Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada Kutipan Akta Kelahiran anak nomor 43269/REG/ISTIMEWA/2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 23 Agustus 2013 dari yang semula tercatat dengan nama JAYADI, agar disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3216081209800007, Kutipan Akta Kelahiran nomor : 4155/I/L/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 03 maret 2008, Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Barat Nomor : 138/138/I/2007 tertanggal 17 Januari 2007, dan Kartu Keluarga nomor 3216082511100514 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 03 Januari 2019 menjadi MUHAMMAD JAYADI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|