan setelah pembacaan putusan masih belum mengosongkan Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasSertifikat Hak Milik Nomor 4547/MEKAR SARI, seluas 105 m2 (Seratus lima ) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Selatan, Kelurahan/Desa Mekarsari sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 23/Mekarsari/1999 Tanggal 23 Juli 1999, terdaftar atas nama EDIKIN SEMBIRING paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cikarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |