Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) 1.MYLANDI SUSANA, S.H.
2.WIDYATMOKO, S.H.
SAFITRI als PIPIT binti JUHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1913 /M.2.31/Enz.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MYLANDI SUSANA, S.H.
2WIDYATMOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFITRI als PIPIT binti JUHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa SAFITRI als PIPIT Binti JUHANA pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di rumah kontrakan saksi DESSY CITRA CAMELLIA Binti CAMA yang beralamat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 saksi BAGUS YUDISTIRA bersama saksi BUNADI (Anggota Resmob Polres Metro Bekasi) mendapat laporan dari masyarakat bahwa di samping Pospol dekat Stasiun Lemah Abang yang terletak di Jalan Raya Pantura, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sering terjadi transaksi jual beli obat keras untuk menggugurkan kandungan, kemudian saksi BAGUS bersama saksi BUNADI melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan sekira pukul 19.00 Wib saksi BAGUS bersama saksi BUNADI melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Lemah Abang, dan sekira pukul 19.30 Wib saksi BAGUS bersama saksi BUNADI di dekat Stasiun Lemah Abang melihat Terdakwa melakukan transaksi jualbeli obat-obatan keras jenis Misoprostol, kemudian saksi BAGUS dan saksi BUNADI langsung menghampiri Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir tablet bulat warna putih diduga Obat keras jenis Misoprostol dan 6 (enam) butir tablet panjang warna kuning diduga obat jenis Parasetamol serta 1 (satu) unit handphone merk Realme, kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis Misoprostol dengan cara membeli dari saksi DESSY CITRA CAMELLIA Binti CAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib, dengan mendatangi rumah kontrakan saksi DESSY CITRA yang beralamat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.    

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kliminastik Brang Bukti NO.LAB : 1886/KKF/2025 tangal 26 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Pemeriksa 1.DENNI AFRIADI, S.Si., M.T; 2.Apt. DIAN ANDRIANI, S.Si; 3.TASLIM MAULANA, S.Si; ETI SUSANTI, A.Md; 4.SIRAJUL UMAM, S.T; Mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI, KABID KIMBIOFOR, EVA DEWI, SSi, telah diterima barang bukti berupa 2 (dua) amplop warna coklat dalam keadaan berlak segel dan berlabel setelah dibuka terdapat :

2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025;

2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025;

Disita dari terlapor DESSY CITRA CAMELLIAN Binti CAMA dan SAFITRI alis PIPIT Binti JUHANA.

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti :

2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol;

2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol;

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratories kriminalistik terhadap barang bukti Obat-obatan, dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol dan 2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol. 

Bahwa terhadap obat-obatan keras dalam penguasaan terdakwa tersebut, diperoleh dengan cara membeli kepada saksi DESSY CITRA CAMELLIA Binti CAMA di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi untuk dijual/diedarkan kembali dengan rincian sbb:

Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib sebanyak 6 (enam) butir tablet berwarna putih diduga obat Misoprostol; 

Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib sebanyak 6 (enam) butir tablet berwarna putih diduga obat Misoprostol;

Selanjutnya obat-obat keras tersebut dijual Terdakwa tidak menggunakan resep dokter secara online melalui media sosial FACEBOOK dan untuk menyerahkan obat-obatan tersebut bertemu di sekitaran Stasiun Cikarang ataupun Stasiun Lemah Abang.   

Bahwa terdakwa dalam memperjualbelikan obat-obatan keras jenis obat Misoprostol mendapatkan keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per paket, dimana Terdakwa membeli obat paket penggugur kandungan tersebut dari saksi DESSY CITRA seharga Rp. 550.00,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menjual kembali paket obat penggugur kandungan jenis obat Misoprostol seharga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa tablet berwarna putih terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol merupakan sediaan farmasi yang termasuk ke dalam golongan obat keras dan hanya dapat diberikan kepada pasien berdasarkan resep dokter karena Misoprostol merupakan analog prostaglandin E1 sintetik yang memiliki sifat antisekresi dan melindungi mukosa lambung. Efek samping yang paling sering dari obat yang mengandung misoprostol adalah sakit perut dan diare. Pada wanita yang mendapat misoprostol selama uji klinis dilaporkan mengalami gangguan ginekologi seperti kram dan gangguan menstruasi;

Bahwa Terdakwa dalam menjual tablet berwarna putih terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol yang dikemas dalam plastik klip biru tanpa ada pelabelan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan, dan mutu.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa SAFITRI als PIPIT Binti JUHANA pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di rumah kontrakan saksi DESSY CITRA CAMELLIA Binti CAMA yang beralamat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 saksi BAGUS YUDISTIRA bersama saksi BUNADI (Anggota Resmob Polres Metro Bekasi) mendapat laporan dari masyarakat bahwa di samping Pospol dekat Stasiun Lemah Abang yang terletak di Jalan Raya Pantura, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sering terjadi transaksi jual beli obat keras untuk menggugurkan kandungan, kemudian saksi BAGUS bersama saksi BUNADI melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan sekira pukul 19.00 Wib saksi BAGUS bersama saksi BUNADI melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Lemah Abang, dan sekira pukul 19.30 Wib saksi BAGUS bersama saksi BUNADI di dekat Stasiun Lemah Abang melihat Terdakwa melakukan transaksi jualbeli obat-obatan keras jenis Misoprostol, kemudian saksi BAGUS dan saksi BUNADI langsung menghampiri Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir tablet bulat warna putih diduga Obat keras jenis Misoprostol dan 6 (enam) butir tablet panjang warna kuning diduga obat jenis Parasetamol serta 1 (satu) unit handphone merk Realme, kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis Misoprostol dengan cara membeli dari saksi DESSY CITRA CAMELLIA Binti CAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib, dengan mendatangi rumah kontrakan saksi DESSY CITRA yang beralamat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.    

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kliminastik Brang Bukti NO.LAB : 1886/KKF/2025 tangal 26 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Pemeriksa 1.DENNI AFRIADI, S.Si., M.T; 2.Apt. DIAN ANDRIANI, S.Si; 3.TASLIM MAULANA, S.Si; ETI SUSANTI, A.Md; 4.SIRAJUL UMAM, S.T; Mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI, KABID KIMBIOFOR, EVA DEWI, SSi, telah diterima barang bukti berupa 2 (dua) amplop warna coklat dalam keadaan berlak segel dan berlabel setelah dibuka terdapat :

2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025;

2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025;

Disita dari terlapor DESSY CITRA CAMELLIAN Binti CAMA dan SAFITRI alis PIPIT Binti JUHANA.

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti :

2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol;

2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol;

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratories kriminalistik terhadap barang bukti Obat-obatan, dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol dan 2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol. 

Bahwa terhadap obat-obatan keras dalam penguasaan terdakwa tersebut, diperoleh dengan cara membeli kepada saksi DESSY CITRA CAMELLIA Binti CAMA di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi untuk dijual/diedarkan kembali dengan rincian sbb:

Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib sebanyak 6 (enam) butir tablet berwarna putih diduga obat Misoprostol; 

Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib sebanyak 6 (enam) butir tablet berwarna putih diduga obat Misoprostol;

Selanjutnya obat-obat keras tersebut dijual Terdakwa tidak menggunakan resep dokter secara online melalui media sosial FACEBOOK dan untuk menyerahkan obat-obatan tersebut bertemu di sekitaran Stasiun Cikarang ataupun Stasiun Lemah Abang.   

Bahwa terdakwa dalam memperjualbelikan obat-obatan keras jenis obat Misoprostol mendapatkan keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per paket, dimana Terdakwa membeli obat paket penggugur kandungan tersebut dari saksi DESSY CITRA seharga Rp. 550.00,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menjual kembali paket obat penggugur kandungan jenis obat Misoprostol seharga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa dalam hal mendapatkan dan/atau memperjualbelikan tablet berwarna putih terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya