Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa NOPENRA HUTAGALUNG alias GALUNG bin TONGGOR HUTAGALUNG (selanjutnya disebut Terdakwa), Sdr. TOBING (DPO), Sdr. DANUARTA MARBUN (DPO), dan Sdr. HILMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Kp. Patola RT.016 / RW.009, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025 Sdr. TOBING (DPO) mengajak Terdakwa, Sdr. DANUARTA MARBUN (DPO), Sdr. HILMAN (DPO) untuk melakukan aksi pencurian di showroom motor yang beralamat di p. Patola RT. 016/009, Kel/Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Kemudian, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 karena situasi hujan maka Sdr. TOBING (DPO) mengajak Terdakwa, Sdr. DANUARTA MARBUN (DPO) dan Sdr. HILMAN (DPO) untuk melakukan aksi pencurian tersebut pada sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa dibonceng oleh Sdr. TOBING (DPO) menggunakan sepeda motor Vario milik Sdr. TOBING (DPO) sedangkan Sdr. DANUARTA MARBUN (DPO) membonceng Sdr. HILMAN (DPO) menggunakan sepeda motor merek Sonic milik Terdakwa. Sesampainya di showroom motor yang beralamat di Kp. Patola RT. 016/009, Kelurahan/Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Terdakwa bersama dengan Sdr. DANUARTA MARBUN (DPO) menunggu di motor sedangkan Sdr. HILMAN (DPO) dan Sdr. TOBING (DPO) mencongkel pintu samping showroom dan setelah berhasil Sdr. HILMAN (DPO) dan Sdr. TOBING (DPO) masuk ke dalam showroom. Kemudian Sdr. HILMAN (DPO) dan Sdr. TOBING (DPO) mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah (tanpa plat nomor/keadaan baru), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (tanpa plat ), 1 (satu) unit sepeda Honda Beat warna silver (tanpa plat nomor/keadaan baru), 1 (satu) unit sepeda Honda Beat warna hitam (tanpa plat nomor/keadaan baru) dan dibariskan di pekarangan di dalam pagar kayu yang telah dibobol, kemudian Sdr. HILMAN (DPO) bersama dengan Sdr. DANUARTA (DPO) membawa sepeda motor merek Honda Beat warna silver menuju ke Kontrakan tempat Terdakwa yang beralamat di Kontrakan H. AMUNG yang beralamat di Kp. Pasir Konci Poncol No. 24 RT. 013/005, Kelurahan/Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan cara menstutnya. Sedangkan Sdr. TOBING (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam dengan cara menstutnya bersama dengan Terdakwa menuju ke Kontarakan Terdakwa di Kontrakan H. AMUNG yang beralamat di Kp. Pasir Konci Poncol No. 24 RT. 013/005, Kelurahan/Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Sesampainya di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kontrakan H. AMUNG yang beralamat di Kp. Pasir Konci Poncol No. 24 RT. 013/005, Kelurahan/Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Terdakwa bersama dengan Sdr. TOBING (DPO), Sdr. DANUARTA MARBUN (DPO), dan Sdr. HILMAN (DPO) memarkirkan sepeda motor hasil curian tersebut didalam Kontarakan Terdakwa yang berlamat di Kontrakan H. AMUNG yang beralamat di Kp. Pasir Konci Poncol No. 24 RT. 013/005, Kelurahan/Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan kembali lagi menuju showroom motor yang beralamat di p. Patola RT. 016/009, Kel/Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario dengan cara yang sama seperti ketika mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah (tanpa plat nomor/keadaan baru), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (tanpa plat). Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Sdr. HILMAN (DPO) menjual 1 (satu) unit sepeda Honda Beat warna silver (tanpa plat nomor/keadaan baru) dan 1 (satu) unit sepeda Honda Beat warna hitam (tanpa plat nomor/keadaan baru) bersama dengan Sdr. TOBING (DPO) di pinggir jalan daerah Bantar Gerbang, akan tetapi Sdr. HILMAN (DPO) tidak mengenal kedua pembeli motor tersebut karena kedua pembeli motor tersebut hanya berkomunikasi dengan Sdr. TOBING (DPO). Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Sdr. TOBING (DPO) mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui Transfer bang sebanyak Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) untuk dibagi dua dengan Sdr. DANUARTA MARBUN, kemudian hasil pembagian tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan bertaruh saat bermain billiard.
- bahwa Terdakwa, Sdr. HILMAN (DPO), Sdr. TOBING (DPO), dan Sdr. DANUARTA MARBUN (DPO) berada di rumah yang dikelilingi tembok pembatas dan pagar besi tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yaitu saksi NYIMUN YANTO pada waktu 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu malam hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdr. HILMAN (DPO), Sdr. TOBING (DPO), dan Sdr. DANUARTA MARBUN (DPO), korban NYIMUN YANTO mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp67.098.000 (dua puluh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |