Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) MYLANDI SUSANA, S.H. WAWAN Als AWAN Bin Alm. PAIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2922 /M.2.31/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MYLANDI SUSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN Als AWAN Bin Alm. PAIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa WAWAN als AWAN Bin alm. PAIJO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Gondrong Rt.002 Rw.003, Desa Jejalen Jaya, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

 

---------Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa WAWAN als AWAN Bin PAIJO sedang mangkal di Pangkalan Ojek didepan Stasiun Kota Bekasi, Kel. Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, dihubungi oleh saudara AWALUDIN Als UDIN (masih dalam pencarian/DPO) yang meminta untuk mengambilkan paket Narkotika jenis Sabu di depan Masjid, didaerah Johar Baru, Jakarta Pusat untuk selanjutnya diantarkan ke kontrakan milik saksi JUNUS MARTUA RAJA SILALAHI Als. UWAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) didaerah Tambun Utara, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA MIO J, Tahun 2014, No. Pol : B-3311-FSO, lalu sekira pukul 22.15 Wib terdakwa sampai didepan masjid AN NUR yang beralamat di Jl. Tanah Tinggi 1 Rt.003 Rw.002, Kel. Johar Baru, Kec. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, dan setiba disana Terdakwa langsung menghubungi saudara AWALUDIN Als UDIN (DPO) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah tiba dilokasi yang diperintahkan saudara AWALUDIN Als UDIN (DPO) dan dijawab oleh saudara AWALUDIN Als UDIN (DPO) bahwa nanti temannya akan menghubungi Terdakwa, selang beberapa menit Terdakwa mendapatkan telefon dari orang tidak dikenal dan mengirimkan foto lokasi diletakannya paket Narkotika tersebut, yaitu dibawah tiang telepon didepan Masjid daerah Johar Baru, Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut, setiba dilokasi Terdakwa melihat 1 (satu) buah bungkus rokok Merk GUDANG GARAM FILTER yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip ukuran sedang berwarna bening yang berisi serbuk Kristal Narkotika jenis Sabu yang diletakkan dibawah tiang telpon didepan Masjid daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, lalu Terdakwa mengambil paket Narkotika tersebut dan disimpan didalam busa helm GOJEK yang dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju kerumah kontrakan Saksi JUNUS MARTUA RAJA SILALAHI Als. UWAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kp. Gondrong Rt/Rw. 002/003, Ds. Jejalen Jaya, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO GT milik Terdakwa, lalu setiba disana Terdakwa langsung membuka pintu kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan saksi JUNUS MARTUA RAJA SILALAHI als UWAK dan sekira pukul 23.30 Wib saksi ATTA JAYA Bin alm. SIDIK ALIMIN bersama saksi BONI RAMADHA dan saksi AGUNG GUMELAR mengamankan Terdakwa dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok GUDANG GARAM FILTER yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk Kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,95 (Sembilan koma Sembilan lima) gram berdasarkan hasil penimbangan di Pegadaian yang diamankan dari dalam busa helm yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tarumajaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium NO : PL80FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika  tertanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Ir. Wahyu Widodo, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti berupa : 

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,4292 gram, setelah dilakukan pengujian laboratorium tersisa 9,3866 gram.
  2. 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine An. Wawan Als. Awan Bin Paijo dengan berat netto 100 ML, setelah dilakukan pengujian laboratorium tersisa 0 ML.

dengan hasil pemeriksaan :

  1. Kode sampel A dengan hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Kode sampel B dengan hasil Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.-----------------------------------------------------      

     

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa terdakwa WAWAN Als. AWAN Bin PAIJO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Gondrong Rt/Rw. 002/003, Ds/Kel. Jejalen Jaya, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

 

--------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 saksi ATTA JAYA Bin alm. SIDIK ALIMIN bersama saksi BONI RAMADHA dan saksi AGUNG GUMELAR melakukan observasi  wilayah dan diperoleh dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di wilayah Kampung Gondromg Kelurahan Jejalaen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Gondrong Rt.002 Rw.003 Kelurahan Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggerebekan didalam rumah kontrakan saksi JUNUS MARTUA RAJA SILALAHI als UWAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektronik dibawah celana panjang warna ungu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk Kristal Narkotika jenis sabu didalam karet pinggang celana panjang warna ungu, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi JUNUS MARTUA RAJA SILALAHI als UWAK terkait cara memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, disaat bersamaan tiba-tiba datang Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO GT, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan saksi JUNUS MARTUA RAJA SILALAHI als UWAK dan sekira pukul 23.30 Wib saksi ATTA JAYA Bin alm. SIDIK ALIMIN bersama saksi BONI RAMADHA dan saksi AGUNG GUMELAR mengamankan Terdakwa dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok GUDANG GARAM FILTER yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk Kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,95 (Sembilan koma Sembilan lima) gram berdasarkan hasil penimbangan di Pegadaian yang diamankan dari dalam busa helm yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tarumajaya guna pemeriksaan lebih lanjut.     

---------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium NO : PL80FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika  tertanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Ir. Wahyu Widodo, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti berupa :  

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,4292 gram, setelah dilakukan pengujian laboratorium tersisa 9,3866 gram.
  2. 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine An. Wawan Als. Awan Bin Paijo dengan berat netto 100 ML, setelah dilakukan pengujian laboratorium tersisa 0 ML.

dengan hasil pemeriksaan :

  1. Kode sampel A dengan hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Kode sampel B dengan hasil Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------       

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya