Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Ckr DODO RIDWAN, S.H. IVAN PURNAMA SAMUDRA Bin SURYADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-925/M.2.31/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODO RIDWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN PURNAMA SAMUDRA Bin SURYADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IVAN PURNAMA SAMUDRA BIN SURYADIN  pada hari Senin  tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat di teras depan rumah terdakwa di Perumahan  Umum Villa Mutiara Gading  Blok E.1 No.9A  RT/RW 003/015 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kaupaten Bekasi  atau  setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan cara dan uraian perbutan sebagai berikut : ---

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa  IVAN PURNAMA SAMUDRA BIN SURYADIN  menjemput  saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR  dirumah kakaknya yaitu saksi NELLY anak dari ROBIN BUTAR  BUTAR  untuk nongkrong dirumah terdakwa di Perumahan  Umum Villa Mutiara Gading  Blok E.1 No.9A RT/RW 003/015 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Bekasi. Sampai kemudian pada pukul 18.00 wib  terdakwa membeli  1(satu) botol minuman keras  arak bali , sehingga terdakwa bersama saksi korban  ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR menikmati  minuman   keras  arak bali tersebut diteras depan  rumah terdakwa. Tidak lama kemudian datang saksi NANDA KUSUMA JATI, saksi ISFAN FAJAR  SATRYO  dan  MUHAMAD BILAL HAKIM  ikut menikmati minuman keras arak bali. --------------------------------------------------------------

Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 wib dalam kondisi setengah mabuk  saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR  berteriak-teriak dan menimbulkan kegaduhan. Sehingga terdakwa menegur saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR  agar tidak berisik, namun tidak dihiraukannya dan terus berteiak-teriak sehingga terdakwa  memukul  wajah saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR sebanyak 1(satu) kali menggunakan tangan kanan dengan cara jari dan telapak tangan dikepalkan mengenai  bagian pipi sebelah kiri.Beberapa saat  kemudian saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR  berdiri dan berteriak teriak lagi, sehingga terdakwa menjadi emosi  langsung memukul  saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR  sebanyak 2(dua) kali menggunakan tangan kanan dengan cara jari dan telapak tangan dikepalkan masing-masing mengenai bagian hidung mengakibatkan dan mengenai telinga kiri bagian belakang sampai  kemudian terdakwa ditarik oleh MUHAMAD BILAL HAKIM untuk tidak memukul lagi , sementara saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR  diantar pulang kerumah kakanya yaitu saksi NELLY anak dari ROBIN BUTAR  BUTAR  oleh saksi NANDA KUSUMA JATI dan  saksi ISFAN FAJAR  SATRYO. -----------------

Bahwa kemudian saksi korban  ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR  dibawa ke Rumah Sakit Taman Harapan Baru  oleh saksi ELVIS BUTAR BUTAR  untuk mendapatkan perawatan atas luka luka akibat pemukulan  yang dilakukan oleh terdakwa.Setelah dilakukan perawatan dan pengobatan saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR  dipolehkan pulang oleh pihak  Rumah Sakit  Taman Harapan Baru ( tidak rawat inap) dan luka-luka tersebut  tidak mengganggu aktifitas sehari hari. Sesuai Visum Et Repertum  Nomor : 002/YANMED-EXT/RS.THB/XI/2024  tanggal  19 November  22024 yang ditanda tangani oleh dr.Bhakti Surya Lestana  telah menerangkan :

Hasil Pemeriksaan  dietemukan :

1.Pasien dalam kadaan sadar dan dalam pengaruh  alcohol ;

2.Luka lecet dahi bagian depan;

3.luka memar pada dahi bagian depan;

4.Luka memar pada kelopak mata  kiri dan pembekakan pada selaput mata kiri ;

5.Luka robek pada belakang telinga kiri  dengan ukuran panjang satu sentimeter dan dalam nol  koma satu  sentimeter

   tidak memerlukan jahitan.

 

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan  bahwa korban mengalami  luka yang diakibatkan benda tumpul  yang tidak mengakibatkan kematian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya