Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2019/PN Ckr MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH Hartanto Bin Kardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.S/2019/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1523/0.2.35/Epp.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hartanto Bin Kardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARTANTO Bin KARDI pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 masing-masing sekira pukul 00.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Toko Indomaret Puri Lestari Perumaha Puri Lestari Blok C.7 No. 10-12 Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan beberapa perbuatan kejahatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan Surat Keterangan dari ABDIKA MUHAMMAD selaku HR Manager menerangkan bahwa Terdakwa HARTANTO dengan Nomor Induk Karyawan : 2012061277 adalah benar karyawan PT. INDOMARCO PRISMATAMA terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2012 dan masih aktif bekerja dengan status Karyawan Tetap sebagai Kepala Toko dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Toko adalah bertanggungjawab terhadap keuangan dan kunci berangkas keuangan toko;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 bertempat di di Toko Indomaret Puri Lestari Perumahan Puri Lestari Blok C.7 No. 10-12 Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi, Terdakwa yang sedang melakukan tugas shift 1 yakni sekira pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan menggunakan kunci berangkas yang dikuasainya kemudian mengambil uang sales tertanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp. 10.371.718,- yang berada di berangkas toko dan kemudian membawa uang sales tersebut kerumah terdakwa dimana selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 dengan cara yang sama Terdakwa mengambil lagi uang sales tertanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp. 12.746.635,- serta uang sisa PPAK bulan Januari sebesar Rp. 5.489.125,- sehingga total uang milik PT. INDOMARCO PRISMATAMA yang diambil oleh Terdakwa sebesar Rp. 28.607.478,- yang Terdakwa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dimana akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. INDOMARCO PRISMATAMA mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 28.607.478,- ;
Pihak Dipublikasikan Ya