Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Permohonan Kredit tertanggal 1 April 2022 dan persetujuan dalam Sistem Aplikasi Kredit tertanggal 03 Agustus 2022.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 293.689,280,- (Dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Dengan rincian:
- Hutang Pokok sebesar................................................ Rp. 215.948.000,-
- Denda Keterlambatan sebesar................................... Rp. 77.741.280,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (DWANGSOM) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |