Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pelunasan pembelian tanah kavling yang berlokasi di Karang Bahagia Tahap XV, Nomor: 76, Luas 175 M2, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia - Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 67.220.000,00 (enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil yang sedianya harus didapat oleh Penggugat sebesar Rp. 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa kantor Tergugat yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Nomor: 44. Kalijaya, Cikarang – Kabupaten Bekasi dan segala asset milik Tergugat, baik asset berupa barang bergerak (roerende goederen) maupun barang tidak bergerak (onroerende goederen).
- Menyatakan isi putusan dapat dijalankan secara seketika dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari pihak Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menetapkan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |