Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2025/PN Ckr SENAYA SAHARA JIHAD, S.H. 1.IIS MAULANA alias IIS bin MUHAEMIN (alm.)
2.EDO alias OMPONG bin KUENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2397/M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SENAYA SAHARA JIHAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIS MAULANA alias IIS bin MUHAEMIN (alm.)[Penahanan]
2EDO alias OMPONG bin KUENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-----Bahwa Terdakwa IIS MAULANA alias IIS bin MUHAEMIN (alm.) yang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa EDO alias OMPONG bin KUENG yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Selang Cironggeng RT. 002 RW. 004 Desa Wanajaya Kec. Cibitung Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II menggunakan 01 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash titan warna biru  No.pol. B 6332 FZU dengan membawa kunci letter T untuk keliling mencari motor, sesampainya di Depan toko sayur Kp. Selang Cironggeng RT. 002 / RW. 004 Desa Wanajaya Kec. Cibitung, Kab. Bekasi Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nomor Polisi: B-4590-FVA terparkir di depan toko tersebut. Terdakwa II berperan mengawasi sekitar kurang lebih 10 meter dari tempat kejadian dan Terdakwa I berperan mengeksekusi motor, yangmana pada saat itu Terdakwa I menaiki motor tersebut dan mencoba menyakannya dengan cara merusak kunci kontak motor dengan kunci Letter T miliknya, setelah sepeda motor tersebut menyala Terdakwa I berusaha kabur.
  • Namun pada saat itu Saksi MUHAMMAD FARID FADHLURROHMAN keluar dari toko dan mendapati atau melihat langsung Terdakwa I sudah duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nomor Polisi: B-4590-FVA miliknya, oleh karena itu Saksi MUHAMMAD FARID FADHLURROHMAN yakni dengan mesin motor sudah menyala, kemudian Saksi MUHAMMAD FARID FADHLURROHMAN langsung berteriak “MALING…MALING…MALING” sambil mengejar  menarik pegangan motor dari belakang yang membuat Terdakwa I langsung terjatuh bersama dengan motornya, dan Terdakwa I mencoba lari ke Tempat Terdakwa II namun selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Kantor Polisi Sektor Cikarang Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dari saksi MUHAMMAD FARID FADHLURROHMAN selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nomor Polisi: B-4590-FVA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi MUHAMMAD FARID FADHLURROHMAN mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa RAFI MUHAMMAD FADLI Als Bin EFENDY diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya