Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon I dan II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penangkapan terhadap diri suami dan adik Pemohon I dan II oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
3. Menyatakan penahanan terhadap diri suami dan adik Pemohon I dan II oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
4. Menyatakan bahwa perkara aquo adalah perkara pidana perburuhan;
5. Memerintahkan kepada termohon agar menyelesaikan perkara aquo sesuai peraturan perburuhan;
6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp 18.412.020,- X 2 sama dengan Rp. 36.824.040,- (tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh emapat ribu empat puluh rupiah) dan Kerugiaan Im-materil:
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
9. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional. 5 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 4 Tabloid Mingguan Nasional, 4 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;
Atau
Apabila apabila majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|