Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.B/2025/PN Ckr | 1.HAYOMI SAPUTRA, SH 2.RUSMIYATI, SH 3.JOSE RIZAL, S.H.,M.H. |
WARMAN als OMPONG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2471 /M.2.31/Eoh.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----------Bahwa ia terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Taman Mini Pintu 2 Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cikarang, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa WARMAN ALIAS OMPONG dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 480 ke-1 KUHP---------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |