Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat KUSBIYANTORO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat 005/Pmhn.Kons/TCLF/02/2025
Pemohon
NoNama
1PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JACKSON RENOLDPT PLN Persero Unit Induk Pembanguna Jawa Bagian Barat
Termohon
NoNama
1KUSBIYANTORO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Menyatakan sah dan berharga Penitipan Kompensasi atas Tanah, Bangunan Tanaman TERMOHON yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik pada SPAN T.19 s/d T.20 Persil 8 Kavling 34 sebesar Rp. 10.065.000,- (Sepuluh Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
  3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak