Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2025/PN Ckr Muhammad Jayadi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Jayadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada Kutipan Akta Kelahiran anak nomor 43269/REG/ISTIMEWA/2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 23 Agustus 2013 dari yang semula tercatat dengan nama JAYADI, agar disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3216081209800007, Kutipan Akta Kelahiran nomor : 4155/I/L/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 03 maret 2008, Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Barat Nomor : 138/138/I/2007 tertanggal 17 Januari 2007, dan Kartu Keluarga nomor 3216082511100514 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 03 Januari 2019 menjadi MUHAMMAD JAYADI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak